Oleh: Shari S. Warisman
Peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha menjadi salah satu fokus utama pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memperkenalkan dua sistem yang menjadi inovasi dalam proses perizinan, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Online Single Submission (OSS). Kedua sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam perizinan usaha di Indonesia.
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah sistem yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2018 sebagai langkah dalam mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi para pelaku usaha.
NIB berfungsi sebagai identitas resmi untuk setiap usaha yang beroperasi di Indonesia, dan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). NIB menggantikan sejumlah perizinan yang sebelumnya dikeluarkan oleh berbagai kementerian dan lembaga, sehingga mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan yang diperlukan oleh para pelaku usaha.
Sistem NIB memberikan berbagai keuntungan bagi para pelaku usaha. Salah satunya adalah kemudahan dalam mengajukan perizinan melalui sistem online, sehingga mengura`ngi ketergantungan pada proses manual yang cenderung memakan waktu dan biaya. Selain itu, NIB juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, karena proses perizinan yang transparan dan terintegrasi, sehingga mengurangi risiko munculnya praktik korupsi.
Selain NIB, pemerintah juga menghadirkan sistem OSS atau Online Single Submission. OSS adalah sistem yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan proses perizinan di Indonesia. Dengan OSS, para pelaku usaha dapat mengajukan perizinan secara online dan mengakses informasi perizinan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam satu platform terpadu.
Sejak awal berdirinya, Indonesia selalu berupaya untuk menjadi negara yang ramah investasi. Pemerintah terus melakukan reformasi ekonomi guna meningkatkan iklim investasi di Tanah Air.
Tujuan OSS adalah upaya pemerintah dalam hal ini adalah dengan menghadirkan sistem pendaftaran perusahaan yang baru, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sistem OSS (Online Single Submission).
NIB merupakan nomor identitas bagi sebuah usaha yang berfungsi sebagai pengganti sejumlah izin usaha yang dulu harus dimiliki oleh pengusaha untuk memulai bisnisnya. Sementara OSS adalah sistem pendaftaran perusahaan yang berbasis daring, dimana proses pengajuan izin dan perizinan usaha dilakukan secara terintegrasi melalui satu platform.
Kedua sistem ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi pengusaha. Sejak diberlakukannya NIB dan OSS, pengusaha dapat melakukan pendaftaran usaha secara online dan memperoleh izin usaha dalam waktu yang lebih singkat. Sebelumnya, proses pengajuan izin usaha bisa memakan waktu hingga beberapa bulan bahkan tahunan.
Dengan NIB dan OSS, proses pendaftaran perusahaan dan perizinan usaha menjadi lebih cepat dan mudah. Seluruh proses dapat dilakukan secara daring, sehingga pengusaha tidak perlu lagi mengurus sejumlah izin secara terpisah. Proses pendaftaran usaha di NIB hanya memerlukan waktu kurang lebih 1 jam saja.
Baca juga: Cara Daftar OSS Online
Pengawasan pemerintah dalam OSS dilakukan melalui beberapa langkah.
Pertama, pengawasan dilakukan dalam proses pendaftaran usaha melalui OSS. Pemerintah memastikan bahwa setiap usaha yang mendaftar melalui OSS telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Dokumen-dokumen yang diunggah dalam OSS akan diverifikasi oleh pemerintah untuk memastikan keabsahan dan keberlanjutan usaha tersebut.
Selanjutnya, pengawasan dilakukan dalam pelaksanaan usaha yang telah terdaftar melalui OSS. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan rutin terhadap usaha yang telah beroperasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa usaha tersebut tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk perizinan yang telah diperoleh melalui OSS.
Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan pemantauan terhadap pelaporan yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada instansi terkait melalui OSS, seperti pelaporan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
Pengawasan pemerintah dalam OSS juga melibatkan kerjasama antarinstansi yang terkait. OSS mengintegrasikan berbagai izin usaha dari berbagai instansi pemerintah, seperti Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan secara terkoordinasi antara instansi-instansi terkait untuk memastikan ketaatan pengusaha terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satu keuntungan dari sistem OSS adalah mengurangi duplikasi proses perizinan. Sebelum adanya OSS, para pelaku usaha sering kali harus mengajukan perizinan yang sama kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait, yang sering kali memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Dengan adanya OSS, para pelaku usaha dapat menghindari duplikasi proses perizinan, sehingga menghemat waktu dan biaya dalam mengurus perizinan.
Keuntungan lainnya adalah sistem OSS juga memberikan transparansi dalam proses perizinan. Para pelaku usaha dapat mengakses informasi perizinan secara online, sehingga memudahkan dalam memantau status perizinan mereka. Sistem ini juga memberikan kejelasan mengenai persyaratan dan prosedur perizinan, sehingga para pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dan memahami proses perizinan dengan lebih baik.
Baca juga: Sejarah Panjang OSS di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa kelemahan sistem OSS:
Akses internet yang tidak stabil atau bahkan tidak tersedia di beberapa wilayah dapat menjadi kendala dalam penggunaan OSS. Proses pendaftaran usaha yang dilakukan secara daring melalui OSS memerlukan akses internet yang stabil dan cepat.
Oleh karena itu, bagi pengusaha yang berada di daerah dengan keterbatasan akses internet, penggunaan OSS mungkin menjadi sulit atau bahkan tidak memungkinkan.
Meskipun OSS telah mengintegrasikan sejumlah izin usaha, namun masih terdapat beberapa izin yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem OSS.
Hal ini dapat mempengaruhi efisiensi dan kecepatan proses perizinan usaha, karena pengusaha masih harus mengurus izin-izin tersebut secara terpisah.
Peraturan dan persyaratan dalam dunia bisnis dapat berubah dari waktu ke waktu, dan jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat mempengaruhi konsistensi dan keberlanjutan dari OSS.
Pengusaha harus selalu memperhatikan perubahan regulasi terbaru yang dapat mempengaruhi proses perizinan usaha melalui OSS, agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai sistem baru, masih terdapat ruang untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut. Beberapa kendala teknis atau administratif mungkin masih harus diatasi untuk meningkatkan kualitas dan kehandalan sistem OSS.
Oleh karena itu, pengusaha harus memahami bahwa masih terdapat risiko adanya kesalahan atau kendala teknis dalam penggunaan OSS.
Dalam menghadapi kelemahan OSS, penting bagi pemerintah dan stakeholders terkait untuk terus bekerja sama dalam melakukan evaluasi, pembaruan, dan peningkatan terhadap sistem ini.
Hal ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan keberlanjutan dan efektivitas OSS sebagai sarana mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Meskipun OSS memiliki beberapa kelemahan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa sistem ini telah memberikan kemudahan dan perbaikan dalam proses perizinan usaha di Indonesia.
Dalam menghadapinya, pengusaha dapat mempersiapkan diri dengan menjaga pemahaman yang baik terhadap peraturan dan persyaratan yang berlaku, serta mengikuti perkembangan terbaru dalam sistem OSS. Dengan demikian, OSS dapat memberikan manfaat optimal bagi pengusaha dalam memulai dan mengembangkan usahanya di Indonesia.
Meskipun demikian, NIB dan OSS merupakan langkah awal yang baik dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Diharapkan ke depannya, pemerintah terus melakukan perbaikan dan pengembangan sistem ini agar dapat semakin memudahkan dan mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia. Dengan begitu, Indonesia dapat semakin menjadi negara yang ramah investasi dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonominya.
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "NIB dan OSS: Meningkatkan Kemudahan Berusaha di Indonesia". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/nib-oss-upaya-pemerintah-untuk-meningkatkan-kemudahan-berusaha