Cara Mengajukan Kode Otorisasi-Sertifikat Digital Melalui Coretax


Cara Mengajukan Kode Otorisasi-Sertifikat Digital Melalui Coretax

Pengantar

Saat ini setiap wajib pajak orang pribadi wajib memiliki sertifikat digital atau kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak karena tidak ada lagi konsep sertifikat elektronik untuk badan usaha. Melalui aplikasi Coretax, pengajuan sertifikat digital kini menjadi lebih praktis, efisien, dan terjamin keamanannya.


Hal ini sejalan dengan kebijakan DJP yang mengedepankan identitas tunggal berbasis NIK, sehingga seluruh proses administrasi perpajakan dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi. Dengan demikian, setiap wajib pajak orang pribadi dituntut untuk segera melakukan aktivasi sertifikat digital agar dapat mengakses layanan perpajakan secara penuh dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan


Pengertian

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sertifikat Digital Coretax adalah tanda tangan elektronik yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengakses dan menandatangani dokumen perpajakan secara digital melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga : Pertanyaan Tentang Coretax

Fungsi Sertifikat Digital

Kode otorisasi atau sertifikat digital digunakan untuk keperluan validasi atau pengesahan dokumen perpajakan via coretax. Sertifikat ini digunakan untuk menandatangani :

1. Bukti potong

Bukti potong pajak adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai bukti pemotongan pajak telah dilakuan.

2. Faktur pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP PPN maupun PPnBM.

3. Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jenis-jenis Tanda Tangan Elektronik

Tanda Tangan Elektronik meliputi :

1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh :

  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diwakili oleh aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik noninstansi dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud diatas.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki sertifikat digital tersertifikasi seperti dari BRIN, BSSN, DGT Digital Certificate, Privy ID, Peruri, TekenAja, dan Vida. Maka sertifikat tersebut masih bisa digunakan dengan menghubungkan atau mendaftarkan pada coretax.

2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi. Penandatanganan dokumen dengan tanda tangan tidak tersertifikasi dilakukan dengan penerbitan kode otorisasi dari DJP. Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi

Baca Juga : Cara Daftar Role Acces Coretax


Pengguna Sertifikat Elektronik

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

WP orang pribadi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh :

  • Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.
  • Wali atau pengampu, bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan.
  • Orang pribadi yang ditunjuk oleh Wajib Pajak orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani Dokumen Elektronik.

2. Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh :

  • Orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak
  • Orang pribadi selain wakil Wajib Pajak yang ditunjuk oleh wakil Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud yaitu :

  • Pengurus, bagi Wajib Pajak Badan.
  • Kurator, bagi Wajib Pajak Badan yang dinyatakan pailit.
  • Orang atau orang pribadi yang mewakili Badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, bagi Wajib Pajak Badan dalam pembubaran.
  • Likuidator, bagi Wajib Pajak Badan dalam likuidasi.
  • Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
  • Kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat.
  • Kepala Instansi Pemerintah Daerah pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah.
  • Kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa.

Cara Mengajukan Kode Otorisasi Sertifikat Digital Coretax

1. Login ke Akun Coretax

2. Klik My Portal/Portal Saya

3. Pilih Digital Sertification Request/Permintaan Sertifikat Digital

4. Isi Bagian Yang Masih Kosong

5. Pilih Tipe Sertifikat Digital dan Masukan Id Pengguna

6. Upload Foto dan Klik Submit

Baca Juga : Cara Mengajukan KSWP Coretax

Penutup

Sertifikat digital atau kode otorisasi DJP kini menjadi syarat wajib bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara elektronik. Sertifikat ini berfungsi sebagai alat autentikasi dan validasi dalam penandatanganan dokumen perpajakan, seperti bukti potong, faktur pajak, dan Surat Pemberitahuan (SPT). Dengan demikian, kepemilikan sertifikat digital tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh transaksi dan pelaporan perpajakan dilakukan secara sah, efisien, dan terverifikasi dalam sistem DJP.

FAQ

1. Bagaimana jika gagal validasi wajah yang tidak sesuai KTP?
Jika gagal validasi bisa dicoba kembali dengan memastikan cahaya yang cukup, koneksi internet stabil dan sesuaikan ekspresi seperti di e-ktp
2. Apa yang harus dilakukan jika menu sertifikat digital tidak muncul di akun coretax?
Wajib pajak bisa gunakan browser lain dan memastikan akun coretasx sudah terbaru
3. Mengapa pengajuan sudah dilakukan tetapi gagal?
Pengajuan bisa dilakukan kembali, jika masih gagal bisa datang langsung ke KPP terdekat

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Cara Mengajukan Kode Otorisasi-Sertifikat Digital Melalui Coretax". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-mengajukan-kode-otorisasi-coretax
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2571++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti