Oleh: Lia Astuti Ningsih
Model berbisnis dengan Persekutuan Perdata banyak dilakukan dalam praktek, dengan berbagai variasinya. Persekutuan Perdata lahir dari suatu perkumpulan yang dimana perkumpulan adalah bentuk dasar dari setiap badan usaha, baik yang berbentuk Persekutuan Perdata, Firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas dan lain-lain.
Diantara berbagai bentuk badan usaha yang ada, Firma dan Persekutuan Perdata seringkali menjadi pilihan untuk mendirikan badan usaha bersama dengan mitra. Meskipun kedua bentuk ini sering dianggap serupa karena melibatkan kemitraan, keduanya memiliki karakteristik atau perbedaan yang cukup signifikan. Simak terus artikel ini untuk mengetahui perbedaan antara Firma dan Persekutuan Perdata secara lengkap.
Baca Juga : Cara Daftar Produk E-Katalog
Pada dasarnya Persekutuan Perdata dibentuk berdasarkan perjanjian antara para sekutu yang di dalamnya para sekutu mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1618 KUHPerdata.
Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.
Firma adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalan suatu usaha.
Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
Persekutuan Perdata adalah bentuk kerjasama yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk melakukan suatu usaha bersama.
Berikut adalah perbedaan antara Firma dengan Persekutuan Perdata.
Persekutuan Perdata diatur dalam Pasal 1618-1652 BW. Sedangkan untuk Firma diatur dalam Pasal 16-35 KUHD dan Ketentuan tentang Persekutuan Perdata dan perikatan yang diatur dalam BW.
Pendirian Persekutuan Perdata didasarkan asas konsensual. Asas konsensual menjadi dasar argumen bahwa suatu kontrak telah lahir saat dicapainya kesepakatan mengenai apa yang dijanjikan dalam kontrak yang bersangkutan. Dengan asas ini, maka pendirian Persekutuan Perdata dimungkinkan secara lisan, namun tidak tertutup kemungkinan untuk dibuat suatu akta. Akta ini tidak diwajibkan, namun penting untuk kebutuhan hukum perusahaan, terutama dalam kegiatan perusahaan yang memerlukan dokumen tertulis. Perjanjian yang bentuknya tidak ditentukan oleh undang-undang seperti ini disebut dengan perjanjian informal.
Berbeda dengan Firma, perjanjian harus dituangkan dalam akta autentik yang harus didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM. Akta tersebut memuat perjanjian pendirian yang tunduk pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320-1337 BW, dan Anggaran Dasar. Maka dari itu, walaupun Persekutuan Perdata biasa dapat didirikan secara konsensual, namun perjanjian untuk Firma merupakan perjanjian formal yang harus dituangkan pada akta autentik.
Pasal 1618 BW mensyaratkan adanya pemasukan sesuatu kedalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Semua sekutu wajib memasukkan modal ke dalam persekutuan. Bila sekutu tidak memasukkan modal, maka sekutu tersebut dianggap berutang. Pemasukan dapat berupa uang, barang, maupun kerajinan. Kerajinan yang dimaksud di sini dapat berupa tenaga, keahlian, ataupun lisensi.
Semua sekutu dalam Persekutuan Perdata berhak melakukan pengurusan. Pada bentuk usaha Firma, sekutu yang dikecualikan dari pengurusan, tidak berhak untuk melakukan kepengurusan.
Pada Persekutuan Perdata, para sekutu bertindak mewakili dirinya sendiri. Tindakan hukum seorang sekutu hanya dapat mengikat sekutu lain, bila sekutu lain tersebut telah memberi kuasa untuk itu.
Untuk bentuk usaha Firma, bila tidak dilakukan pengangkatan pengurus, maka tindakan hukum seorang sekutu yang tidak dikecualikan dari kepengurusan mengikat sekutu lainnya. Bila dilakukan pengangkatan pengurus, maka hanya sekutu yang diangkat yang bisa melakukan tindakan hukum yang mengikat sekutu-sekutu lainnya. Sekutu yang tidak diangkat bertanggung jawab pribadi atas segala kepengurusannya sebab ia tidak dapat berbuat atas nama Firma.
Dalam Persekutuan Perdata, sekutu bertanggung jawab secara perorangan atas tindakannya sendiri dan hubungannya dengan pihak ketiga. Jika sekutu tersebut menerima kuasa dari sekutu lainnya, maka sekutu si pemberi kuasa itu turut bertanggung jawab atas perbuatan sekutu penerima kuasa.
Dalam Firma, semua sekutu termasuk sekutu yang dikecualikan dalam melakukan pengurusan, bertanggung jawab secara tanggung menanggung atas perbuatan sekutu pengurus. Untuk bertindak keluar, anggota Firma tidaK memerlukan kuasa dari anggota lain, namun demikian semua anggota Firma bertanggung jawab sepenuhnya secara "solider" kepada pihak ketiga.
Baca Juga : Cara Non Efektif NPWP Badan
Baca Juga : Cara Lengkap Pembubaran CV
Pada prinsipnya, Persekutuan Perdata dan Firma adalah perjanjian dalam Pasal 1618 BW. Oleh karena bentuknya adalah perjanjian, maka badan usaha dalam bentuk ini harus terdiri dari minimal dua orang sehingga dapat membentuk sebuah persekutuan/perserikatan. Untuk Firma, kegiatan usaha dijalankan di bawah satu nama bersama sebagai suatu identitas tersendiri. Namun nama bersama ini bukan menjadikan Firma sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak dan kewajiban terpisah dari para pendirinya. Firma bukanlah badan hukum, maka nama bersama Firma hanya sebagai identitas persekutuan yang digunakan para sekutu dalam menjalankan kegiatan usaha. Sudahkah Anda menentukan jenis badan usaha yang akan digunakan? Masih terkendala dan butuh konsultasi langsung dengan konsultan kami? Yuk segera hubungi konsultan kami untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap dan penawaran menarik lainnya!!!
1. Dalam Firma jika terjadi pengangkatan pengurus apakah diperlukan perubahan dalam Akta
Jika terjadi pengangkatan pengurus baru maka perlu dilakukan perubahan akta Firma nya agar pengurus tersebut dapat bertindak atas nama Firma.
2. Apa yang dimaksud dengan Inbreng?
Inbreng adalah pemasukan atau penyerahan modal dalam bentuk non tunai, umumnya berbentuk asset seperti tanah, bangunan atau gedung, kendaraan dan mesin.
3. Bagaimana pembagian keuntungan/kerugian dalam Firma dan Persekutuan Perdata?
Pasal 1633 BW mengatur bagian keuntungan dan kerugian yang diterima masing-masing sekutu bila tidak ditentukan dalam perjanjian, yaitu dibagi sesuai dengan keseimbangan pemasukan modal. Bila perjanjian menentukan besaran keuntungan dan kerugian yang diperoleh sekutu, maka yang dipakai adalah besaran dalam perjanjian.
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Inilah Perbedaan Firma dan Persekutuan Perdata". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-firma-dan-persekutuan-perdata