Oleh: Shari S. Warisman
Ini adalah penjelasan lengkap mengenai virtual office dan pengaturannya dalam Perda Zonasi.
Panduan ini akan menjelaskan area mana saja yang bisa digunakan untuk kegiatan usaha dan yang tidak boleh untuk usaha.
Jadi apabila kamu ingin mengetahuinya, kenali dulu Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi atau yang disebut sebagai Perda Zonasi (download disini)
Dasar Hukum Virtual Office
Sebenernya sejak kapan istilah virtual office itu muncul? Dan apakah hal virtual office memiliki persepsi yang positif atau negatif?
Pengaturan virtual office adalah akibat dari adanya Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Zonasi. Dan pengaturan virtual office sendiri kemudian diatur di tahun 2016 melalui SE PTSP DKI Jakarta No. 6/2016.
Dengan ketentuan tersebut maka sejak tahun 2016 sudah diperbolehkan penggunaan virtual office di Jakarta
Perda Zonasi ditetapkan dan ditandatangani tanggal 17 Februari 2014 oleh Gubernur Joko Widodo.
Tujuan dikeluarkannya Perda ini apabila mengacu kepada bagian menimbang adalah untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif, sehingga kualitas ruang terjaga keberlanjutannya untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dengan alasan seperti itu, maka pemerintah DKI Jakarta beramibisi untuk mengatur fungsi-fungsi ruang di Jakarta agar tidak berantakan.
Contohnya adalah wilayah industri untuk kegiatan industri.
Dalam Perda Zonasi, wilayah industri hanya berada di Pulogadung, Cakung, Cengkareng.
Dan tidak ada wilayah industri misalnya di Kebayoran Baru, karena wilayah Kebayoran Baru tidak layak untuk kegiatan industri.
Banyak perusahaan pemula yang belum memiliki kemampuan untuk menyediakan suatu tempat usaha gedung atau ruko sehingga banyak pengusaha yang memutuskan untuk mendirikan domisili perusahaan dirumah.
Dengan diberlakukannya Perda Zonasi, sudah tidak boleh lagi mendirikan usaha di rumah, dan apabila bukan di rumah - misalkan di ruko, maka ruko tersebut harus berada di zonasi Perkantoran (warna ungu) atau Campuran (warna ungu) yang akan dijelaskan dibawah.
Baca juga: Inilah cara mendirikan PT di Indonesia (Update OSS RBA)
Bagaimana apabila ruko tersebut ternyata berada di zona pemukiman (warna kuning)?
Apabila demikian, maka tidak bisa mendirikan PT di alamat tersebut atau nantinya tidak akan diberikan izin usaha atas alamat tersebut.
Cara mengetahui zonasi usaha adalah dengan melihat Lampiran Perda Zonasi yang bisa dilihat disini.
Selain itu apabila untuk melihat zonasi per Kecamatan bisa dilihat dari cek zonasi di website Infiniti dimana peta dapat secara jelas dilihat per kecamatan.
Contoh melihat zonasi Kecamatan Kebayoran Baru
Setelah loading gambar, maka akan keluar Peta Zonasi Kebayoran Baru
Dengan mengetahui peta zonasi ini maka pengusaha diharapkan agar mendirikan badan usaha sesuai dengan daerah dan zonasi yang diperuntukkan untuk kegiatan usaha
Contoh apabila Anda berusaha dalam bidangà software house dan menyewa lokasi usaha Jalan Senopati seperti yang di tunjukkan di gambar dibawah ini.
Digambar di bawah ini yang berada di zonasi R.4 atau Sub Zona Rumah Sedang, maka daerah tersebut diperuntukkan untuk rumah sedang dan atas usaha Anda tidak akan dikeluarkan izin usaha.
Dengan demikian karena usaha Anda berada di zonasi pemukiman, maka kegiatan usaha software house tidak akan bisa dikeluarkan izin usaha untuk kegiatan usaha yang Anda lakukan.
Ini tentu saja sangat memberatkan bagi pengusaha pemula yang belum memiliki modal untuk menyediakan domisili usaha di gedung ataupun ruko dengan zonasi usaha.
Dan bertolak belakang dengan keinginan pemerintah yang ingin menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya melalui kegiatan entrepreneurship.
Karena Perda Zonasi dianggap tidak mendukung iklim usaha yang kondusif di DKI Jakarta karena dirasa memberatkan pengusaha pemula yang tidak bisa menyediakan alamat bisnis yang proper, akhirnya melalui Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office dikeluarkan (download disini)
Peraturan tersebut menyatakan bahwa:
Diperbolehkannya virtual office diatur dalam Butir 1 Surat Edaran, yaitu:
Surat Keterangan Domisili perusahaan/ badan usaha/ perusahaan / perorangan/ koperasi berkantor virtual (virtual office) dan izin usaha lanjutannya (misalnya SIUP, TOP, TDUP, IUJK, dan lain-lain) dapat diberikan kepada pelaku usaha pengguna virtual officeà yang merupakan:
- a) Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau lzin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut
- b) Badan usaha/perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen (seperti co-working space atau ruang pub!ik lainnya yang tidak menetap) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- i. Tidak mengubah fungsi rumah tinggal
- ii. Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir
- iii. Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga
- iv. Tidak menggunakan pera!atan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi
Badan usaha / perusahaan perorangan tersebut harus melampirkan dokumen resmi atas nama dua orang penanggung jawab; jika merupakan badan usaha diwakili oleh dua orang anggota direksi, jika merupakan perusahaan perorangan diwakili oleh pemilik usaha dan satu penjamin:
- v. Tidak mengganggu ketertiban lingkungan
- - KTP (salah satu direksi/pemilik usaha harus :memiliki KTP DKI Jakarta);
- - Kartu Keluarga; - NPWP Perorangan;
- - Data rekening dan surat rekomendasi dari bank;
- - Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria i-v tersebut di atas.
Dalam Surat Edaran tersebut tidak secara tegas dijelaskan apakah pengertian virtual office. Akan tetapi kami mencoba memberikan definisi sebagai berikut.
Virtual Office adalah alamat usaha tanpa kegiatan fisik suatu usaha atau ruang kantor yang memungkinkan para pelaku usaha untuk bekerja dari manapun atau tempat lain misalnya menggunakan laptop atau telpon genggam, dengan atau tanpa koneksi internet.
Dikeluarkannya peraturan yang mengatur tentang penggunaan virtual office Jakarta tentu saja memberikan angin segar bagi pelaku usaha khususnya pelaku usaha di Jakarta.
Karena kegiatan usaha di bisa dilakukan rumah, maka akan menghemat biaya operasional menyewa kantor di zonasi komersial yang tentu saja lumayan sangat mahal, terutama bagi pengusaha pemula.
Karena tidak perlu menyewa gedung perkantoran dan menyediakan fasilitas dan peralatan kantor
Karena alamat virtual office akan berada di area pusat bisnis
Dengan virtual office tidak lagi terkekang harus bekerja di kantor Bekerja kapanpun.
Penyedia virtual office akan menyediakan layanan resepionis untuk menerima surat menyurat kamu
Demikianlah Dasar Hukum Diperbolehkannya Virtual Office, yang membantu pelaku usaha pemula untuk mengurangi biaya operasional dan terutama izin usaha akan bisa diberikan dari pemerintah Jakarta.
Apabila ada pertanyaan, mohon disampaikan kepada kami. Dengan bertanya disini.
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Dasar Hukum & Ketentuan Virtual Office". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/dasar-hukum-virtual-office