Cara Daftar OSS Online: Cuma 5 Menit Selesai!


Cara Daftar OSS Online: Cuma 5 Menit Selesai!

Bagi setiap kegiatan usaha (baik dalam maupun luar negeri maupun kegiatan perorangan atau badan usaha) yang ingin melakukan kegiatan usaha di Indonesia, maka wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Proses perolehan perizinan NIB via online melalui platform oss.go.id lebih mudah dibandingkan dengan cara lama.

Bagaimana cara pendaftaran perizinan di OSS akan dijelaskan lebih detail disini. Berikut akan dijelaskan bagaimana cara daftar OSS

OSS Itu Apa?

OSS adalah Online Single Submission, merupakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang diluncurkan oleh pemerintah pada Senin 9 Juli 2018 di Jakarta.


Peresmian sendiri dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution dan dihadiri para menteri dan lembaga terkait.

Sistem OSS dapat diakses dalam halamanoss.go.idoleh semua pelaku usaha baik di dalam maupun di luar negeri.

OSS berada dibawah nomenklatur Kemenko Ekonomi dan di supervisi oleh BKPM, adapun tujuan diluncurkannya OSS adalah untuk memperbaiki carut-marut sistem perizinan yang berada di daerah. Dengan sistem OSS maka sistem perizinan dibuat terpadu berbasis elektronik.

Tujuannya adalah untuk mempercepat para pelaku usaha terutama untuk usaha mikro dan kecil agar lebih mudah dan cepat dalam melakukan kegiatan usaha.

Versi OSS Saat Ini

Sejak diluncurkan pertama kali di tahun 2018, OSS telah memiliki 3 (tiga) macam versi, yaitu:

1. Versi 1.0 (2018-2020)


Ini adalah versi pertama dari sistem OSS.

Karena itu masih banyak hal yang perlu diperbaiki pada saat awal kemunculannya

Akan tetapi sepengalaman kami (Infiniti Legal) dalam melakukan pengurusan OSS di versi 1.0, masih banyak sekali kekurangan diantaranya adalah sistem yang belum siap dan sering sekali website OSS mengalami gangguan.

Dan salah satu kekurangannya adalah kebingungan dalam menentukan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia Pada saat itu, KBLI yang digunakan masih menggunakan KBLI 2017.

Baca Disini:Sejarah OSS di Indonesia

2. Versi 1.1 (2020-2021)


Mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020 sebagai langkah untuk permasalahan dan kelemahan yang ada pada system OSS Versi 1.0.

Perbedaan antara Versi 1.0 dengan OSS Versi 1.1 adalah penjelasan atau definisi pelaku usaha yang sebelumnya tidak ada dalam OSS versi 1.0.

Format isian legalitas sesuai jenis badan hukum (PT) & badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata).

Pelaku usaha juga dapat mendaftarkan kegiatan utama dan penunjangnya.

Baca Disini:Sejarah OSS di Indonesia

3. Versi RBA (2021-sekarang)


Ini adalah OSS yang masih berlaku saat ini.

Berbeda dengan versi OSS 1.0 dan 1.1, OSS RBA ini adalah berbasis risiko.

Jadi setiap kegiatan usaha yang dijalankan pasti sesuai dengan KBLI 2020 dan kemudian kode KBLI 2020 yang dipilih tersebut akan menentukan risiko apa.

Setiap risiko memiliki persyaratan pemenuhan perizinannya sendiri-sendiri

Baca Disini: Sejarah OSS di Indonesia

Keuntungan OSS

Keuntungan OSS dari sisi pemerintah

  1. Pemerintah mengetahui berapa pelaku usaha aktif
  2. Pemerintah mengetahui kode bidang usaha apa saja yang dilakukan oleh pelaku usaha
  3. Terkoneksi dengan sistem pajak. Dapat memonitor usaha dengan penerimaan pajak
  4. Tersimpan secara rapih dan sistematis
  5. Kemudahan dalam mengambil kebijakan negara terkait bisnis

Keuntungan OSS dari sisi pelaku usaha

  1. Proses mudah dan cepat, bahkan proses daftar OSS saja bisa selesai dalam 5 menit
  2. Akses kemudahan berusaha bagi usaha skala mikro dan kecil
Lihat: Jasa Pembuatan PT PMA - mulai dari 7.77 juta

Syarat Daftar OSS

Berikut ini adalah syarat daftar OSS adalah:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. No handphone
  3. Alamat Email
  4. NPWP pribadi
  5. Akta dan pengesahannya (apabila berbentuk badan usaha)

Persyaratan tersebut dibutuhkan untuk pendaftaran OSS secara online. Dimana prosesnya akan dijelaskan lebih detail dibawah ini.

Cara Daftar OSS

Berikut ini adalah cara daftar OSS yang bisa selesai dalam 5 menit:

1. Buka web oss.go.id

Ini adalah step pertama dalam proses cara daftar OSS

Diatas adalah tampilan OSS RBA yang dapat kamu gunakan untuk pengurusan NIB bagi kegiatan usaha kamu.

