Cara Daftar Produk E-Katalog


Cara Daftar Produk E-Katalog

Pengantar

E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), untuk menyediakan berbagai komoditas yang diperlukan oleh Pemerintah. E-Katalog memuat daftar produk dan jasa yang telah melalui proses verifikasi dan dapat dibeli oleh instansi pemerintah tanpa harus melalui proses lelang.

lkpp – Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia

E-Katalog ini digunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan pemerintah. Dalam proses pembelian barang dan jasa, penting bagi para penyedia untuk mendaftarkan produk mereka dalam E-Katalog. Bagaimana cara mudah daftar produk dalam E-Katalog? Yuk simak artikel ini sampai habis!

 Dasar Hukum

Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

Syarat Penyedia Katalog Elektronik

Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, persyaratan kualifikasi usaha penyedia Katalog Elektronik adalah sebagai berikut :

  1. Menyetujui syarat & ketentuan penyedia katalog elektronik
  2. Memiliki izin usaha dengan merinci KBLI yang sesuai dengan Etalase Produk. Pencarian KBLI mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang dapat diunduh melalui bps.go.id, atau diakses melalui oss.go.id
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) & Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
  4. Akta pendirian beserta perubahannya dan Pengesahan dari Kemenkumham (untuk Pelaku Usaha Badan Usaha)
  5. Tidak sedang dikenakan Status Daftar Hitam
  6. Menyampaikan struktur pembentuk harga (apabila dipersyaratkan pada pendaftaran etalase produk)

Mekanisme Pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik

  1. Pelaku Usaha yang berminat perlu memiliki akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) terlebih dahulu. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki akun SPSE dapat melakukan proses pendaftaran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terdekat.
  2. Selanjutnya, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran dan menyampaikan : Mengunggah bukti dokumen syarat Pelaku Usaha sebagaimana tersebut di atas dan input informasi spesifikasi produk dan harga pada aplikasi Katalog Elektronik. Adapun Panduan Penggunaan aplikasi Katalog Elektronik dapat diunduh pada laman www.e-katalog.lkpp.go.id menu unduh.
  3. Pelaku Usaha dapat menawar untuk seluruh atau sebagian kategori produk.
  4. Perlu kami sampaikan bahwa proses pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik ini mengacu pada Peraturan yang mengatur terkait Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang dapat diunduh pada website www.jdih.lkpp.go.id.
  5. Pendaftaran dan proses pencantuman barang/jasa ini tidak dibatasi batch kurun waktu tertentu, terkecuali ditentukan lain yang akan diinformasikan/diumumkan pada website ini pada kesempatan selanjutnya.
  6. Apabila ada penambahan produk, Pelaku Usaha dapat menggunakan mekanisme penambahan produk pada aplikasi Katalog Elektronik sesuai dengan Kategori yang tersedia. Syarat dan ketentuan Penambahan Produk mengacu pada syarat dan ketentuan pencantuman produk ini.

Cara Daftar Produk E-Katalog

Penyedia dapat mengakses Katalog Elektronik melalui alamat e-katalog.lkpp.go.id dengan menggunakan akun Penyedia yang terdaftar di LPSE. Untuk masuk ke dalam aplikasi Katalog Elektronik dengan mengikuti langkah berikut :

1. Pilih Login, maka akan tampil halaman Login

2. Setelah masuk ke halaman Login, isi form username dan password pada form Login Penyedia

3. Klik Kolom Menu Produk, kemudian Tambah Produk

  • Pilih Etalase Produk
  • Cek Syarat dan Ketentuan : Cek KBLI jika sudah mencakup sesuai dengan yang terdaftar dalam NIB Penyedia maka lanjut buat produk

4. Informasi Produk, kemudian isi sesuai dengan produk yang akan ditayangkan

5. Lanjut ke Kolom KBKI, cari produk yang sesuai, kemudian tambahkan

6. Lanjut ke kolom Wilayah Jual dan Harga Produk

  • Unduh template dan isi serta unggah file tanpa merubah apapun
  • Simpan
  • Notes : Harga retail harus lebih besar dari harga pemerintah Klik tayangkan produk

7. Terakhir ke Kolom Tayangkan Produk

8. Produk berhasil ditambah dan ditayangkan.

Penutup

E-Katalog pemerintah ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Sudah memiliki akun tetapi masih kesulitan untuk menayangkan produknya? Segera hubungi konsultan kami untuk dapatkan penawaran terbaiknya!

FAQ

Apa yang harus dilakukan ketika mengalami permasalahan teknis di aplikasi?
Terkait permasalahan teknis pada aplikasi, silakan menyampaikan laporan melalui LPSE Support : https://s.id/LPSEsupportPELAPOR 
Bagaimana caranya untuk mengusulkan produk barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik LKPP?
Penyedia Barang/Jasa yang berminat untuk memasukkan barang/jasa kedalam Katalog Elektronik dapat menyampaikan usulannya kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi Lainnya (K/L/PD). Dalam hal K/L/PD membutuhkan barang/jasa yang diusulkan Penyedia dan kebutuhan tersebut terdapat pada rencana kegiatan/Rencana Umum Pengadaan maka selanjutnya K/L/PD tersebut yang akan menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik.
Apakah bedanya Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral, dan Katalog Elektronik Daerah?
Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian.
Katalog Elektronik Daerah adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Cara Daftar Produk E-Katalog". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-daftar-produk-ekatalog
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2030++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti