Oleh: Shari S. Warisman
Sudah tahukah kamu per bulan Maret 2022 ini, pengurusan berbagai hal yang berhubungan dengan layanan publik, termasuk pengurusan surat Izin dan kepemilikan memerlukan syarat wajib berupa kepesertaan aktif pada BPJS Kesehatan?
Meskipun tidak diberlakukan secara serempak, melainkan secara bertahap, urusan mengenai jual beli dan kepemilikan tanah, perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), atau yang biasa dikenal dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik, hingga Pendaftaran Ibadah Haji dan Umrah akan memerlukan syarat BPJS Kesehatan tersebut.
Dalam Instruksi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dijelaskan bahwa setiap penduduk/ Warga Negara Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Diselaraskan dengan ketentuan yang tertera pada RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Periode Tahun 2020 - 2024, Target Kepesertaan BPJS Kesehatan Masyarakat Indonesia di tahun 2024 adalah minimal berjumlah 98%. Sedangkan, hingga akhir tahun 2021 lalu, diketahui bahwa peserta JKN yang terdaftar di Indonesia ada sekitar 235,7 juta penduduk, setara dengan 86,17 persen rakyat Indonesia.***
Dalam mendukung ketercapaian target tersebut, pemerintah menuangkan peraturan lanjutan dalam INPRES No. 1 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022.
Adapun inti dari INPRES No. 1 Tahun 2022 tersebut adalah dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dimana Presiden menginstruksikan kepada kementerian terkait dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengejawantahkan instruksi tersebut menjadi program-program pendukung lainnya.
Apa saja layanan publik yang mengharuskan kepesertaan BPJS? Berikut ini, Tim Infiniti Superapp coba rangkumkan untuk kamu ketahui ya:
Dalam Inpres No 1 Tahun 2022, terdapat poin yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat aturan baru soal wajibnya BPJS Kesehatan dalam membuat SIM dan STNK. Selain SIM dan STNK, pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang biasa dikenal dengan SKCK atau Surat keterangan berkelakuan baik adalah merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan yang sama pada poin No 17, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di instruksikan oleh Presiden untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli dapat dilakukan oleh Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Jadi jika saat ini kamu ingin mengurus jual-beli maupun sertifikat kepemilikan tanah/bangunan sebaiknya kamu memastikan kepesertaan BPJS mu aktif dan sudah membayarkan iuran bulan terakhir ya.
Meskipun masih sedang dalam pengkajian, namun sesuai Instruksi Presiden pada Januari 2022 tersebut akan segera diberlakukan oleh Kementerian Agama, untuk mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Mungkin diantara kamu ada yang sedang bersiap mendaftarkan haji dan umrah karena kasus Covid 19 juga mulai menurun kembali, yuk siapkan dulu BPJS nya.
Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar mendorong para pemimpin daerah, Gubernur dan Bupati atau Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN. Beliau juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu untuk mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.
Oleh karena itu persyaratan BPJS tidak hanya berlaku di pusat saja/kawasan perkotaan saja, melainkan di semua daerah di Indonesia. Jika kamu ingin mendaftarkan diri pada layanan publik dari pemerintah pusat maupun daerah, sebaiknya siapkan dulu BPJS nya ya!
Mengacu pada poin Nomor 6 pada Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatur kebijakan/regulasi baru agar pemohon layanan hukum, hak kekayaan intelektual dan keimigrasian menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi selanjutnya pada poin 15 yang diberikan adalah kepada Kementerian Pertanian untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Presiden menginstruksikan pada poin 16 kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi juga diberikan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk memastikan sektor pelaku usaha skala mikro kecil dan menengah (UMKM), pengurus, pengawas, dan anggota koperasi merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Jika kamu adalah pelaku UMKM maupun pengurus/anggota koperasi, dalam waktu dekat kamu akan dihimbau untuk melakukan pendaftaran/pengaktifan BPJS untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Peserta didik maupun tenaga pendidik, dan profesi yang bernaung dibawahnya juga kedepannya akan mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai tiket. Pada Pasal 8 Inpres No 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa Mendikbudristek dihimbau untuk memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan sebagai peserta aktif BPJS.
Pastikan jika kamu ingin mendaftar atau mendaftarkan sekolah anak, sudah mendaftar BPJS terlebih dahulu ya!
Beberapa poin diatas memang belum berlaku serempak di bulan Maret ini (saat artikel dipublikasikan, tanggal 4 Maret 2022), adapun yang sudah berlaku di awal Maret ini adalah peraturan mengenai jual-beli atau pengalihan tanah yang juga sudah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil itu sudah menerapkan syarat BPJS Kesehatan dalam pengajuan peralihan hak tanah karena jual beli mulai 1 Maret 2022. Artinya, bagi siapa saja yang melakukan transaksi jual beli properti, wajib sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Yang juga perlu diketahui bahwa peraturan ini bukan hanya berlaku pada masyarakat biasa, melainkan juga menginstruksikan kepada pejabat daerah, keluarga, dan staf mereka untuk terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS dalam mendukung optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Meskipun peraturan ini dikritik banyak pihak, dikarenakan sebagian warga menyebut bahwa aturan ini terkesan memaksa, dan menambah keruwetan proses administrasi, namun tentunya ada hal baik yang ingin disampaikan dan diberlakukan pemerintah agar masyarakat Indonesia mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik.
Sudahkah kamu terdaftar dalam BPJS Kesehatan?
Tahukah kamu, Infiniti Superapp dapat membantu kamu untuk mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan lho, Jika kamu mengurus set up bisnis kamu bersama Infiniti Superapp. Sehingga kamu hanya perlu fokus menjalankan bisnis kamu, urusan pendaftaran dan perizinan serahkan pada kami.
Demikian bagaimana BPJS menjadi syarat wajib dalam pelayanan publik. Semoga bermanfaat
Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Beliau memiliki banyak pengalaman dalam bidang legalitas. Saat ini, beliau fokus dalam memberikan solusi pendirian badan usaha PT, PT Perorangan hingga usaha asing atau PT PMA. Di Infiniti, Shari bertanggung jawab atas operasional tim legal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi klien.
Kamu ada pertanyaan, silahkan sampaikan kepada Tim Infiniti Legal di alamat email
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Simak! BPJS Jadi Syarat Pelayanan Publik Per Maret 2022". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/bpjs-syarat-layanan-publik