Surat Edaran Kepala PTSP No. 41/SE/Tahun 2015
Ditandatangani Kepala PTSP DKI Jakarta
Dibuat tanggal 2 November 2015
Dicabut berdasarkan SE No. 6/2016
Pada tanggal 2 November 2015, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 41/SE/Tahun 2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha untuk Badan Usaha yang Berkantor Virtual (Virtual Office) dan Izin Lanjutannya. Melalui surat ini, maka pemerintah DKI Jakarta melarang penggunaan virtual office sejak tanggal 1 Januari 2016
Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan keinginan pemerintah yang ingin menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya melalui kegiatan entrepreneurship yang akan menambah jumlah wirausaha dan UMKM yang memiliki legalitas usaha (sumber)
Bahwa setiap permohonan perizinan yang menggunakan virtual office sebagai tempat usaha, maka sejak tanggal 2 November 2015, izin SIUP dan TDP yang dapat diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Dan sejak tanggal 1 Januari 2016, permohonan izin usaha yang menggunakan virtual office tidak akan diterbitkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Ketentuan pelarangan virtual office ternyata hanya berlaku selama 29 hari saja, karena pada tanggal 29 Januari 2016, virtual office sudah diperbolehkan.
3 - Diperbolehkan
Surat Edaran Kepala PTSP No. 6/SE/Tahun 2016
Ditandatangani Kepala PTSP DKI Jakarta
Dibuat tanggal 29 Januari 2016
Masih berlaku hingga dicabut
Inilah ketentuan yang dinantikan oleh pelaku usaha (terutama pemula) di DKI Jakarta, karena akibat dengan diberlakukannya larangan penggunaan virtual office berdasarkan Surat Edaran No. 41/SE/Tahun 2015.
-
Pasal Yang Mengatur
Diperbolehkannya virtual office diatur dalam Butir 1 Surat Edaran, yaitu:
-
Surat Keterangan Domisili perusahaan/ badan usaha/ perusahaan / perorangan/ koperasi berkantor virtual (virtual office) dan izin usaha lanjutannya (misalnya SIUP, TOP, TDUP, IUJK, dan lain-lain) dapat diberikan kepada pelaku usaha pengguna virtual office yang merupakan:
- a) Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau lzin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut
- b) Badan usaha/perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen (seperti co-working space atau ruang pub!ik lainnya yang tidak menetap) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- i. Tidak mengubah fungsi rumah tinggal
- ii. Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir
- iii. Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga
- iv. Tidak menggunakan pera!atan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi
- v. Tidak mengganggu ketertiban lingkungan
-
Badan usaha / perusahaan perorangan tersebut harus melampirkan dokumen resmi atas nama dua orang penanggung jawab; jika merupakan badan usaha diwakili oleh dua orang anggota direksi, jika merupakan perusahaan perorangan diwakili oleh pemilik usaha dan satu penjamin:
- - KTP (salah satu direksi/pemilik usaha harus :memiliki KTP DKI Jakarta);
- - Kartu Keluarga;
- - NPWP Perorangan;
- - Data rekening dan surat rekomendasi dari bank;
- - Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria i-v tersebut di atas.
Dengan ketentuan ini, maka sejak tanggal 29 Januari 2016 sampai dengan saat ini (atau sampai dengan dicabut) penggunaan virtual office sudah diperbolehkan. Baca informasi lebih lengkap disini. .