Oleh: Shari S. Warisman
Persekutuan Komanditer atau yang biasa dikenal dengan sebutan CV, merupakan sebuah badan usaha bukan badan hukum yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan tujuan untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Tetapi dalam menjalankan sebuah CV tidak selalu berjalan dengan lancar, adakalanya usaha yang dijalankan sudah tidak sesuai lagi dengan harapan dan kesepakatan sebelumnya.
Ketika CV sudah tidak beroperasi atau sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usahanya, maka sebaiknya dilakukan pembubaran CV. Mengapa demikian? Hal ini sebaiknya dilakukan untuk menghindari masalah yang akan muncul di kemudian hari. Namun, pembubaran CV ini harus mengikuti beberapa prosedur sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. Untuk mengetahui syarat dan cara pembubaran CV secara lengkap, mari simak terus artikel dibawah ini!
Pembubaran CV adalah proses penghentian atau penutupan atau likuidasi suatu kegiatan usaha yang berbentuk Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer.
Proses pembubaran melibatkan serangkaian tindakan hukum dan administratif untuk mengakhiri eksistensi hukum perusahaan dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang masih ada.
Pembubaran sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dalam hal :
Berakhirnya jangka waktu perjanjian merujuk pada titik waktu di mana suatu perjanjian atau kontrak mencapai batas waktu yang telah ditentukan dalam dokumen perjanjian tersebut. Pada saat berakhirnya jangka waktu, pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tidak lagi terikat oleh ketentuan dan kewajiban perjanjian tersebut. Hal ini telah diatur dalam Pasal 20 Permenkumham No 17 tahun 2018 dimana perjanjian yang dimaksud adalah akta pendirian CV.
Pernyataan ini merujuk pada suatu situasi di mana barang-barang yang digunakan oleh CV telah mencapai akhir masa pakai atau kondisi yang menyebabkan barang tersebut tidak dapat digunakan lagi. Sementara untuk tujuan CV, dapat dilihat dalam Anggaran Dasar (AD) dan harus mencantumkan jika tujuan tersebut tercapai, maka perusahaan akan dibubarkan.
Untuk melakukan pembubaran CV, tidak harus seluruh sekutu menyetujuinya. Menurut Pasal 1649 KUHP, pembubaran CV dapat dilakukan dengan satu orang atau beberapa sekutu yang menginginkan pembubaran.
Misalnya sekutu meninggal, pailit atau dibawah pengampunan. Dalam kondisi ini, CV dapat dibubarkan atau tetap dapat berdiri jika dalam akta pendiriannya tercantum bahwa CV akan tetap berjalan dengan para sekutu yang ada. Dan untuk sekutu yang meninggal juga dapat digantikan dengan para ahli warisnya.
Dalam mengajukan permohonan pembubaran harus dilengkapi dengan :
1. Akta pembubaran
2. Putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran
3. Dokumen lain yang menyatakan pembubaran
Berikut ini adalah prosedur pembubaran CV tanpa likuidasi :
Penunjukan likuidator dalam CV adalah proses di mana mitra atau pihak yang berkepentingan dalam CV memilih individu atau badan hukum tertentu untuk menangani proses likuidasi atau pembubaran perusahaan. Likuidator bertanggung jawab untuk mengelola likuidasi aset, menyelesaikan kewajiban perusahaan, dan memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemilihan likuidator berdasarkan pasal 32 KUHD adalah:
Susun agenda RUPS yang mencakup poin-poin penting yang akan dibahas, termasuk usulan keputusan pembubaran, pemilihan likuidator, dan persetujuan atas hasil likuidasi.
Pengajuan permohonan melalui SABH secara online dengan mengakses laman sabh.ahu.go.id pada Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham RI.
Tujuannya pengumuman ini adalah untuk memberikan notifikasi kepada semua kreditor yang ingin mengklaim utang yang masih ada serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengumuman harus dipublikasi dalam waktu 30 hari setelah keputusan pembubaran diambil. Kreditor boleh mengklaim jumlah yang belum lunas selama 60 hari setelah notifikasi diterbitkan di koran.
Berikut ini cara menonaktifkan NPWP :
Contoh surat dan dokumen pendukung lainnya dapat dilihat di lampiran PER-04/PJ/2020 atau di laman pajak.go.id tentang Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan Pengaktifan Kembali.
Dalam hal permohonan pembubaran CV tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh :
Permohonan sebagaimana dimaksud disampaikan secara tertulis dengan melampirkan :
Yang perlu kamu ketahui setelah kamu melakukan pembubaran :
Pembubaran CV adalah proses formal di mana perusahaan jenis CV dihentikan atau di likuidasi. Pembubaran CV dapat dipandang sebagai tahap akhir dalam siklus hidup perusahaan dan memerlukan perhatian khusus terhadap prosedur hukum dan administratif agar dapat dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Setiap pembubaran CV memerlukan pemberesan yang dilakukan oleh para sekutu. Keuntungan dan kerugian dibereskan menurut ketentuan yang sudah tertera dalam anggaran dasar. Jika tidak tercantum dalam anggaran dasar, maka dapat memberlakukan ketentuan pasal 1633-1625 KUHPerdata.
Berapa lama proses pembubaran CV?
Pembubaran CV dapat dilakukan dengan jangka waktu 30 hari kerja
Apa langkah-langkah yang diperlukan dalam proses likuidasi aset selama pembubaran CV?
Langkah-langkah melibatkan penjualan aset, penyelesaian utang, dan distribusi sisa aset kepada pemegang saham
Bagaimana proses pembagian sisa aset kepada pemegang saham dilaksanakan dalam pembubaran CV?
Sisa aset dibagikan sesuai dengan hak pemegang saham, setelah menyelesaikan utang dan kewajiban perusahaan.
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Simak! Cara Lengkap Pembubaran CV". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-pembubaran-cv