Oleh: Shari S. Warisman
Pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebagai gantinya, ada aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Izin ini (PBG) wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.
Dimana penggantian nama izin membangun ini terdapat di dalam UU Cipta Kerja yang mencabut ketentuan yang lama dan menjadi tidak berlaku Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Untuk mendirikan sebuah bangunan tak lagi perlu repot berlebihan.
Presiden Jokowi menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana.
Kehadiran PBG ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat, yang berbeda dengan IMB yang dulu pernah diberlakukan.
Jika dahulu IMB harus diperoleh terlebih dulu sebelum mendirikan bangunan, maka PBG dapat dilakukan pembangunan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian proses PBG yang lebih cepat akan semakin mempercepat investasi bagi pelaku usaha.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung
Pasal 1 Poin 17 PP 16/2021
Berikut ini adalah dasar hukum PBG yaitu:
Untuk proses penerbitan PBG meliputi:
Pemohon diwajibkan untuk menggunakan SIMBG berbasis web untuk proses pengajuan izin terkait, yaitu melalui laman simbg.pu.go.id.
Proses pendaftarannya yaitu:
Lihat: Jasa Pembuatan PT Perorangan - mulai dari 2.75 juta
Ada 2 (dua) hal penting yang yang dicantumkan dalam PBG yang berisikan informasi penting terkait status bangunan, yaitu:
Fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.
Klasifikasi gedung tergantung:
Tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus);Tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen);
Tingkat kebakaran (tinggi, sedang dan rendah);
Tingkat lokasi (padat, sedang dan renggang);
Tingkat ketinggian bangunan (pencakar langit, tinggi, sedang dan rendah);
Tingkat kepemilikan gedung (bangunan gedung negara dan selain milik negara); dan
Kelas bangunan (ada 10 kelas bangunan)
Informasi tersebut ini wajib dicantumkan dalam PBG.
Apabila tidak sesuai, maka pemilik bangunan gedung bisa dikenai sanksi
Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan.
Menurutnya, aturan PBG tak mengharuskan si pemilik gedung mengajukan izin seperti aturan IMB dulu.
Namun, pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ia ingin membangun bangunan tersebut.
IMB itu izin, kalau PBG itu adalah bukan izin tidak ada lagi berbasis izin, PBG itu hanya melihat saja tata ruangnya, terus bangunan itu untuk apa, maka dibuat saja sesuai itu, kalau di daerah itu tidak boleh dibangun 3 lantai, ya tidak boleh dibangun, begitu saja," ujar Taufiqulhadi
Demikian pembahasan tentang PBG (Persyaratan Bangunan Gedung). Apabila kamu membutuhkan jasa kontraktor elektrikal bisa segera menghubungi kami! Semoga bermanfaat
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "PBG: Persetujuan Bangunan Gedung (Prosedur & Syarat)". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/pbg-persetujuan-bangunan-gedung-prosedur-syarat