Oleh: Shari S. Warisman
Dalam Perseroran salah satu syarat dalam pendiriaannya adalah memiliki minimal dua orang sebagai pengurus Perseroan. Salah satu berperan sebagai Komisaris dan yang lainnya sebagai Direktur. Kedua jabatan ini berperan penting dalam berjalannya suatu perseoraan karena mereka sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas kontrol perusahaan atau operasional yang berjalan. Lalu, apakah kalian tahu kalau kedua jabatan ini memiliki tugas yang berbeda? simak artikel ini lebih lanjut untuk mengetahui perbedaannya!
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Direktur Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Direktur adalah pemimpin tertinggi dalam suatu perusahaan; kepala sekolah menengah; kepala direktorat (dalam departemen); orang yang bertugas memberikan bimbingan melalui pengarahan, nasihat, bantuan, penerangan, dan sebagainya;
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 pada pasal 1 ayat 5, Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Dari kedua pengertian diatas dapat diartikan Direktur adalah orang yang mengelola operasional harian, bertanggung jawab terhadap jalannya suatu perseroan, memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan untuk mencapai maksud dan tujuan perseroan.
Komisaris Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), Komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan, dan sebagainya:
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 pada pasal 1 ayat 6, Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Dari kedua pengertian diatas dapat diartikan Komisaris adalah orang yang memiiki wewenang dalam mengawasi, memberi nasehat, Saran, Pengarahan dan mengontrol direksi/ direktur agar berjalannya perseroan.
Perbedaan kedua bisa dilihat dari pengambilan keputusan. pengambilan keputusan terkait operasional hanya dilakukan oleh direktur.
Perbedaan terakhir antara Direktur dan Komisaris dilihat dari sumber kedudukannya.
2. Melakukan evaluasi terhadap kinerja karyawan di perusahaan sehingga seluruh kinerja karyawan bisa ditingkatkan atau dipertahankan.
3. Menentukan dan memilih staf-staf yang membantu dalam perusahaan.
4. Menyetujui anggaran belanja perusahaan.
5. Mengirim laporan secara rutin ke para pemegang saham
6. Melakukan pengadaan rapat dengan semua jajaran pada perusahaan tersebut
7. Menerapkan visi misi perusahaaan
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya komisaris memiliki peran penting agar tujuan perusahaan dapat dicapai, berikut tugas dan wewenang komisaris :
1. Mengawasi Direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
3. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Direksi.
4. Mengkaji sistem manajemen.
5. Memantau efektivitas penerapan Good Corporate Governance dan melaporkannya kepada RUPS.
6. Menginformasikan kepemilikan sahamnya pada perusahaan untuk dicantumkan dalam laporan tahunan perusahaan.
7. Mengusulkan auditor eksternal untuk disahkan dalam RUPS dan memantau pelaksanaan penugasan auditor eksternal.
8. Menyusun pembagian tugas masing-masing anggota Dewan Komisaris sesuai dengan keahlian dan pengalaman.
Siapa yang menjalankan operasional dalam suatu perseroan ?
Yang menjalankan operasional sehari-hari adalah Direktur. Direktur juga bertanggung jawab atas keputusan-keputusan yang taktis untuk menjalankan Perusahaan.
Apa Tugas komisaris dalam suatu Perusahaan ?
Dewan Komisaris memiliki tugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Inilah Penjelasan Lengkap Pengertian, Perbedaan, Wewenang Direktur dan Komisaris!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/penjelasan-lengkap-pengertian-perbedaan-wewenang-direktur-dan-komisaris