Oleh: Lia Astuti Ningsih
E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), untuk menyediakan berbagai komoditas yang diperlukan oleh Pemerintah. E-Katalog memuat daftar produk dan jasa yang telah melalui proses verifikasi dan dapat dibeli oleh instansi pemerintah tanpa harus melalui proses lelang.
E-Katalog ini digunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan pemerintah. Dalam proses pembelian barang dan jasa, penting bagi para penyedia untuk mendaftarkan produk mereka dalam E-Katalog. Bagaimana cara mudah daftar produk dalam E-Katalog? Yuk simak artikel ini sampai habis!
Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, persyaratan kualifikasi usaha penyedia Katalog Elektronik adalah sebagai berikut :
Penyedia dapat mengakses Katalog Elektronik melalui alamat e-katalog.lkpp.go.id dengan menggunakan akun Penyedia yang terdaftar di LPSE. Untuk masuk ke dalam aplikasi Katalog Elektronik dengan mengikuti langkah berikut :
E-Katalog pemerintah ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Sudah memiliki akun tetapi masih kesulitan untuk menayangkan produknya? Segera hubungi konsultan kami untuk dapatkan penawaran terbaiknya!
Apa yang harus dilakukan ketika mengalami permasalahan teknis di aplikasi?
Terkait permasalahan teknis pada aplikasi, silakan menyampaikan laporan melalui LPSE Support : https://s.id/LPSEsupportPELAPOR
Bagaimana caranya untuk mengusulkan produk barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik LKPP?
Penyedia Barang/Jasa yang berminat untuk memasukkan barang/jasa kedalam Katalog Elektronik dapat menyampaikan usulannya kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi Lainnya (K/L/PD). Dalam hal K/L/PD membutuhkan barang/jasa yang diusulkan Penyedia dan kebutuhan tersebut terdapat pada rencana kegiatan/Rencana Umum Pengadaan maka selanjutnya K/L/PD tersebut yang akan menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik.
Apakah bedanya Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral, dan Katalog Elektronik Daerah?
Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian.
Katalog Elektronik Daerah adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Cara Daftar Produk E-Katalog". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-daftar-produk-ekatalog