Oleh: Shari S. Warisman
Sebelum tahun 2022, sertifikat elektronik atau yang biasa disebut sertel ini hanya diperuntukan untuk para perusahaan yang berstatus PKP saja. Namun, saat ini sertifikat elektronik wajib diurus oleh seluruh wajib pajak, baik perusahaan PKP maupun perusahaan Non PKP.
Direktorat Jenderal Pajak menekankan, penggunaan sertifikat elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan pelayanan perpajakan berbasis digital. Melihat kepentingannya tersebut, Anda wajib mengetahui apa itu sertifikat elektronik dan bagaimana syarat pengajuannya. Terus simak ulasan ini sampai tuntas ya!
Menurut PER-04/PJ/2020, Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Yang dimaksud Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
PER-04/PJ/2020, Pasal 40 ayat (2) dan (4) menegaskan bahwa wajib pajak Non-PKP dapat diberikan Sertifikat Elektronik selama ia melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti potong atau melakukan pemungutan dan pelaporan SPT Masa PPh melalui e-Bupot. Sertifikat Elektronik sangat penting, karena digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi wajib melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi hal ini diatur dalam PER-23/PJ/2020.
Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak untuk memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik. Layanan Perpajakan Secara Elektronik dapat berupa :
Regulasi terbaru telah mewajibkan Non PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik untuk membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh di e-Bupot. Anda mau proses tapi masih bingung dan kesulitan? Kontak Kami solusinya! Segera aktifkan sertifikat elektronik Anda dan jadilah warga negara yang taat pajak.
1. Apakah Sertifikat Elektronik ada masa berlakunya?
Sertifikat elektronik hanya berlaku dua tahun dan ini dihitung per tanggal dikeluarkannya Sertel oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Bagaimana prosedur perpanjangan sertifikat elektronik?
Untuk wajib pajak non PKP, prosedur perpanjangan sertifikat elektronik sama dengan permintaan pertama kali sertel sesuai dengan Pasal 41 s.d. Pasal 43 PER04/PJ/2020.
3. Bagaimana jika lupa passphrase sertifikat elektronik?
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik baru ke Direktorat Jenderal Pajak.
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Perusahaan Non PKP Wajib Proses Sertel? Simak Penjelasannya Disini!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/perusahaan-non-pkp-wajib-proses-sertel