Oleh: Shari S. Warisman
Bisnis kamu merupakan skala menengah atau memiliki Modal Disetor lebih dari Rp 5 miliar - Rp 10 miliar dan skala besar atau memiliki Modal Disetor lebih dari Rp 10 miliar?
Maka kamu perlu mengurus PKKPR?
Apa sih PKKPR tersebut dan bagaimana cara mengurusnya?
Kami akan membahasnya lebih lengkap disini. Cekidot...
Dasar hukum PKKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021). Download Disini.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa proses pembangunan tata ruang di Indonesia juga harus mengedepankan dan mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Selanjutnya, yang harus diperhatikan bagi pelaku usaha adalah perbedaan antara RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Berikut ini adalah perbedaan antara keduanya.
Pasal 1 angka 5 PP 21/2021, Rencana Tata Ruang atau RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
Pasal 1 angka 6 PP 21/2021, Rencana Detail Tata Ruang adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang diiengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Dengan mengetahui pengertian tersebut, maka kamu akan mengetahui apa itu kepanjangan dan pengertian dari PKKPR. Yang akan kami jelaskan lebih lengkap dan dibahas lengkap di bawah ini.
Ketika mengurus OSS RBA atau OSS (Risk Based Approach) melalui website oss.go.id, kamu tentu saja akan menemui istilah PKKPR. Sebenarnya apa sih kepanjangan PKKPR tersebut.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 19 PP 22/2021, PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang.
Persetujuan PKKPR disetujui oleh OSS dengan dasar permohonan dari pelaku usaha. Ini merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pelaku usaha ketika ingin menjalankan bisnis, khususnya ketika ingin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha.
KKPR merupakan acuan untuk (1) Pemanfaatan Ruang; (2) Perolehan Tanah; (3) Pemindahan Hak Atas Tanah; dan (4) Penerbitan Hak Atas Tanah.
Dengan berlakunya OSS RBA sejak tahun 2021, maka mulai berlaku ketentuan PKPPR sesuai dengan PP 21/2021.
Hal ini yang sering menjadi kendala bagi para pelaku usaha untuk memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.
Banyak sekali pelaku usaha yang tidak bisa melakukan pengurusan PKKPR dan akibatnya menjadi kendala waktu dalan pemenuhan PKKPR tersebut.
Baca: Panduan PBG - Persetujuan Bangunan Gedung, sebagai pengganti IMB
PKKPR diwajibkan untuk kegiatan usaha dengan Skala Menengah dan Skala Besar
Skala Menengah berarti pelaku usaha memiliki Modal Disetor lebih dari Rp 5.000.000.000,00 sampai Rp 10.000.000.000,00
Skala Besar berarti pelaku usaha memiliki Modal Disetor lebih Rp 10.000.000.000,00
Dengan demikian apabila kegiatan usaha kamu memiliki Modal diatas Rp 5 miliar keatas, maka kamu perlu memiliki PKKPR agar kamu dapat memiliki NIB.
Ini tentu saja yang sering menjadi kendala. Bahwa banyak pelaku usaha yang tidak bisa memenuhi PKKPR dan akibatnya tidak memiliki NIB.
Kerugian Tidak Memiliki NIB
Berikut ini adalah beberapa hal yang akan terjadi apabila kamu tidak memiliki NIB:
- Tidak memiliki izin usaha;
- Tidak bisa membuka rekening bank; dan
- Tidak bisa ikut tender di swasta / pemerintah
Khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil (Usaha UMK) diberikan kemudahan yaitu tidak perlu mengurus PKKPR. Pelaku usaha UMK cukup menyampaikan Pernyataan Mandiri bahwa:
Bagaimana cara pengurusannya?
Baca: Sejarah Panjang OSS di Indonesia - Versi 1 sampai sekarang
Berikut ini adalah cara-cara agar pelaku usaha dapat memiliki PKKPR:
Dengan demikian kegiatan usaha kamu memiliki Modal Disetor diatas Rp 5 miliar, maka kamu wajib mengurus PKKPR.
Untuk kegiatan usaha dibawah Rp 5 miliar, maka cukup dengan Pernyataan Mandiri sebagaimana telah dijelaskan diatas
Untuk poin ini, kamu harus mengetahui apakah lokasi usaha kamu, telah berada di RTR/RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS.
Sebagai contoh, apabila lokasi kamu berada di Jakarta. Dan RTR/RDTR itu Jakarta itu sudah terintegrasi dengan sistem OSS.
Apabila demikian, maka PKKPR kamu akan langsung diberikan oleh sistem OSS, serta tidak diwajibkan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Apabila langsung diberikan oleh sistem OSS, maka disebut KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Akan tetapi apabila lokasi usaha kamu berada di lokasi yang belum terintegrasi dengan OSS, maka kamu perlu mengurus PKKPR secara manual.
Baca: Cara Daftar OSS - Cuma 5 Menit Lho!
Untuk daerah ini maka pengurusan PKKPR dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaituL
a. PKKPR Tanpa Penilaian Sesuai Pasal 181 PP No. 5/2021
PKKPR ini diberikan khusus untuk pelaku usaha dengan lokasi usaha belum tersedia RDTR; atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dengan sistem OSS.
Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Untuk pengurusan ini kamu perlu mengetahui apa isi Pasal 181 dari PP 5/2021
Pasal 181 PP 5/2021
(1) Sistem OSS akan memeriksa dan menyetujui secara otomatis lokasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dengan ketentuan:
a. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi KEK atau kawasan industri;
b. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dengan peruntukan tata ruang yang sama;
c. lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha;
d. lokasi usaha dan/atau kegiatan yang terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah; dan/atau
e. lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut.
(2) Sistem OSS menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atas lokasi usaha dan/atau yang diperlukan untuk melaksanakan rencana Perizinan Berusaha bagi UMK berdasarkan pernyataan Pelaku Usaha sesuai format pada Sistem OSS.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha menengah dan besar melakukan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 (lima) hektare, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diterbitkan atas pernyataan Pelaku Usaha sesuai format pada Sistem OSS.
Apabila lokasi usaha kamu telah sesuai dengan ketentuan tersebut, maka PKKPR bisa diberikan setelah memenuhi:
Baca: Kriteria Usaha UMKM di OSS Sesuai UU Cipta Kerja
b. PKKPR Dengan Penilaian Tata Ruang Sesuai Kewenangan (Tanpa Penilaian Pasal 181 dariPP 5/2021)
PKKRP ini diberikan khusus untuk pelaku usaha dengan lokasi usaha belum tersedia RDTR; atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dengan sistem OSS.
PKKPR ini diberikan dengan memperhatikan:
Dalam pengurusan PKKPR ini kamu perlu membayar PNBP.
Baca: Inilah Prosedur Perubahan Nama PT
Dari penjelasan tersebut diatas, PKKPR bisa diberikan untuk pelaku usaha walaupun lokasi usaha tersebut belum tersedia RDTR ataupun sudah ada RDTR tetapi belum terintegrasi dengan OSS.
Berikut ini adalah beberapa syarat pengurusan PKKPR sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat 1 PP 21/2021.
Ada juga beberapa persyaratan tambahan yang berkaitan dengan persyaratan teknis, yakni:
Berikut ini adalah alur pengurusan PKKPR:
Berikut ini adalah beberapa dokumen persyaratan:
Dokumen yang di upload di sistem OSS tersebut akan di verifikasi oleh Dinas Pertanahan setempat.
Apabilad terdapat kekurangan dokumen, maka pelaku usaha wajib melakukan upload ulang.
Apabila verifikasi dokumen sudah lengkap, maka akan diterbitkan Surat Perintah Setor (SPS) atas pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Mengenal 4 Jenis Risiko KBLI di OSS RBA
Pembayaran PNBP dilakukan di bank yang telah ditetapkan.
Verifikasi pembayaran dilakukan secara otomatis. Berikutnya kamu tinggal menyerahkan bukti pembayaran PNBP tersebut.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan survei dan pembuatan Pertimbangan Teknis untuk diberikan PKKPR.
Penerbitan PKKPR dapat berupa keputusan yang menyetujui (secara keseluruhan atau sebagian) atau menolak dengan alasan penolakan.
Dilakukan kajian dengan melibatkan Forum Penataan Ruang, dengan memperhatikan:
Selamat, PKKPR kamu telah terbit.
Apa maksud dari PKKPR ditolak?
PKKPR ditolak karena terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan atau lokasi usaha tidak sesuai dengan peruntukan RDTR.
Berapa lama proses verifikasi PKKPR?
Sesuai dengan ketentuan bahwa proses penerbitan PKKPR membutuhkan waktu maksimal 20 hari sejak persyaratan permohonan diterima.
Jika kamu ingin mengurus PKKPR tapi kesulitan atau bingung mengurus PKKPR. Kamu bisa menggunakan jasa dari Infiniti Legal sehingga kamu bisa fokus dalam mengembangkan bisnis. Hubungi kami sekarang di 0817-141-555 (Whatsapp)
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Panduan Lengkap PKKPR - OSS RBA". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/panduan-pkkpr-di-oss-rba