Oleh: Lia Astuti Ningsih
Penurunan modal adalah proses pengurangan jumlah modal yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Hal ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pengurangan nilai nominal saham, pembelian kembali saham oleh perusahaan, atau pengurangan modal disetor.
Penurunan modal adalah fenomena yang penting dalam dunia bisnis dan keuangan, merujuk pada pengurangan nilai total aset atau modal yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Hal ini dapat terjadi akibat berbagai faktor, termasuk kerugian finansial, depresiasi aset, perubahan pasar, atau pengurangan permintaan produk dan layanan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimaksud dengan modal perseroan adalah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham sedangkan Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, antara lain bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
Yang dimaksud dengan "penurunan modal" adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor dapat terjadi dengan cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan untuk dihapus atau dengan cara menurunkan nilai nominal saham.
Baca Juga : Cara Mudah Buka Kantor Cabang
Penurunan modal biasanya dilakukan untuk beberapa alasan, antara lain :
Penurunan modal dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, tergantung pada tujuan dan strategi perusahaan. Berikut adalah beberapa jenis penurunan modal:
Baca Juga : Cara Merger Perusahaan
Prosedur penurunan modal perseroan melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan RUPS untuk penurunan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Pada RUPS pertama kuorum kehadiran ditentukan paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS. Jika kuorum tidak tercapai maka dapat diselenggarakan RUPS kedua dimana kuorum kehadiran ditentukan paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS.
Perubahan anggaran dasar PT dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Direksi wajib memberitahukan keputusan kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan penurunan modal dengan tembusan kepada Menteri. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.
Dalam hal Perseroan :
Penurunan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri. Diajukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Setelah lewat batas waktu 30 hari, persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri. Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila :
Baca Juga : Cara Pembubaran CV
Penurunan modal merupakan langkah strategis yang dapat diambil oleh perusahaan untuk menyesuaikan struktur keuangannya dengan kondisi pasar dan kinerja finansial. Proses ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pengurangan modal disetor, pembelian kembali saham, atau pengembalian modal kepada pemegang saham. Meskipun penurunan modal dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan nilai saham dan memperbaiki rasio keuangan, langkah ini juga membawa risiko yang perlu dikelola dengan baik. Penurunan modal harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham dan otoritas terkait.
Bagaimana cara penurunan modal sesuai RUPS?
Keputusan RUPS tentang penurunan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.
Apakah konsekuensi hukum jika modal disetor kurang dari 25%?
Jika modal disetor berkurang menjadi di bawah 25% dari modal dasar, konsekuensi hukumnya adalah penolakan persetujuan perubahan AD oleh Menkumham, atau perubahan AD tidak berlaku/sah jika tidak ada persetujuan dari Menkumham.
Apakah dampak penurunam modal terhadap pemegang saham?
Hal ini berdampak pada berkurangnya kepemilikan saham dari para pemegang saham.
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Inilah Prosedur Penurunan Modal dalam PT". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/prosedur-penurunan-modal-pt