Oleh: Lia Astuti Ningsih
Seperti yang diketahui, NPWP merupakan tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada dasarnya alamat akan tercantum dalam NPWP wajib pajak, jika suatu saat wajib pajak pindah maka perlu dilakukan perubahan alamat di NPWP.
Pindah alamat di NPWP bisa menjadi salah satu hal yang penting untuk dipahami, terutama jika kalian ingin memastikan bahwa data administrasi pajak tetap terkini dan sesuai dengan keadaan saat ini.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang syarat, langkah-langkah, dan alasan yang perlu kalian ketahui untuk mengubah alamat di Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
Pindah alamat di NPWP adalah sebuah proses perubahan informasi alamat tempat tinggal atau alamat kantor yang terdaftar dalam data NPWP orang pribadi atau badan usaha.
NPWP sendiri adalah identifikasi resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak di Indonesia, dan masing-masing NPWP terkait dengan alamat tertentu yang digunakan untuk komunikasi dan administrasi pajak.
Pemindahan alamat NPWP yaitu mengubah alamat yang terdaftar dalam NPWP karena benar-benar pindah tempat tinggal atau tempat usaha ke lokasi baru. Jika KPP wilayah kerjanya berbeda dengan domisili alamat baru maka wajib pajak perlu mengajukan formulir permohonan pemindahan wajib pajak. Ketika wajib pajak pindah alamat, maka sistem administrasi perpajakan pun harus berpindah sesuai dengan wilayah kerja KPP.
Perubahan alamat NPWP yaitu mengganti atau memperbarui alamat yang terdaftar dalam NPWP tanpa mengubah lokasi fisik tempat usaha atau tempat tinggal. Jika Wajib Pajak pindah alamat ke tempat yang wilayah lingkup Kerja KPP sama maka tidak perlu melakukan perubahan NPWP, cukup melakukan perubahan data NPWP dengan mengajukan formulir permohonan perubahan data wajib pajak.
Perbedaan utama terletak pada apakah ada perubahan fisik lokasi tempat tinggal atau tempat usaha. Jika hanya ada perubahan alamat surat-menyurat atau administratif tanpa perubahan lokasi fisik, itu disebut perubahan alamat NPWP. Sedangkan jika terjadi perpindahan lokasi fisik tempat tinggal atau usaha yang mengharuskan perubahan alamat pada NPWP, itu disebut pemindahan alamat NPWP
Syarat-syarat untuk pindah alamat di NPWP dapat bervariasi tergantung pada peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing. Secara umum syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perubahan alamat NPWP adalah sebagai berikut :
Wajib Pajak perlu mengisi sebuah formulir pemindahan yang disediakan oleh DJP sebagai syarat pemindahan alamat. Formulir ini harus di tanda tangan basah oleh wajib pajak.
Dokumen ini dapat berupa KTP wajib pajak atau NPWP wajib pajak sebelumnya. Wajib pajak perlu melampirkan NPWP Asli ke Kantor Pajak sebagai syarat tambahan untuk proses perpindahan alamat.
Jika wajib pajak berbentuk badan hukum, maka wajib melampirkan legalitas lengkap berupa Akta Perusahaan, Surat Kemenkumham, NPWP Perusahaan dan NIB Perusahaan.
Wajib pajak perlu menyertakan bukti kepemilikan atau sewa tempat baru yang mencakup alamat lengkap. Contohnya bisa berupa surat keterangan kepemilikan rumah, sertifikat tanah, atau kontrak sewa.
Baca Juga : Perbedaan Direktur dan Komisaris
Permohonan pemindahan alamat wajib pajak terdaftar harus disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP/KP2KP Baru, KPP/KP2KP Baru :
KPP Lama memantau menu tindak lanjut pada Aplikasi Registrasi setiap hari kerja atas permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar yang diterima KPP/KP2KP Baru secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. KPP Lama menindaklanjuti permohonan pemindahan wajib pajak tanpa menunggu berkas permohonan diterima KPP Lama.
Berdasarkan permohonan tersebut, KPP Lama :
Setelah penerbitan Surat Pindah, maka wajib pajak dapat melakukan proses cetak ulang Kartu NPWP di KPP Terbaru.
Baca Juga : Syarat Non Efektif NPWP
Dalam proses pemindahan alamat tidak selamanya berjalan lancar. Tidak jarang juga pengajuan pemindahan alamat ini tidak disetujui/ditolak oleh KPP/KP2KP. Berikut beberapa alasan penolakan yang sering temui :
Jika dokumen yang dibutuhkan untuk pemindahan alamat tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh DJP, maka dapat dipastikan pengajuan tersebut akan ditolak sejak awal.
Salah pengisian atau kurangnya informasi yang diperlukan dalam formulir pemindahan data NPWP dapat menyebabkan ditolaknya proses pengajuan pemindahan alamat.
Jika pada saat dilakukannya survey ke alamat lama dan ditemukan bahwa wajib pajak tersebut masih beralamat disana, maka pengajuan proses pemindahan alamat ini tidak dapat dilanjut proses dikarenakan wajib pajak masih dalam wilayah kerja KPP/KP2KP tersebut.
Sebelum melakukan pemindahan alamat, pastikan bahwa NPWP sudah melakukan pelaporan pajak dan tidak ada tunggakan pajak. Jika wajib pajak masih memiliki hal tersebut, maka diselesaikan dahulu kewajiban perpajakannya di KPP Lama dan baru mengajukan pemindahan alamat NPWP nya.
Baca Juga : Perusahaan Wajib Proses Sertel
Proses pindah alamat NPWP biasanya melibatkan pengisian formulir perubahan data yang disediakan oleh DJP atau melalui saluran yang ditetapkan. Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda tergantung pada regulasi yang berlaku di wilayah masing-masing. Perubahan alamat NPWP ini penting untuk dilakukan agar informasi terbaru dapat segera tercatat dan terintegrasi dalam sistem administrasi pajak. Tunggu apalagi? Segera hubungi konsultan kami untuk dapatkan penawaran eksklusif nya hanya disini!!
1. Apakah pemindahan alamat di NPWP dapat menyebabkan perubahan Nomor NPWP?
Nomor NPWP tidak akan berubah, yang akan berubah hanya alamat yang tercantum dalam NPWP nya saja.
2. Berapa lama proses pemindahan alamat di NPWP?
Pemindahan wajib pajak dilakukan dalam kurun waktu 5-14 hari kerja setelah dokumen disubmit ke KPP.
3. Jika proses pengajuan pemindahan alamat di NPWP ditolak, apakah bisa melakukan pengajuan ulang?
Wajib pajak bisa melakukan pengajuan ulang dengan melengkapi syarat yang diminta.
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Cara Mudah Ubah Alamat di NPWP". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-mudah-ubah-alamat-npwp