Cara Mendirikan CV di Indonesia - Updated 2024


Cara Mendirikan CV di Indonesia - Updated 2024

test


Pengantar

Mau buat CV di tahun 2024? Mau mulai darimana? Inilah dia ketentuan hukum yang berlaku untuk pendirian CV di tahun 2024!

Panduan lengkap ini akan membantu kamu dalam proses pembuatan CV berikut list persyaratan cv terbaru. Tulisan ini kami akan sering update.

Cekidot...

Prosedur Mendirikan CV

1. Mempersiapkan Data Pendirian CV

a. Nama CV Nama CV minimal dari 1 suku kata, boleh menggunakan bahasa asing.

Ada kemungkinan nama CV bisa sama dengan CV lain yang sudah ada. Contoh: "CV Abadi".

Pengaturan lengkap tentang pengaturan dan dasar hukum CV bisa lihat di artikel ini.

Lihat juga: Mau buat PT! Cek Nama PT dulu disini

b. Tempat dan Kedudukan CV Adalah dimana CV beralamat dan berkedudukan hukum.

Berada di dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten.

Apabila memilih Jakarta Barat sebagai tempat kedudukan CV dalam pendirian CV, maka alamat CV harus ada di wilayah Jakarta Barat.

Apabila berada di luar Jakarta Barat (misal di Jakarta Pusat) maka bisa dibuat Akta Cabang. Bahwa CV tersebut memiliki Cabang di Jakarta Pusat.


c. Maksud dan Tujuan CV

Kegiatan usaha CV dijelaskan dalam Pasal 3 Akta Pendirian CV.

Menerangkan bahwa CV tersebut didirikan untuk melakukan usaha apa saja. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan CV, yaitu:

  • Pilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan
  • Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian CV
  • Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha CV anda adalah perdagangan elektrikal, maka anda wajib memiliki Izin usaha (kode 4659)

Saat ini pemilihan kegiatan usaha CV harus sesuai dengan format KBLI 2020. Cek disini tabel KBLI 2020

Untuk mengetahui jenis risiko di OSS RBA. Misal kamu berusaha dibidang jasa videographer, kamu bisa melihat Panduan Risiko di OSS RBA

d. Struktur Permodalan CV

Di dalam KUHD tidak dijelaskan berapakan minimal modal dalam pembuatan CV.

FAQ MODAL DISETOR
Apakah modal yang disetor akan mengendap di dalam rekening atas nama CV?

Modal yang disetor tidak mengendap dalam rekening atas nama CV dan dapat digunakan sewaktu-waktu untuk kegiatan usaha.
Modal disetor secara konsep adalah setoran modal dari para pemilik CV, modal tersebut selanjutnya digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha CV.
FAQ SEKUTU PASIF
Apa saja hak dan tanggung jawab sekutu pasif?
Sekutu pasif adalah sekutu / orang yang tidak menjalankan kegiatan sehari-hari
CV Sekutu pasif CV memiliki kewajiban untuk menanamkan modal disetor sebagai modal awal kegiatan CV dan tidak boleh melakukan pengurusan CV.
Sekutu pasif memiliki hak atas seluruh keuntungan CV.
e. Pengurus CV

Pengurus CV hanya terdiri dari unsur Direktur saja.

Apabila terdapat lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama.

Tidak ada jabatan Komisaris di dalam CV.

Direktur bertugas menjalankan perusahaan sehari hari, termasuk tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan kegiatan lainnya.

FAQ PENGURUS CV
Apakah sekutu pasif / pemilik boleh menjadi sekutu aktif / Direktur CV?
Tidak boleh.
Apakah sekutu aktif / Direktur CV berhak atas keuntungan CV?
Tidak boleh. Pemilik keuntungan CV adalah sekutu pasif / pemilik CV

2. Membuat Akta Pendirian di Notaris

Akta Pendirian CV boleh menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.

Semua Pendiri CV (Pemilik dan Pengurus) akan tanda tangan Akta Pendirian CV dihadapan Notaris.

Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri CV ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan.

Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian CV, juga akan menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian CV.

3. Pengesahan SABU di Kemenkumham

Dulu pengesahan CV harus disahkan di Pengadilan Negeri setempat atau dimana tempat kedudukan CV berada.

Dengan cara permohonan pengesahan badan usaha CV dimohonkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dan akan "di legalisasi dan di catat" sebagai badan usaha yang sesuai dengan ketentuan (sumber).

Akan tetapi saat ini kewajiban tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Saat ini pengesahan badan usaha CV dilakukan dalam portal SABU (Sistem Administrasi Hukum Umum) di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pengesahan tersebut berupa SK Menteri untuk pengesahan badan usaha CV

3. Mengurus NPWP

Menurut Wikipedia, Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Contoh Format NPWP :

|0|7| . |4|5|5| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|

07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).

455.123 = nomor urut wajib pajak

3 = cek digit

335 = kode pemungut pajak

000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu, dst

4. Mengurus SKT Pajak

SKT Pajak atau yang biasa disebut sebagai Surat Keterangan Terdaftar Pajak menerangkan kewajiban pajak apa saja yang berlaku bagi suatu perusahaan.

SKT Pajak biasanya diurus berbarengan dengan pengurusan NPWP Pelaku usaha wajib memilih 1 (satu) KLU atau kode KBLI 2020 untuk dimasukkan dalam SKT Pajak.

Saran kami adalah kamu memasukkan kode KBLI yang sering kamu gunakan atau yang memiliki omzet terbesar diantara kode KBLI yang kamu pilih lainnya

5. Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha)

Tujuan dari mendirikan CV adalah melakukan kegiatan usaha atau dengan kata lain mencari keuntungan.

Sehingga setiap perusahaan di Indoneisa harus memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai nomor identitas kegiatan bisnis.

Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha diterbitkan melalui sistem OSS

oss rba

OSS atau Online Single Submission adalah sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Baca juga: Sejarah OSS: Versi 1.0, 1.1 dan OSS RBA

Saat ini OSS sudah beberapa kali mengalami perubahan versi, dari awal 1.0 lalu ke 1.1 dan terakhir OSS RBA

Dengan berlakunya OSS RBA ini diharapkan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha, yaitu

  • Kemudahan pengurusan perizinan usaha untuk melakukan izin usaha.
  • Pemberian fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam melakukan pelaporan.
  • Pemberian fasilitas terhadap para pelaku usaha agar dapat terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time; dan
  • Penyimpanan data perizinan dalam satu identitas yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setiap kode KBLI memiliki risiko yang berbeda-beda. Jadi apabila kamu memilih banyak KBLI, kamu harus memenuhi pemenuhan Sertifikat Standar dari masing-masing kode KBLI

faq Sertifikat Standar

Bagaimana cara verifikasi Sertifikat Standar?

Cara sertifikasi Sertifikat Standar adalah kamu mengurus pemenuhan izin terkait di instansi terkait. Contoh untuk pemenuhan perizinan berusaha Jasa Konstruksi kamu harus melakukan pemenuhan di Kementrian PUPR, dengan mengurus Sertifikat Ketrampilan Kerja dan Sertifikat Badan Usaha sebagai izin usaha jasa konstruksi kami

Baca juga: Jasa Pengurusan Izin Jasa Konstruksi

jasa pengurusan siujk surat izin usaha jasa konstruksi iujk

faq Sertifikat Standar

KBLI saya memiliki risiko rendah?

KBLI risiko rendah berarti kamu tidak perlu mengurus Sertifikat Standar. Kamu cukup memiliki NIB saja maka sudah lengkap perizinan usaha atas KBLI tersebut

Sebagai contoh, kegiatan usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia - KBLI 46443 (Cek Disini), memiliki risiko rendah maka kamu cukup memiliki NIB saja

Checklist Syarat Pendirian CV

Kami mencoba merangkum list dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh para calon pendiri CV termasuk ketika akan mengurus dan memohon perizinan kepada instansi yang berwenang.

File .doc download disini


Kesimpulan

Prosedur Mendirikan CV adalah sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan Data Pendirian CV
  2. Membuat Akta Pendirian CV di Notaris
  3. Memiliki SK Pengesahan CV dari Kemenkumham
  4. Mendaftarkan NPWP 
  5. Mendaftarkan SKT Pajak
  6. Mengurus NIB / Nomor Induk Berusaha

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Cara Mendirikan CV di Indonesia - Updated 2024". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/mendirikan-cv
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2030++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti