Simak! Cara Lengkap Pembubaran CV


Simak! Cara Lengkap Pembubaran CV

Pengantar

Persekutuan Komanditer atau yang biasa dikenal dengan sebutan CV, merupakan sebuah badan usaha bukan badan hukum yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan tujuan untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Tetapi dalam menjalankan sebuah CV tidak selalu berjalan dengan lancar, adakalanya usaha yang dijalankan sudah tidak sesuai lagi dengan harapan dan kesepakatan sebelumnya.


Ketika CV sudah tidak beroperasi atau sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usahanya, maka sebaiknya dilakukan pembubaran CV. Mengapa demikian? Hal ini sebaiknya dilakukan untuk menghindari masalah yang akan muncul di kemudian hari. Namun, pembubaran CV ini harus mengikuti beberapa prosedur sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. Untuk mengetahui syarat dan cara pembubaran CV secara lengkap, mari simak terus artikel dibawah ini!

Pengertian

Pembubaran CV adalah proses penghentian atau penutupan atau likuidasi suatu kegiatan usaha yang berbentuk Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer.

Proses pembubaran melibatkan serangkaian tindakan hukum dan administratif untuk mengakhiri eksistensi hukum perusahaan dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang masih ada.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. baca peraturan disini!
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang STB23/1847 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). baca peraturan disini!

Alasan Pembubaran CV


Pembubaran sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dalam hal :

1. Berakhirnya jangka waktu perjanjian

Berakhirnya jangka waktu perjanjian merujuk pada titik waktu di mana suatu perjanjian atau kontrak mencapai batas waktu yang telah ditentukan dalam dokumen perjanjian tersebut. Pada saat berakhirnya jangka waktu, pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tidak lagi terikat oleh ketentuan dan kewajiban perjanjian tersebut. Hal ini telah diatur dalam Pasal 20 Permenkumham No 17 tahun 2018 dimana perjanjian yang dimaksud adalah akta pendirian CV.

2. Musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV telah tercapai

Pernyataan ini merujuk pada suatu situasi di mana barang-barang yang digunakan oleh CV telah mencapai akhir masa pakai atau kondisi yang menyebabkan barang tersebut tidak dapat digunakan lagi. Sementara untuk tujuan CV, dapat dilihat dalam Anggaran Dasar (AD) dan harus mencantumkan jika tujuan tersebut tercapai, maka perusahaan akan dibubarkan.

3. Karena kehendak para sekutu

Untuk melakukan pembubaran CV, tidak harus seluruh sekutu menyetujuinya. Menurut Pasal 1649 KUHP, pembubaran CV dapat dilakukan dengan satu orang atau beberapa sekutu yang menginginkan pembubaran.

4. Alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya sekutu meninggal, pailit atau dibawah pengampunan. Dalam kondisi ini, CV dapat dibubarkan atau tetap dapat berdiri jika dalam akta pendiriannya tercantum bahwa CV akan tetap berjalan dengan para sekutu yang ada. Dan untuk sekutu yang meninggal juga dapat digantikan dengan para ahli warisnya.

Syarat Pembubaran CV

Dalam mengajukan permohonan pembubaran harus dilengkapi dengan :

1. Akta pembubaran

2. Putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran

3. Dokumen lain yang menyatakan pembubaran

Prosedur Pembubaran CV


Berikut ini adalah prosedur pembubaran CV tanpa likuidasi :

1. Penunjukan Likuidator

Penunjukan likuidator dalam CV adalah proses di mana mitra atau pihak yang berkepentingan dalam CV memilih individu atau badan hukum tertentu untuk menangani proses likuidasi atau pembubaran perusahaan. Likuidator bertanggung jawab untuk mengelola likuidasi aset, menyelesaikan kewajiban perusahaan, dan memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pemilihan likuidator berdasarkan pasal 32 KUHD adalah:

  • Dilihat dari ketentuan dalam perjanjian pendirian persekutuan.
  • Jika tidak sesuai dengan ketentuan nomor 1, sekutu pengurus wajib melakukan pemberesan.
  • Yang bukan merupakan sekutu dapat bertindak sebagai likuidator.
  • Para sekutu dengan suara terbanyak dapat menunjuk sekutu yang bukan sekutu pengurus untuk melakukan pemberesan.
  • Jika tidak didapat suara terbanyak, sekutu dapat meminta bantuan pengadilan untuk menetapkan likuidator.