2. Pilih Daftar

Untuk melakukan pendaftaran silahkan lihat gambar dibawah ini


3. Pilih Jenis Usaha

Setelah klik Daftar, maka akan muncul pop up seperti dibawah ini

Kamu bisa pilih UMK atau Non UMK.

Penjelasan masing-masing adalah dibawah ini

UMK

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kamu pilih UMK apabila modal usaha kamu dibawah Rp 5 miliar.

Usaha UMK bisa berupa usaha perorangan dan badan usaha (PT, PT Perorangan, CV, Firma, Persekutuan Perdata, Koperasi dan badan usaha lain), yang modalnya dibawah Rp 5 miliar.

NON-UMK

Ada 4 (empat) jenis kegiatan usaha Non UMK, yaitu:

  1. Usaha Menengah yaitu usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Usaha Besaryaitu Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. Kantor Perwakilan yaitu Orang perseorangan warga negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia.
  4. Badan Usaha Luar Negeriyaitu Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Tips:
Cara daftar OSS untuk usaha UMK dan Non UMK memiliki step yang sama.

Di step berikut kami menggunakan contoh cara daftar OSS untuk usaha UMK


Berikutnya akan muncul pilihan jenis usaha UMK kamu berupa:

  1. Orang Perorangan - tidak perlu Akta Notaris dan pengesahan
  2. Badan Usaha - perlu Akta Notaris dan pengesahan

Di dibawah ini kami memilih Usaha Perorangan sebagai contoh

4. Isi Data Verifikasi

Berikutnya kamu diminta untuk mengisi:

  1. No Handphone
  2. Email


Pro Tips:

Lebih baik kamu memilih verifikasi melalui Email

Lalu kamu klik tombol Konfirmasi dan akan muncul pop up seperti berikut ini


5. Verifikasi Akun OSS

Berikutnya kamu membuka email yang tadi kamu isi ketika melakukan pendaftaran OSS secara online.

Di email tersebut akan berisi Kode Verifikasi yang harus kamu masukkan kembali di website OSS.



Di contoh diatas Kode Verifikasi adalah 038444



Pro Tips:

Kode verifikasi tersebut hanya berlaku selama 2 menit. Apabila kamu terlewat, kamu harus melakukan verifikasi ulang

6. Isi Password

Apabila Kode Verifikasi telah sesuai, kamu akan mengisi Nama Lengkap dan Password


Format Pengisian Password:

Minimum 8 karakter, kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (!@#$%^&*_-)

Penting: Jangan lupa password. Akan digunakan untuk login OSS

7. Isi Data Pribadi

Setelah mengisi password, kamu akan mengisi data pribadi untuk pemilik akun OSS


Pro Tips:

Nomor NIK akan di cek otomatis oleh sistem OSS. Kamu tidak bisa mengisi Nomor NIK asal-asalan

Berikutnya kamu mengisi data pribadi sebagai berikut





8. Pendaftaran Berhasil

Setelah klik tombol Daftar akan muncul pop up berikut ini:


Berikutnya kamu akan diberikan email dari OSS yang berisi rincial Akun OSS

Kamu cek email....


Di email tersebut akan berisi rincian Username yang akan digunakan untuk Login kedalam OSS

9. Login OSS

Berikutnya kamu kembali ke beranda website OSS

Lalu pilih MASUK



Setelah kamu masuk, kamu akan memasukkan Username dan Password

Di contoh kami terdapat username dustin54531292022f


10. Masuk Dashboard OSS

Setelah kamu memasukkan Username dan Password kamu bisa mengakses OSS untuk pengurusan perizinan usaha kamu.

Apabila usaha kamu memiliki jenis Non-UKM maka proses pendaftaran OSS juga sama

Berikut ini adalah tampilan dashboard OSS apabila kamu berhasil masuk


Masalah Gagal Login

Masalah gagal pendaftaran OSS adalah ketika kami mencoba verifikasi via Nomor Whatsapp

Adapun proses pendaftaran OSS via Whatsapp adalah:

  1. Buka web oss.go.id
  2. Pilih jenis usaha
  3. Mengisi No Whatsapp sebagai metode verifikasi
  4. Cek whatsapp untuk kode verifikasi
  5. Masukkan kode verifikasi
  6. Isi password dan data pribadi
  7. Verifikasi rincian akun
  8. Gagal menerima pesan Whatsapp untuk rincian akun

Kami mencoba proses tersebut pada Jumat 29 April 2022, dan sudah 12 jam tidak menerima rincian akun.

Dengan demikian kami tidak menerima username yang akan digunakan untuk Login Daftar OSS.

Semoga bugs ini dapat diperbaiki oleh OSS.


Demikianlah artikel tentang Bagaimana Cara Pendaftaran OSS. Ternyata prosesnya sangat mudah dan bisa selesai dalam 5 menit saja.

Jasa Pembuatan PT Jasa Pendirian CV Virtual Office Jasa Pembuatan PT Perorangan Virtual Office

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Cara Daftar OSS Online: Cuma 5 Menit Selesai!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-daftar-oss-online
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti