Oleh: Shari S. Warisman
Nama PT itu ibarat nama kamu pribadi. Apabila dilakukan perubahan maka akan sangat berdampak karena akan banyak yang akan diurus.
Sebagai contoh: Ada nama orang Budi Setiawan ingin dilakukan ganti nama menjadi Budi Susetyo. Maka proses yang dilakukan antara lain:
Nah apabila kamu melakukan perubahan nama PT, maka proses administrasi pasca ganti nama juga harus kamu lakukan. Sangat melelahkan
Dalam kegiatan bisnis, ganti nama PT bisa saja terjadi, biasanya ganti nama karena kehendak pemegang saham.
Contohnya dalam suatu PT ada investor baru, yang mengingkan nama bisnis investor baru tersebut di cantumkan di nama PT, akibatnya harus dilakukan ganti nama PT
Atau yang lagi hangat adalah proses merger Tokopedia dan Gojek yang menjadi GoTo, tentu saja di kepemilikan HAKI, materi website, aplikasi, kartu nama, kop surat, materi cetakan dan lain-lain harus diganti menjadi GoTo.
Apabila demikian maka proses nya tidak bisa sembarangan dalam melakukan penggantian nama, ada prosedur formal yang harus dilakukan yaitu dengan perubahan anggaran dasar PT.
Apa saja prosedurnya? Akan kita bahas di bawah in
Pasal 19 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahsa:
...setiap perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar....
Untuk proses penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, harus dilakukan pemanggilan RUPS terlebih dahulu melalui panggilan formal, yaitu:
1. Dilakukan paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan RUPS;
2. Dilakukan dengan surat tercatat atau iklan dalam surat kabar; dan
3. Dalam panggilan, dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa agenda yang akan diputuskan dalam RUPS
Untuk pelaksanaan RUPS wajib memiliki persyaratan kehadiran pemegang saham atau disebut sebagai kuorum
Bayangkan apabila hanya 10% pemegang saham yang datang, tentu Rapat tidak akan terselenggara.
Untuk dilakukannya RUPS wajib dihadiri oleh minimal 50% pemegang saham, kecuali untuk agenda-agenda tertentu yang mewajibkan minimal 2/3 dari kehadiran pemegang saham
Sesuai dengan ketentuan, maka agenda perubahan nama PT harus dihadiri minimal 2/3 dari pemegang saham
Setelah syarat kehadiran terpenuhi, maka berikutnya adalah syarat keputusan.
Walaupun pemegang saham hadir ketika Rapat dan ketika rapat dijelaskan agenda Rapat ini berupa agenda perubahan nama PT, maka pemegang saham harus memberikan persetujuan atas agenda perubahan nama PT tersebut.
Dengan minimal persyaratan persetujuan adalah minimal 2/3 dari Kuorum RUPS.
Dengan demikian apabila telah diberikan persetujuan maka pemegang saham telah berkehendak untuk mengubah nama PT tersebut dan berikutnya proses adalah pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar di Notaris
Ketentuan Umum Penggunaan Nama PT
Terdapat ketentuan umum tentang penggunaan nama PT, yang diatur dalam:
Pasal 16 UUPT menyebutkan bahwa perseroan tidak boleh memakai nama yang :
1. Telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain
2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
3. Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri.
5. Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
6. Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Pasal 11 PP No 43 tahun 2011 tentang Penggunaan Nama : Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.
Di dalam Anggaran Dasar PT, ketentuan mengenai Nama PT berada di Pasal 1 Anggaran Dasar
Pasal 1 - Nama Perseroan: Nama Perseroan ini adalah PT Angin Ribut Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan
Dan apabila telah dilakukan RUPS yang telah menyetujui perubahan anggaran dasar, maka Pasal 1 tersebut akan berubah, sehingga selanjutnya diganti menjadi
Pasal 1 - Nama Perseroan: Nama Perseroan ini adalah PT Angin Puting Beliung berkedudukan di Jakarta Selatan
Akta Notaris tersebut mensyaratkan bahwa perubahan anggaran dasar / RUPS yang tadi telah disetujui oleh pemegang saham, wajib dibuat dalam Akta Notaris paling lambat dalam waktu 30 hari
Setelah lewat 30 hari, perubahan anggaran dasar tidak boleh lagi dinyatakan dalam akta notaris.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UUPT bahwa untuk agenda perubahan nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
Dengan demikian maka setelah Notaris membuatkan Akta Notaris, kemudian akta tersebut harus mendapatkan persetujuan. Bentuk persetujuan tersebut biasa kita sebut sebagai SK Menteri.
Dan dengan telah keluarnya SK Menteri, maka perusahaan kamu telah menggunakan nama PT yang baru.
Akibatnya adalah seperti tadi contoh diatas bahwa orang tersebut telah punya KTP baru. Maka PT kamu wajib mengganti nama di marketing material, urus ke Bank, urus ke kantor pajak, memberi info ke klien dan lain-lainnya
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Inilah Cara Perubahan Nama PT". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/prosedur-perubahan-nama-pt