UMKM: Kriteria Usaha


UMKM: Kriteria Usaha

test


Kriteria UMKM terbaru telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM). Apabila anda ingin atau sudah mempunyai UMKM, anda perlu menyimak hal ini. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang hal tersebut.

Kriteria UMKM Terbaru

Ketentuan mengenai UMKM diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM). Namun, saat ini peraturan yang berlaku mengenai kriteria usaha mikro kecil dan menengah adalah Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kriteria UMKM terbaru ini diatur dalam pasal 35 hingga pasal 36 PP UMKM. Peruaturan Pemerintah ini berdasarkan pelaksanaan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adanya modifikasi kriteria yakni pada kriteria yang dibagi berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Kriteria UMKM Terbaru Modal Usaha

UMKM berdasarkan modal usaha dibagi menjadi:

  1. Mikro: memiliki modal usaha paling banyak Rp1 Miliar belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Kecil: memiliki modal usaha di antara Rp1 Miliar - 5 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. Menengah: memiliki modal usaha di antara Rp5 Miliar - Rp10 Miliar.

Kriteria UMKM Terbaru Hasil Penjualan Tahunan

Kriteria ini diperuntukkan kepada usaha mikro, kecil dan menengah yang sudah berdiri sebelum terjadi perubahan aturan kriteria. Kriterianya yaitu:

  1. Mikro: memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 Miliar.
  2. Kecil: memiliki hasil penjualan tahunan di antara Rp2 Miliar - Rp15 Miliar.
  3. Menengah: memiliki hasil penjualan tahunan di antara Rp15 miliar - Rp50 Miliar.

Perbandingan Kriteria UMKM

Terjadi perubahan pada beberapa peraturan yang lama (UU UMKM 2008) dengan PP UMKM nomor 7 tahun 2021, yaitu:

Modal usaha atau Kekayaan Bersih Peraturan Lama

Pada peraturan lama, disebutkan: 

  1. Mikro: dengan kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta.
  2. Kecil: dengan kekayaan antara Rp50juta – Rp500 juta.
  3. Menengah: dengan kekayaan antara Rp500 juta – Rp10 miliar.

Hasil Penjualan Tahunan Peraturan Lama

Pembagian pada peraturan pertama adalah sebagai berikut:

  1. Mikro: hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
  2. Kecil: hasil penjualan tahunan antara Rp300 juta – Rp2,5 miliar.
  3. Menengah: hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.
Lihat juga: Pembuatan PT PMA: Mulai dari Rp 5 jutaan

Klasifikasi Usaha

Terdapat perbedaan dalam klasifikasi usaha UMKM. Perbedaannya adalah sebagai berikut:

  1. Menurut UU UMKM 2008, UMKM dibagi berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih merupakan jumlah aset yang telah dikurangi hutang atau kewajiban lain.
  2. Sedangkan menurut peraturan baru, usaha diklasifikasikan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Modal usaha berarti modal sendiri dan pinjaman untuk melakukan usaha.

Dasar Hukum

Pemerintah mengatur hal ini dengan peraturan berikut:

  1. Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM)
  2. Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM)

Peran UMKM

Peran UMKM dalam perekonomian adalah:

Mendorong Perekonomian

Adanya UMKM mampu memberikan kesempatan pada pelaku usaha untuk memperbaiki perekonomian mereka. Tidak perlu modal yang begitu besar membuat UMKM dapat dilakukan oleh siapapun.

Lapangan Pekerjaan Baru

Dengan adanya usaha baru, otomatis akan ada lapangan pekerjaan yang baru. Berdirinya UMKM dapat membuka lapangan pekerjaan. Hal ini juga akan memperbaiki ekonomi masyarakat sekitar.

Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat

UMKM adalah usaha yang dapat ditemui sehari - hari, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Ditambah lagi, UMKM dapat tersebar diseluruh pelosok negeri sehingga kebutuhan masyarakat dapat dibantu terpenuhi seiring dengan berdirinya UMKM.

Menyumbang Devisa Negara

UMKM dapat memenuhi kebutuhan penduduk lokal maupun konsumen asing dengan mudah. Tentu hal tersebut dapat membantu kegiatan ekspor negara. Kegiatan ekspor inilah yang dapat membantu memberikan pengaruh positif bagi devisa negara.

Izin Usaha Mikro Kecil

Izin usaha tentu diperlukan dalam membangun usaha. Pada usaha mikro, kecil, dan menengah, dibutuhkan IUMK atau izin usaha mikro kecil. Perizinan ini merupakan tanda legalitas yang diberikan pada pelaku usaha. 

Sekian ulasan mengenai hal ini, semoga dapat membantu anda.

Penulis

Novrianda adalah Manager Office di Infiniti. Bertanggung jawab atas kebutuhan semua klien di 6 (enam) lokasi Infiniti di semua Jakarta.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Novrianda Syarif. "UMKM: Kriteria Usaha". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/bisnis/kriteria-umkm-di-indonesia
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2030++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti