Sejarah Panjang OSS di Indonesia


Sejarah Panjang OSS di Indonesia

Pengertian Online Single Submission

Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi yang digunakan untuk pengurusan izin berusaha di Indonesia.

Proses pengurusan OSS dapat dilakukan di halaman https://oss.go.id

OSS digunakan oleh pelaku usaha yang berbentuk usaha perorangan atau badan usaha yang termasuk dalam usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; baik usaha dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing.

banner oss rba indonesia

Manfaat OSS

Adapun manfaat yang diperoleh apabila kita melakukan pengurusan di OSS yang bersumber dari situs oss antara lain:

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
  2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
  3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)

Syarat Mengakses OSS

Para pelaku usaha sebelum mengakses OSS wajib memiliki persyaratan sebagai berikut

  1. Memiliki nomor NIK dan mengisi dalam pembuatan user-ID
  2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, PT Perorangan, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata memiliki pengesahan dari Kemenkumham
  3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha
  4. Memiliki email dan nomor handphone untuk pendaftaran akus OSS


Tampilan OSS Versi 1.0

OSS Versi 1.0

Dengan disahkannya PP 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS), maka pada tahun 2018 diluncurkan OSS versi 1.0 di Indonesia.

Kemunculannya pada awalnya memberikan dampak yang sangat besar, terutama di sistem perizinan di Indonesia.

Dari semula yang berbasis manual dan tersebar di masing-masing daerah, menjadi sistem online dan terpusat di platform OSS.

Sebelumnya proses pengurusan perizinan dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap daerah. Namum dirasa kurang maka pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meresmikan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mempermudah para pelaku bisnis dalam melakukan pengurusan perizinan usahanya. 

Hal ini tentu disambut baik oleh kalangan professional dan pelaku usaha.

Akan tetapi sepengalaman kami (Infiniti Legal) dalam melakukan pengurusan OSS di versi 1.0, masih banyak sekali kekurangan diantaranya adalah sistem yang belum siap dan sering sekali website OSS mengalami gangguan. Dan salah satu kekurangannya adalah kebingungan dalam menentukan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia

Pada saat itu, KBLI yang digunakan masih menggunakan KBLI 2017.

Berikutnya sejak 1 Januari 2020, sistem OSS mengalami pembaruan dengan diluncurkannya OSS Versi 1.1


Tampilan OSS Versi 1.1

OSS Versi 1.1

Pemerintah pada akhir tahun 2019 kembali menyempurnakan sistem OSS yaitu dengan meluncurkan OSS Versi 1.1.

Mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020 sebagai langkah untuk permasalahan dan kelemahan yang ada pada system OSS Versi 1.0.

Pada OSS versi 1.1 telah dilakukan penyempurnaan struktur database dan melengkapi berbagai validasi.

Perbedaan antara Versi 1.0 dengan OSS Versi 1.1 adalah penjelasan atau definisi pelaku usaha yang sebelumnya tidak ada dalam OSS versi 1.0. Format isian legalitas sesuai jenis badan hukum (PT) & badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata).

Pelaku usaha juga dapat mendaftarkan kegiatan utama dan penunjangnya.

Dan di OSS Versi 1.1 menerbitkan izin lokasi daratan, izin lokasi perairan, dan izin lokasi di laut, tidak seperti versi sebelumnya yang hanya menerbitkan izin lokasi daratan dan hanya dilengkapi dengan list komitmen.


Tampilan OSS RBA

OSS RBA

OSS RBA diluncurkan pada 9 Oktober 2021 di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi BKPM Jakarta

Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Approach (RBA)

Adapun yang menjadi landasan utama kemunculannya adalah dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

Kemunculan KBLI 2020

Kemunculan KBLI 2020 berarti terjadi perubahan penggunaan kode klasifikasi dari semula menggunakan KBLI 2017 menjadi menggunakan KBLI 2020.

Apa akibatnya?

Akibatnya adalah semua badan usaha, termasuk PT, yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata yang telah memiliki NIB berdasarkan KBLI tahun 2017, diminta untuk dilakukan penyesuaian dengan KBLI 2020, yaitu dilakukan perubahan anggaran dasar untuk dilakukan penyesuaian KBLI.

Lihat Tabel KBLI 2020 - KBLI paling update

Lihat KBLI 2020

Hal penting lainnya adalah ada beberapa kode usaha baru dan juga kode usaha yang hilang di KBLI 2020. Contoh kode KBLI baru adalah untuk usaha perdagangan kosmetik, dibedakan perdagangan kosmetik untuk manusia dan kosmetik untuk hewan

46443 - Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya.
46446 - Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Hewan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk hewan, termasuk parfum, shampo, sabun, bedak, krim atau lotion, dan lainnya, yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.

Sedangkan di dalam KBLI 2017 tidak ada perdagangan kosmetik untuk hewan.

Keunggulan OSS RBA

Keunggulan OSS RBA dibanding dengan OSS Versi 1.1 adalah:

  1. Sistem tampilan yang lebih intuitif dan mudah di pahami;
  2. Pencarian tabel KBLI 2020 yang sangat mudah di akses;
  3. Pembagian risiko masing-masing KBLI telah detail dan jelas
  4. Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana;
  5. Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis Skala Usaha

Dalam OSS RBA terdapat pembagian skala usaha dengan kriteria sebagai berikut:

1. Usaha Mikro

Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha memiliki modal usaha sampai dengan paling banyakRp. 1 Miliar.

2. Kecil

Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha memiliki modal lebih dari Rp. 1 Miliar sampai dengan paling banyak Rp. 5 Miliar.

3. Menengah

Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp. 5 Miliar sampai dengan paling banyak Rp. 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.

4. Besar

Usaha milik Warga Negara Indonesia, Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp. 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Jenis Risiko OSS RBA

Ada 4 (empat) jenis risiko dalam OSS RBA yang menjadi acuan dalam pemenuhan izin usaha, yaitu:

  1. Risiko Rendah
  2. Risiko Menengah Rendah
  3. Risiko Menengah Tinggi
  4. Risiko Tinggi

Pembahasan lebih lanjut tentang jenis-jenis risiko OSS RBA bisa dilihat disini.

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Sejarah Panjang OSS di Indonesia". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/sejarah-panjang-oss-di-indonesia
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2030++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti