Ilustrasi merek yang terdaftar di Indonesia
Apabila kita perhatikan kaidah logo dari ilustrasi merek diatas, tidak ada gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna yang sama atau mirip. Masing-masing memiliki perbedaan dan ciri yang khas.
Disclaimer: Merek diatas adalah merek yang dimiliki oleh para pemilik merek masing-masing dan bukan milik Infiniti. Merek tersebut digunakan sebagai ilustrasi untuk pengetahuan pendaftaran merek, agar UMKM utamanya tidak sia-sia dalam melakukan pendaftaran merek.
Belajar studi kasus Kopi Kenangan vs Kopi Kenangan Mantan
Ketika kamu ingin membuat produk, pastikan nama produk kamu tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk orang lain. Kita ambil contoh dari salah satu merek diatas, Kopi Kenangan.
Nah misal kamu ingin bikin usaha kedai kopi dengan nama Kopi Kenangan Mantan, lalu kemudian kedai kopi kamu berkembang hingga punya 100 outlet.
Tiba-tiba datang surat dari Kopi Kenangan (pemilik merek asli) yang meminta kamu untuk menurunkan identitas bisnis Kopi Kenangan Mantan punya kamu, dengan alasan gampang yaitu pelanggaran merek.
Dan apabila sudah terjadi seperti ini, penyelesaiannya ada 3 (tiga) cara yaitu:
Kamu mau pilih yang mana apabila sudah seperti ini?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)
Merek adalah sangat penting apabila bisnis kamu memiliki produk sendiri. Perlindungan merek diberikan selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang
Bagaimana cara menghindari sengketa merek? Sebelum membuat produk, kamu harus mencari nama atau brand yang memang belum terdaftar kekayaan intelektual pendaftaran mereknya
Berikut ini adalah pengaturan & regulasi Perseroan Terbatas di Indonesia
No | Peraturan | Tentang | Download |
---|---|---|---|
1 | UU No.20/2016 | Merek dan Indikasi Geografis | |
2 | Perkemenkumham 67/2016 | Pendaftaran Merek | |
Untuk mempermudah pemilihan kelas merek, kami membuat Cheatsheet Kelas Merek!
Bahan kimia yang digunakan dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi, maupun dalam pertanian hortikultura dan kehutanan: damar buatan yang belum diproses, plastik yang belum diproses; pupuk, komposisi pemadam kebakaran: sediaan-sediaan mengeraskan dan memateri: zat kimia untuk mengawetkan bahan makanan: zat penyamakan; bahan perekat yang digunakan dalam industri."
Cat, pernis, lak; bahan pencegah karatan dan kelapukan kayu; bahan warna; bahan penyering; damar yang belum dioleh; logam dalam bentuk daun atau bubuk untuk keperluan melukis, dekorasi, mencetak untuk para airtis
Sediaan-sediaan untuk memutihkan dan mencuci; sediaan-sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak; sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut; bahan-bahan pemeliharaan gigi
Minyak dan lemak untuk industri; bahan pelumur; zat untuk mengisap, membasahi dan mengikat debu, bahan bakar (termasik minyak sari untuk motor) dan bahan penerangan; lilin, sumbu
Sediaan farmasi dan kedokteran hewan, ilmu kebersihan untuk keperluan medis; zat makanan pantangan untuk diadaptasi untuk penggunaan medis dan kedokteran hewan, makanan bayi; suplemen pantangan untuk manusia dan hewan; plester, bahan pembalut; bahan untuk menambal gigi; pembuat gigi buatan; pembasi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak; bahan pembasmi jamur; bahan pembasmi rumput liar.
Logam biasa dan campurannya; logam bahan bangunan; bangunan diangkut dari logam; bahan dari logam untuk rel kereta api; kabel non-listrik dan kabel dari logam biasa; barang besi, benda-benda kecil dari hardware logam; pipa dan tabung dari logam; brankas; barang dari logam biasa tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; bijih.
Mesin dan mesin perkakas; motor dan mesin (kecuali untuk kendaraan darat); Kopling mesin dan komponen transmisi (kecuali untuk kendaraan darat); alat pertanian selain yang dioperasikan secara manual;alat pengeram
Perkakas dan alat tangan (dioperasikan secara manual); pisau; pedang; pisau cukur.
Pesawat dan perkakas ilmu pengetahuan, pelayaran, penelitian, listrik, potret, kinematografi, timbang, ukur, sinyal, pengawasan (pemeriksaan), pertolongan dan pendidikan, pesawat dan perkakas untuk melaksanakan, menukar, menjelmakan, mengumpulkan, mengatur atau mengontrol listrik; perkakas untuk merekan transmisi atau reproduksi suara tau gambar; pembawa data magnetic, cakram perekam; CD, DVD dan media merekam digital
Perkakas dan pesawat pembedahan, pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, lengan mata dan gigi palsu, barang-barang ortopedi, bahan-bahan benang bedah
Instalasi penerangan, pemanasan, penghasilan uap, pemasangan, pendinginan, pengeringan, penyegaran udara pembagian air dan instalsi kesehatan
Kendaraan; alat untuk bergerak di darat, udara atau air.
Senjata api; amunisi dan proyektil; bahan peledak; kembang api
Logam mulia dan campurannya dan benda-benda yang dibuat dari bahan-bahan itu atau disepuh dengan bahan- bahan itu, tidak termasuk dalam kelas lain; perhiasan; batu berharga; jam dan pesawat pengukur waktu
Alat-alat Musik
Kertas, karton dan barang-barang terbuat dari bahan-bahan ini, tidak termasuk dalam kelas lain; barang cetakan, alat menjilid buku; alat tulis menulis; bahan perekat untuk keperluan tulis menulis atau rumah tangga; alat untuk kesenian, kuas untuk melukis; mesin tulis dan alat-alat kantor (kecuali perabot) alat-alat pendidikan dan pengajaran (kecuali perkakas); bahan-bahan plastik untuk kemasan (tidak termasuk dalam kelas lain); kartu main; huruf-huruf cetak; blok-blok cetak.
Karet, getah perca, getah, asbes, mika dan barang dari bahan-bahan itu dan tidak termasuk dalam kelas lain; plastik dalam bentuk menonjol untuk digunakan dalam manufaktur; bahan-bahan yang dipakai untuk pengemasan, merapatkan dan untuk menyekat; tabung lentur bukan dari logam
Kulit dan kulit imitasi dan barang-barang dari bahan-bahan ini dan tidak termasuk dalam kelas lain; kulit binatang, kulit halus; koper dan tas, payung hujan, payu matahari dan tongkat; cambuk, pakaian kuda dan pelana
Bahan bagunan (bukan logam); pipa kaku bukan logam untuk bangunan; aspal, pek dan bitumen; bangunan yang dapat dipindahkan bukan dari logam; monuimen, bukan dari logam
Perabot rumah, kaca, bingkai; benda-benda (tidak termasuk dalam kelas lain) dari kayu, gabus, rumput, bambu, rotan, tanduk, tulang, gading, tulang ikan paus, kerang, amber, kulit mutiara, selloid dan dari bahan-bahan penggantinya, atau dari plastik
Perkakas rumah tangga atau dapur dan wadah kecil (bukan dari logam mulia atau bukan sepuhan logam mulia); sisir dan bunga karang; sikat (kecuali kuas melukis); bahan-bahan pembuatan sikat; perkakas dan alat untuk membersihkan; kulit besi untuk menggosok; kaca yang belum dikerjakan atau dikerjakan sebagian (kecuali kaca yang digunakan dalam gedung ); barang pecah belah, porselin dan barang-barang tembikar tidak termasuk dalam kelas lain.
Tampar, tali, jala, renda, kere, kain terpal, layar, kantong, karung (tidak termasuk dalam kelas lain); bahan-bahan pengisi (kecuali dari karet atau plastik); serat kasar untuk pertenunan
Benang untuk tekstil
Tekstil dan barang-barang tekstil tidak termasuk dalam kelas lain; sepre dan taplak meja
Di sistem klasifikasi merek Indonesia terdapat 45 kelas merek yang bisa kamu pilih!
Lihat Kelas Merek LengkapHal-hal apa saja yang harus kamu ketahui sebelum mendaftarkan Merek!
Berikut ini adalah rangkuman hukum kekayaan intektual atas merek di Indonesia:
Proses pendaftaran merek memakan waktu rata-rata 2 (dua) tahun lebih sampai keluar sertifikat merek.
Step pendaftaran merek adalah pertama dilakukan pendaftaran, lalu dilakukan pengumuman dalam Berita Resmi Merek (BRM), kemudian proses keberatan (apabila ada) dan apabila tidak ada yang keberatan maka masuk ke proses pemeriksaan substantif merek dan terakhir adalah keluar sertifikat merek. Prosesnya sangat panjang.
Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.
Kami mengendorse setiap klien khususnya yang memiliki dan develop produk sendiri untuk mendaftarkan merek. Kami berpengalaman menganalisa, melakukan penelusuran dan mendaftarkan 200++ merek sejak 2017!
Kami berpengalaman dalam analisa dan penelusuran merek terkenal dan sebisa mungkin menghindari agar merek kamu tidak ditolak atau ada yang keberatan
240+ Review
Avg 4.9 of 5
Lihat review kami? Klien kami selalu memberikan testimonial bahwa kami responsif & cepat. πͺπͺ
Setiap klien akan kami buatkan grup Whatsapp untuk mempermudah komunikasi. Cara kerjanya simpel: Kamu tanya, kami jawab.
Apabila kamu ada pertanyaan terkait layanan Legal Infiniti, sampaikan kepada kami disini.
Pertanyaan yang sering ditanyakan!
Lihat review positif dari pengguna atas layanan yang kami berikan
- dmm gim
Pelayananya makin Ok. Staff sangat cepat respon dan very helpful, fasilitas untuk meeting bisa disemua infinite ini sangat bagus sekali.
- ismail shodiq
Pelayanan oke respon cepat dan ga perlu keluar rumah top banget pokoknya
100% Konsultasi Gratis
Informasi Lengkap & Jelas
Biaya Transparan
Proses Sesuai Hukum
Pilih sesuai dengan kebutuhan kamu