Oleh: Lia Astuti Ningsih
Saat ini setiap wajib pajak orang pribadi wajib memiliki sertifikat digital atau kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak karena tidak ada lagi konsep sertifikat elektronik untuk badan usaha. Melalui aplikasi Coretax, pengajuan sertifikat digital kini menjadi lebih praktis, efisien, dan terjamin keamanannya.
Hal ini sejalan dengan kebijakan DJP yang mengedepankan identitas tunggal berbasis NIK, sehingga seluruh proses administrasi perpajakan dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi. Dengan demikian, setiap wajib pajak orang pribadi dituntut untuk segera melakukan aktivasi sertifikat digital agar dapat mengakses layanan perpajakan secara penuh dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sertifikat Digital Coretax adalah tanda tangan elektronik yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengakses dan menandatangani dokumen perpajakan secara digital melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga : Pertanyaan Tentang Coretax
Kode otorisasi atau sertifikat digital digunakan untuk keperluan validasi atau pengesahan dokumen perpajakan via coretax. Sertifikat ini digunakan untuk menandatangani :
1. Bukti potong
Bukti potong pajak adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai bukti pemotongan pajak telah dilakuan.
2. Faktur pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP PPN maupun PPnBM.
3. Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tanda Tangan Elektronik meliputi :
Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh :
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki sertifikat digital tersertifikasi seperti dari BRIN, BSSN, DGT Digital Certificate, Privy ID, Peruri, TekenAja, dan Vida. Maka sertifikat tersebut masih bisa digunakan dengan menghubungkan atau mendaftarkan pada coretax.
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi. Penandatanganan dokumen dengan tanda tangan tidak tersertifikasi dilakukan dengan penerbitan kode otorisasi dari DJP. Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi
Baca Juga : Cara Daftar Role Acces Coretax
WP orang pribadi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh :
Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh :
Baca Juga : Cara Mengajukan KSWP Coretax
Sertifikat digital atau kode otorisasi DJP kini menjadi syarat wajib bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara elektronik. Sertifikat ini berfungsi sebagai alat autentikasi dan validasi dalam penandatanganan dokumen perpajakan, seperti bukti potong, faktur pajak, dan Surat Pemberitahuan (SPT). Dengan demikian, kepemilikan sertifikat digital tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh transaksi dan pelaporan perpajakan dilakukan secara sah, efisien, dan terverifikasi dalam sistem DJP.
1. Bagaimana jika gagal validasi wajah yang tidak sesuai KTP?
Jika gagal validasi bisa dicoba kembali dengan memastikan cahaya yang cukup, koneksi internet stabil dan sesuaikan ekspresi seperti di e-ktp
2. Apa yang harus dilakukan jika menu sertifikat digital tidak muncul di akun coretax?
Wajib pajak bisa gunakan browser lain dan memastikan akun coretasx sudah terbaru
3. Mengapa pengajuan sudah dilakukan tetapi gagal?
Pengajuan bisa dilakukan kembali, jika masih gagal bisa datang langsung ke KPP terdekat
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Cara Mengajukan Kode Otorisasi-Sertifikat Digital Melalui Coretax". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-mengajukan-kode-otorisasi-coretax