Oleh: Shari S. Warisman
Bekerja di Indonesia sebagai warga negara asing (WNA) memerlukan izin tinggal yang resmi, yang dikenal sebagai Izin Kerja KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Izin ini diperlukan untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memastikan bahwa pekerjaan Anda di Indonesia dilakukan secara legal.
Izin Kerja KITAS adalah izin tinggal yang sah yang memberikan perlindungan hukum kepada WNA yang ingin bekerja di Indonesia.
Tanpa Izin Kerja KITAS yang sah, WNA tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia dan dapat menghadapi konsekuensi hukum, termasuk denda, deportasi, atau bahkan larangan masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Selain itu, Izin Kerja KITAS juga memberikan kepastian hukum bagi pekerja asing dan perusahaan tempat mereka bekerja. Dengan memiliki Izin Kerja KITAS yang sah, pekerja asing dapat memastikan bahwa mereka bekerja secara legal dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.
Begitu pula bagi perusahaan, menggunakan tenaga kerja asing dengan Izin Kerja KITAS yang sah dapat menghindari risiko hukum dan reputasi yang dapat timbul akibat penggunaan pekerja asing ilegal.
Baca juga: OSS & NIB: Jurus Jitu Presiden Jokowi
Untuk itu, ITAS atau Izin Tinggal Terbatas atau biasa disebut KITAS adalah sebuah kesempatan yang dapat meningkatkan peluang dan kepastian bagi warga asing yang ingin tinggal dan berkontribusi di Indonesia.
ITAS/KITAS adalah izin tinggal yang diberikan oleh otoritas imigrasi Indonesia kepada warga asing yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan memiliki ITAS/KITAS, warga asing dapat tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini memberikan peluang bagi warga asing untuk berinvestasi, bekerja, atau mengembangkan bisnis di Indonesia.
Selain itu, KITAS juga memberikan kepastian hukum bagi warga asing dalam menjalani kegiatan di Indonesia. Dengan memiliki izin tinggal yang sah, warga asing dapat menjalani aktivitasnya dengan lebih aman dan tanpa khawatir terhadap masalah legalitas.
KITAS juga memberikan akses yang lebih mudah ke berbagai layanan publik, seperti pembukaan rekening bank, pendidikan, dan layanan kesehatan. Dalam era globalisasi dan persaingan global, memiliki KITAS dapat menjadi keunggulan bagi warga asing dalam mengakses pasar kerja dan peluang bisnis di Indonesia.
Dengan mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, warga asing dapat memperoleh izin tinggal yang memungkinkan mereka untuk berkontribusi secara positif dalam pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia.
Jangka waktu KITAS dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, keperluan tinggal, atau alasan lain yang mendasarinya. Berdasarkan ketentuan yang ada, jangka waktu ITAS dapat diberikan dalam bentuk tahunan, bulanan, atau harian.
Untuk pekerjaan yang memerlukan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu, KITAS dapat diberikan dalam bentuk tahunan sesuai dengan jangka waktu kontrak kerja yang telah disepakati antara warga asing dan pemberi kerja.
Selain itu, lama waktu KITAS juga dapat diberikan dalam bentuk bulanan atau harian untuk keperluan tinggal sementara, seperti kunjungan bisnis, kunjungan keluarga, atau kegiatan lain yang memiliki batasan waktu tertentu.
Jangka waktu KITAS bulanan atau harian biasanya diberikan dalam situasi-situasi khusus dan memerlukan persyaratan dan prosedur yang berbeda.
Penting untuk diingat bahwa warga asing yang memiliki KITAS harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memperpanjang KITAS sebelum masa berlakunya habis.
Pemegang KITAS harus menjaga keberlakuan izin tinggalnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas imigrasi Indonesia.
Proses pengurusan Izin Kerja KITAS melibatkan beberapa tahap, yaitu sebagai berikut:
Calon pekerja asing harus memiliki sponsor perusahaan di Indonesia yang akan mengajukan permohonan izin tinggal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sponsor perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha yang sesuai dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Ada beberapa dokumen persyaratan yang diantaranya:
Setelah itu, calon pekerja asing harus mengajukan permohonan Izin Kerja KITAS melalui Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara asalnya atau negara tempat tinggalnya.
Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sesuai, seperti paspor, surat sponsor dari perusahaan di Indonesia, surat izin dari instansi terkait, surat keterangan kesehatan, dan lain-lain.
Setelah permohonan Izin Kerja KITAS disetujui, calon pekerja asing dapat masuk ke Indonesia dan harus melapor kepada Kantor Imigrasi setempat untuk melakukan proses pendaftaran biometrik dan pengambilan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
KITAS akan menjadi identitas resmi bagi pemegang izin tinggal tersebut selama mereka tinggal dan bekerja di Indonesia.
Izin Kerja KITAS memiliki persyaratan umum, yaitu:
Setelah persyaratan umum tersebut dipenuhi, berikutnya adalah menyiapkan dokumen terkait identitas TKA.
Dokumen persyaratan khusus pengurusan KITAS antara lain:
Baca juga: Cara Daftar OSS Online Cuma 5 Menit
Izin kerja KITAS memiliki ketentuan terkait pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pemegang izin tinggal tersebut. Calon pekerja asing hanya diperbolehkan bekerja sesuai dengan pekerjaan yang tercantum dalam izin kerja KITAS mereka, dan tidak diperbolehkan bekerja di sektor yang dikecualikan oleh pemerintah Indonesia.
Selain itu, Izin Kerja KITAS juga memiliki ketentuan lain yang harus diikuti oleh pemegangnya, antara lain:
Beberapa konsekuensi pelanggaran Izin Kerja KITAS antara lain:
Baca juga: Syarat Sah Perjanjian
Izin Kerja KITAS adalah izin tinggal yang sah yang harus dimiliki oleh WNA yang ingin bekerja di Indonesia.
Proses pengurusan izin ini melibatkan persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemegang izin dan perusahaan sponsor.
Pelanggaran terhadap Izin Kerja KITAS dapat memiliki konsekuensi serius, baik bagi pemegang izin maupun perusahaan sponsor.
Oleh karena itu, penting bagi WNA dan perusahaan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, serta menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan di Indonesia.
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Izin Kerja KITAS: Panduan Lengkap Pengertian Proses Persyaratan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/panduan-lengkap-izin-kerja-tenaga-kerja-asing-kitas-itas