Oleh: Debby Rahmi
Jika diberikan pilihan, Apakah kamu akan memilih proses yang ribet dibandingkan yang simpel?
Apakah kamu akan memilih proses yang lama dibandingkan yang cepat?
Di zaman yang serba cepat dan instant ini tentunya ketika ada pilihan yang lebih mudah dan simpel, tentunya akan lebih dilirik. Begitu juga dengan pemilihan kantor, karena adanya pilihan untuk menggunakan Virtual Office.
Untuk kamu yang belum tahu apa itu Virtual Office, kami coba bantu rangkumkan ya.
Virtual Office adalah sebuah solusi kebutuhan akan perkantoran dimana para penyewa hanya memiliki alamat dari kantor/gedung tersebut, namun tidak memiliki ruangan secara fisik di kantor/gedung tersebut.
Simpelnya, virtual office itu adalah solusi penyewaan alamat komersial secara virtual guna menghemat biaya operasional dibandingkan harus menyewa ruangan kantor konvensional.
Saat ini, penggunaan Virtual Office menjadi semakin diminati karena persyaratan sewanya yang mudah dan simpel.
Dengan proses yang mudah dan simpel, harga yang juga terjangkau, tidak sedikit pengusaha yang lebih memilih menggunakan virtual office dibandingkan menyewa gedung perkantoran.
Ditambah lagi kasus pandemi Covid 19 yang secara tidak langsung memaksa pengusaha dan team mereka untuk beradaptasi dengan konsep Work from Home atau yang biasa dikenal WFH.
Buat kamu yang tertarik atau mungkin masih ragu untuk menggunakan Virtual Office, Yuk simak apa saja sih persyaratan sewa Virtual Office
1. Perusahaan kamu sudah memiliki Akta Pendirian dan SK Menteri.
2. KTP Direktur Utama/Direktur
3. NPWP Direktur Utama/Direktur
Mudah sekali kan persyaratannya?
Jika perusahaan kamu belum memiliki akta pendirian dan masih dalam proses, kamu tidak perlu khawatir, karena Infiniti Office tetap dapat membantu kamu untuk mendapatkan alamat virtual/menyewa Virtual Office.
Kami dapat membantu mengakomodir kebutuhan kamu akan Surat Keterangan Domisili Perusahaan diawal untuk mendukung proses pendirian akta tersebut.
Berikut ini persyaratan sewa Virtual Office jika akta perusahaan kamu masih dalam proses:
1. Covernote Notaris dalam Pengurusan
2. KTP dari Pengurus/PIC Perusahaan
3. NPWP dari Pengurus/PIC Perusahaan
Nah, jika kamu belum sempat mengurus pembuatan legalitas perusahaan atau akta perusahaan kamu.
Tenang saja, Infiniti Office juga menyediakan Paket Pembuatan PT bundling dengan Layanan Virtual Office lho!
Sehingga dapat memudahkan kamu dalam pengurusan pendirian perusahaan kamu.
Penulis
Debby RahmiDebby adalah Partner Office di Infiniti. Memiliki pengalaman sebagai operation manager yang fokus pada customer. Debby bertanggung jawab atas operasional Divisi Office untuk memastikan pelayanan yang terbaik
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Debby Rahmi. "Syarat Sewa Virtual Office Itu Mudah". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/office/persyaratan-sewa-virtual-office