Ya. kami menyediakan layanan pendirian PT Perorangan. Dan juga kami juga bisa menyediakan alamat virtual office yang bisa digunakan sebagai alamat legalitas PT Perorangan kamu. Kamu bisa klik tautan ini.
Oleh: Shari S. Warisman
Sejak tanggal 8 Oktober 2021, pelaku usaha sudah bisa membuat Perseroan Perorangan atau PT Perorangan, yaitu PT yang bisa didirikan oleh 1 orang saja.
Dengan PT Perorangan kamu memiliki 100% (seratus persen) kepemilikan dan bisa full control.
Nah, di artikel ini kamu akan mengetahui bagaimana cara mendirikan Perseroan Perorangan dan persyaratan PT Perorangan ?
Untuk memudahkan kamu, kami akan membagi konten ini menjadi 9 bagian utama:
Kami akan secara berkala update artikel ini apabila terdapat perubahan ketentuan yang terbaru
Mari kita simak
Indonesia adalah negara besar dengan kurang lebih 272 juta penduduk per Juni 2021. (sumber)
Dimana terdapat 65.5 juta UMKM di Indonesia pada 2019 (sumber).
Jumlah UMKM tersebut menjadi kekuatan penting dan berperan besar untuk penopang kelancaran dan stabilitas perekonomian nasional Indonesia (sumber)
Angka menariknya lagi adalah 93,45% UMK non pertanian tidak memiliki badan usaha.
Di luar negeri sana, konsep perseroan perorangan itu sudah lama dikenal, sedangkan di Indonesia baru 2021 ini di luncurkan dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja.
Sedangkan apabila dibuat badan usaha tentu saja pemerintah lebih mudah untuk mengatur kemitraan, pengelolaan, perlindungan hukum, akses pembiayaan dan lain-lainnya.
Dengan jumlah UMK yang masih banyak, dan dengan dikeluarkannya kemudahan dalam pembuatan PT Perorangan, pemerintah berupaya untuk "meningkatkan kelas" para pelaku usaha atau setidak-tidaknya naik kelas menjadi menengah atau besar sekalian :)
Sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja, terdapat perubahan pengertian Perseroan Terbatas. Bahwa dari sebelumnya pendirian PT itu minimal 2 orang, kemudian ditambahkan ketentuan bahwa pendirian PT bisa dilakukan oleh 1 orang saja atau yang dikenal dengan PT Perorangan.
Pasal 153 UU Cipta Kerja, menyebutkan (perhatikan yang di bold)
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Dengan demikian, pendirian Perseroan Perorangan atau PT Perorangan bisa dilakukan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham dan sebagai pemilik
Dan juga memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Sesuai dengan ketentuan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah bahwa:
Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar. Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp 1 miliar - Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar
Dari 2 (dua) tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Perorangan memiliki pengertian sebagai berikut:
PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh 1 (satu) orang merangkap pemilik dan pengurus dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar.
Ada beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum PT Perorangan, yaitu sebagai berikut:
Dasar Hukum PT Perorangan:
Dengan membuat PT Perorangan maka terdapat beberapa keuntungan yang dapat kamu peroleh.
Beberapa hal berikut tentang keuntungan PT Perorangan :
Dalam mendirikan Perseroan Perorangan atau PT Perorangan ada syarat-syarat yang harus kamu penuhi.
Adapun syarat-syarat tersebut diantaranya adalah:
Syarat mendirikan PT Perorangan:
- - WNI paling rendah berusia 17 (tujuhbelas) tahun dan cakap hukum;
- - Mengisi formulir pernyataan pendirian perseroan perorangan, yang berisi data-data :
- Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, nilai nominal saham dan jumlah saham;
- Data pendiri, pemegang saham sekaligus direktur perseroan perorangan (Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak);
Ketentuan pemilihan nama PT Perorangan itu tidak diatur secara spesifik. Dengan demikian masih menggunakan ketentuan penggunaan nama PT (biasa) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2011 (PP 43/2011).
Dalam PP 43/2011, disebutkan bahwa nama PT itu harus menggunakan bahasa Indonesia dan tidak boleh menggunakan bahasa asing.
Selain itu ketika akan melakukan pemesanan nama, dipastikan juga nama PT tidak boleh sama atau mengandung kemiripan dengan nama PT yang sudah ada dan minimal terdiri dari 3 kata dan tidak boleh mengandung angka.
Nama PT Perorangan minimal terdiri dari 3 kata, tidak boleh mengandung angka serta tidak boleh menggunakan bahasa asing.
Ketika kamu membuat PT Perorangan, maka kamu harus mengisi apa kegiatan usaha yang kamu jalankan.
Adapun bidang usaha tersebut mengacu kepada KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah kode klasifikasi tentang kegiatan ekonomi atau bidang usaha perusahaan di Indonesia.
KBLI yang paling terbaru adalah KBLI 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik dengan Peraturan No 2 tahun 2020 tentang KBLI 2020.
KBLI yang dipilih adalah KBLI 2020 dan kode bidang usaha yang dipilih adalah yang 5 digit dan tidak ada batasan maksimal kode KBLI 2020 yang bisa kamu pilih. Kamu bisa pilih sebanyak-banyaknya.
Untuk pencarian KBLI 2020, kami menyediakan tabel KBLI 2020 yang bisa kamu pilih di link ini.
Add On
Cocok untuk kamu yang sudah punya alamat sendiri dan tidak mau repot
Sesuai dengan UU Cipta Kerja ketentuan tentang modal ini sudah diubah menjadi :
Besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Dan modal ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari total modal dasar
Dengan ketentuan ini, calon pendiri PT Perorangan diberikan kemudahan. Bahwa tidak ada ketentuan mengenai berapa minimal modal untuk membuat PT.
Dengan kemudahan ini diharapkan banyak pelaku usaha UMKM yang belum memiliki badan usaha untuk segera mendaftarkan usahanya (setidaknya) untuk membuat PT Perorangan.
Pajak yang harus dibayarkan oleh perseroan perorangan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.
Sesuai dengan materi Dirjen Pajak ketika launching PT Perorangan, dinyatakan bahwa
Dukungan Dirjen Pajak terhadap UMKM tarif pajak penghasilan yang bersifat sebesar 0.5% dari total omzet per bulan, serta dapat memilih untuk tidak menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga tidak berkewajiban untuk memungut dan menyetor PPN. Untuk wajib pajak baru tarif ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak terdaftar. Hal ini sesuai berdasarkan ketentuan PP 23 Tahun 2018.
Selain itu untuk kegiatan usaha UMK diberi kemudahan / penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Usaha Mikro dan Usaha Kecil tertentu dapat diberi insentif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Kemudahan lainnya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Unutk Mendukung Kemudahan Berusaha dan juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan dengan Tujuan Perpajakan
Sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja, bahwa kamu hanya boleh membuat 1 PT Perorangan setiap tahunnya.
Pasal 153E UU Cipta Kerja
Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun.
Ya. kami menyediakan layanan pendirian PT Perorangan. Dan juga kami juga bisa menyediakan alamat virtual office yang bisa digunakan sebagai alamat legalitas PT Perorangan kamu. Kamu bisa klik tautan ini.
Kamu bisa memilih
(1) Jakarta Selatan di Infiniti Office, Belleza BSA 1st Floor Unit 106 Permata Hijau Kebayoran Lama Jakarta Selatan 12210 atau
(2) Jakarta Barat di Infiniti Office, Permata Regency D/37 Kembangan Jakarta Barat 11630 atau
(3) Jakarta Timur di Infiniti Office, MTH Square GF A4/A, Jl. MT Haryono Kav 10 Cawang Jakarta Timur 13330 atau
(4) Jakarta Utara di Infiniti Office, Arcade Business Center 6th Floor Unit 6-03, Jl. Pantai Indah Utara 2 Kav. C1, PIK Penjaringan, Jakarta Utara 14460
Ya. Sama seperti PT biasa, PT Perorangan juga bisa memiliki PKP.
Kamu akan mendapatkan bonus (1) website, (2) Call Forward langsung ke handphone dengan 1 line extension, (3) stempel dan (4) meeting room 60 jam / tahun serta free live streaming dan podcast.
Bisa. Sesuai dengan ketentuan yang baru bahwa modal disetor bisa ditentukan sesuai kesepakatan pendiri PT.
Tidak bisa. PT Perorangan hanya didirikan oleh 1 orang saja. Merangkap sebagai Direktur dan pemegang saham 100%
Tidak ada. PT Perorangan hanya ada Direktur saja
Tidak boleh. PT Perorangan hanya boleh didirikan oleh WNI saja. Untuk WNA maka harus membuat PT PMA (Penanaman Modal Asing)
Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Beliau memiliki banyak pengalaman dalam bidang legalitas. Saat ini, beliau fokus dalam memberikan solusi pendirian badan usaha PT, PT Perorangan hingga usaha asing atau PT PMA. Di Infiniti, Shari bertanggung jawab atas operasional tim legal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi klien.
Kamu ada pertanyaan, silahkan sampaikan kepada Tim Infiniti Legal di alamat email
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Panduan Lengkap Perseroan Perorangan - Update OSS RBA". Infiniti. [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/perseroan-perorangan