Oleh: Novrianda Syarif
Kriteria UMKM terbaru telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM). Apabila anda ingin atau sudah mempunyai UMKM, anda perlu menyimak hal ini. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang hal tersebut.
Ketentuan mengenai UMKM diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM). Namun, saat ini peraturan yang berlaku mengenai kriteria usaha mikro kecil dan menengah adalah Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kriteria UMKM terbaru ini diatur dalam pasal 35 hingga pasal 36 PP UMKM. Peruaturan Pemerintah ini berdasarkan pelaksanaan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adanya modifikasi kriteria yakni pada kriteria yang dibagi berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
UMKM berdasarkan modal usaha dibagi menjadi:
Kriteria ini diperuntukkan kepada usaha mikro, kecil dan menengah yang sudah berdiri sebelum terjadi perubahan aturan kriteria. Kriterianya yaitu:
Terjadi perubahan pada beberapa peraturan yang lama (UU UMKM 2008) dengan PP UMKM nomor 7 tahun 2021, yaitu:
Pada peraturan lama, disebutkan:Â
Pembagian pada peraturan pertama adalah sebagai berikut:
Lihat juga: Pembuatan PT PMA: Mulai dari Rp 5 jutaan
Terdapat perbedaan dalam klasifikasi usaha UMKM. Perbedaannya adalah sebagai berikut:
Pemerintah mengatur hal ini dengan peraturan berikut:
Peran UMKM dalam perekonomian adalah:
Adanya UMKM mampu memberikan kesempatan pada pelaku usaha untuk memperbaiki perekonomian mereka. Tidak perlu modal yang begitu besar membuat UMKM dapat dilakukan oleh siapapun.
Dengan adanya usaha baru, otomatis akan ada lapangan pekerjaan yang baru. Berdirinya UMKM dapat membuka lapangan pekerjaan. Hal ini juga akan memperbaiki ekonomi masyarakat sekitar.
UMKM adalah usaha yang dapat ditemui sehari - hari, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Ditambah lagi, UMKM dapat tersebar diseluruh pelosok negeri sehingga kebutuhan masyarakat dapat dibantu terpenuhi seiring dengan berdirinya UMKM.
UMKM dapat memenuhi kebutuhan penduduk lokal maupun konsumen asing dengan mudah. Tentu hal tersebut dapat membantu kegiatan ekspor negara. Kegiatan ekspor inilah yang dapat membantu memberikan pengaruh positif bagi devisa negara.
Izin usaha tentu diperlukan dalam membangun usaha. Pada usaha mikro, kecil, dan menengah, dibutuhkan IUMK atau izin usaha mikro kecil. Perizinan ini merupakan tanda legalitas yang diberikan pada pelaku usaha.Â
Sekian ulasan mengenai hal ini, semoga dapat membantu anda.
Penulis
Novrianda SyarifNovrianda adalah Manager Office di Infiniti. Bertanggung jawab atas kebutuhan semua klien di 6 (enam) lokasi Infiniti di semua Jakarta.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Novrianda Syarif. "UMKM: Apa Saja Kriteria Usahanya". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/bisnis/kriteria-umkm-di-indonesia