2. Pembuatan RUPS / Akta Pembubaran Notaris

Susun agenda RUPS yang mencakup poin-poin penting yang akan dibahas, termasuk usulan keputusan pembubaran, pemilihan likuidator, dan persetujuan atas hasil likuidasi.

3. Pengurusan SK Menteri Pembubaran

Pengajuan permohonan melalui SABH secara online dengan mengakses laman sabh.ahu.go.id pada Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham RI.

4. Pengumuman Koran

Tujuannya pengumuman ini adalah untuk memberikan notifikasi kepada semua kreditor yang ingin mengklaim utang yang masih ada serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengumuman harus dipublikasi dalam waktu 30 hari setelah keputusan pembubaran diambil. Kreditor boleh mengklaim jumlah yang belum lunas selama 60 hari setelah notifikasi diterbitkan di koran.

5. Permohonan Non-Aktif / Pencabutan NPWP di KPP

Berikut ini cara menonaktifkan NPWP :

  • Isi formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif. Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-registration di laman pajak.go.id atau mengisinya secara langsung di KPP.
  • Siapkan dokumen berupa surat pernyataan wajib pajak non-efektif dan dokumen pendukung.
  • Jika permohonan diterima, KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak non-efektif. Namun jika tidak diterima, KPP akan menerbitkan surat penolakan penetapan wajib pajak non-efektif.

Contoh surat dan dokumen pendukung lainnya dapat dilihat di lampiran PER-04/PJ/2020 atau di laman pajak.go.id tentang Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan Pengaktifan Kembali.

Permohonan Non Elektronik

Dalam hal permohonan pembubaran CV tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh :

  • Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet
  • Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, Pemohon dapat mengajukan permohonan secara non-elektronik.

Permohonan sebagaimana dimaksud disampaikan secara tertulis dengan melampirkan :

  • Dokumen pendukung
  • Surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.

Aspek Hukum Pembubaran CV

Yang perlu kamu ketahui setelah kamu melakukan pembubaran :

  1. Direktur sudah tidak bisa tandatangan kontrak dengan pihak ketiga
  2. Izin usaha kamu sudah tidak ada
  3. Tidak perlu lapor pajak

Penutup


Pembubaran CV adalah proses formal di mana perusahaan jenis CV dihentikan atau di likuidasi. Pembubaran CV dapat dipandang sebagai tahap akhir dalam siklus hidup perusahaan dan memerlukan perhatian khusus terhadap prosedur hukum dan administratif agar dapat dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Setiap pembubaran CV memerlukan pemberesan yang dilakukan oleh para sekutu. Keuntungan dan kerugian dibereskan menurut ketentuan yang sudah tertera dalam anggaran dasar. Jika tidak tercantum dalam anggaran dasar, maka dapat memberlakukan ketentuan pasal 1633-1625 KUHPerdata.

FAQ

Berapa lama proses pembubaran CV?
Pembubaran CV  dapat dilakukan dengan jangka waktu 30 hari kerja
Apa langkah-langkah yang diperlukan dalam proses likuidasi aset selama pembubaran CV?
Langkah-langkah melibatkan penjualan aset, penyelesaian utang, dan distribusi sisa aset kepada pemegang saham
Bagaimana proses pembagian sisa aset kepada pemegang saham dilaksanakan dalam pembubaran CV?
Sisa aset dibagikan sesuai dengan hak pemegang saham, setelah menyelesaikan utang dan kewajiban perusahaan.

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Simak! Cara Lengkap Pembubaran CV". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-pembubaran-cv
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti