Kontraktor BUJK Asing Perwakilan
BUJKA Kantor Perwakilan adalah 100% perusahaan konstruksi asing yang membuka kantor perwakilan di Indonesia
Batas nilai pekerjaan Kualifikasi Besar untuk BUJK Asing Kantor Perwakilan: Nilai per-proyek diatas 35 miliar sampai tak terhingga
Merupakan kegiatan Kontraktor Konstruksi dengan Kualifikasi Besar untuk BUJK Asing Kantor Perwakilan dengan masa berlaku SBU selama 3 (tiga) tahun
Klasifikasi Umum
Klasifikasi Umum termasuk kegiatan: Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Untuk detail pekerjaan kontraktor yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Penjualan Tahunan
Lebih dari Rp 100 miliar sampai tak terhingga
Kemampuan Keuangan
Kemampuan keuangan per-subklasifikasi >= Rp 35 miliar
Tenaga Kerja Konstruksi
Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer
Kemampuan Peralatan
Paling sedikit 5 (lima) peralatan per-subklasifikasi
Sistem Manajemen Mutu (SMM)
Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan
Klasifikasi Spesialis
Klasifikasi Spesialis termasuk kegiatan: Persiapan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prapabrikasi, Penyewaan Peralatan, Instalasi, Penyelesaian Bangunan. Untuk detail pekerjaan konsruksi yang bisa dipilih bisa lihat Cheatsheet Subklasifikasi
Penjualan Tahunan
Minimal kesediaan aset Rp 10 miliar
Kemampuan Keuangan
Minimal total aset Rp 10 miliar
Tenaga Kerja Konstruksi
Minimal terdiri dari (1) satu orang PJBU, 1 (satu) orang PJTBU paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi paling rendah jenjang 8 (delapan)
Kemampuan Peralatan
Paling sedikit 5 (lima) peralatan per-subklasifikasi
Sistem Manajemen Mutu (SMM)
Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 9001:2015, dokumen Sistem Manajemen Mutu dan Surat Pernyataan
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Persyaratan dokumen sebagai berikut: Sertifikat ISO 37001:2016, dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Surat Pernyataan