FAQ Coretax - 30 Pertanyaan Dari Klien


FAQ Coretax - 30 Pertanyaan Dari Klien

Infiniti Office pada tanggal 17 Januari 2025, telah melakukan blast whatsapp kepada klien tentang Core Tax, untuk bertanya kepada kami terkait Core Tax. 

Dan ini adalah kompilasi pertanyaan dan jawaban yang kami berikan kepada klien kami.

Jawaban ini disusun ketika sistem coretax masih dalam penyempurnaan dan bisa saja jawaban sudah tidak relevan lagi apabila sistem sudah berjalan dengan sempurna

Apabila ada jawaban yang tidak relevan lagi, mohon kirimkan permohonan revisi via email di office [at] infiniti [dot] id

Pertanyaan Umum

Tidak bisa verifikasi wajah, gagal terus?

Bila Wajib Pajak mengalami kendala pada saat melakukan validasi wajah, agar dicek kembali kesesuaian tampilan wajah saat ini dengan foto pada E-KTP.

Contoh: bila pada E-KTP foto tampilan wajah tidak berkacamata maka pada saat proses validasi wajah, wajib pajak diminta untuk tidak berkacamata.

Dari Instagram: pastikan bahwa pose, raut wajah mirip dengan foto yang ada di KTP, misalnya bila tidak berkacamata atau berhijab, maka silakan disesuaikan.

Dari Instagram: @banyusidoarjo Saya punya pengalaman dan sukses. Scan foto di ktp dg reolusi tinggi, 400-600 dpi. Diprint dg ukuran setengah folio. Emang waktu disave agak lama loadingnya. Biarkan sampai selesai. Berhasil.

Apa bedanya coretax dengan sistem pajak sebelumnya?

Coretax adalah sistem pajak yang lebih modern dan terintegrasi dibandingkan dengan sistem pajak yang digunakan sebelumnya di Indonesia.

Sistem ini memberikan solusi otomatisasi yang dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pelaporan pajak.

Kekurangan sistem pajak yang lama:

  1. proses manual yang rentan kesalahan;
  2. kurangnya transparansi; dan
  3. terdapat bermaca aplikasi perpajakan yang berbeda-beda

Keunggulan coretax adalah sebagai berikut:

  1. otomatisasi proses;
  2. akurasi yang lebih tinggi;
  3. transparansi dan keamanan data; dan
  4. efisiensi biaya

Berapa anggaran bikin Core Tax?

Dikutip dari CNBC: Ini Pemenang Tender Proyek Coretax DJP Senilai Rp 1,2 T

Tender pengadaan sistem coretax dimenangkan oleh LG CNS, anak usaha LG Corporation, senilai Rp 1,22 triliun (termasuk PPN), dengan perkiraan nilai pekerjaan Rp 1,73 triliun (termasuk PPN). Sesuai dengan pengumuman nomor DOL2020120003/Pv/PA tertanggal 2 Desember 2020

Tender jasa konsultasi Coretax dimenangkan oleh PT Deloitte Consulting, senilai Rp 117,06 miliar (termasuk PPN) dengan nolai total biaya hasil negosiasi sebesar Rp 110,30 miliar.

Sumber pendanaan untuk itu berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020 s.d. 2024.

Apa itu sistem Coretax?

Coretax adalah sistem teknologi informasi yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan.

Coretax merupakan pembaruan sistem dari DJP yang memberikan kemudahan bagi para penggunanya karena semua administrasi perpajakan bisa diproses dalam satu portal yang sama.

Apakah sistem coretax untuk pelaku usaha sudah mandatory di tahun ini atau masih diperbolehkan menggunakan sistem perpajakan yang lama?

Coretax berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025. Proses penggantian sistem lama ke sistem yang baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan seta pembayaran pajak.

Akan tetapi pada awal implementasinya, sistem Coretax masih ada kekurangan. Dan sistem DJP Online akan tetap beroperasi hingga seluruh pemangku kepentingan, termasuk wajib pajak siap beralih ke Coretax.

Perihal tidak bisa validasi kode otoritas itu apakah berpengaruh ketika pic wajib pajak nya non aktif / non efektif?

Statusnya WP harus aktif dulu ya, tidak boleh NE.

Baca artikel kami tentang Status NPWP Wajib Pajak Non Efektif (NE)

Saya sebelumnya belum daftar sertifikat elektronik. Status PT tidak aktif. Tapi perlu melakukan pelaporan SPT Unifikasi sehubungan transaksi pembayaran sewa virtual office?

SPT yang sebelum tahun 2025 dilaporkan melalui DJP Online artinya harus menggunakan ebupot unifikasi dan harus ada sertifikat elektronik untuk pelaporannya ya.

Silahkan ke KPP terdaftar untuk proses sertifikat elektroniknya ya pak/bu

Pertanyaan Registrasi

Bagaimana urus Core Tax untuk Direktur?

Untuk hal ini silahkan diproses coretax direkturnya dahulu sesuai panduan dibawah ini :

  1. Buka website Core Tax https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik Lupa Kata Sandi
  3. Lakukan permohonan ubah kata sandi. Klik Kirim
  4. Cek email/ WA, lalu klik Linknya
  5. Masukan password baru (8 karakter harus ada kapital, simbol dan angka)
  6. Mohon lakukan step selanjutnya di akun Direktur - dengan NIK / NPWP Direktur
  7. Login di https://coretaxdjp.pajak.go.id
  8. Klik Portal Saya
  9. Klik Permintaan kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
  10. Pada bagian rincian sertifikat elektronik, pilih kode otorisasi DJP
  11. Masukan passphrase
  12. Selfie atau unggah foto
  13. Simpan, dan download 2 dokumennya

Tidak bisa reset password, email tidak tau yang terdaftar

Jika wajib pajak lupa akun email dan nomor telelpon maka:

  1. Wajib pajak dapat memperbaharui alamat email dan nomor telepon via DJP Online
  2. Setelah itu silakan aktivasi akun pajak pada coretax untuk kemudian isi dan verifikasi alamat email dan nomor telepon baru.
  3. Jika masih terjadi kendala, silakan datangi  KPP terdekat atau hubungi kring pajak untuk melakukan permohonan pembaruan email dan nomor telepon

Cara daftar cortex wajib pajak badan?

Pendaftaran NPWP wajib pajak badan di Coretax:

  1. Silakan kunjungi halaman web https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik pendaftaran baru pada halaman login portal wajib pajak
  3. Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan. Mohon disesuaikan dengan jenis badan usaha yang akan diproses daftarkan.
  4. Kemudian, klik jenis pendaftaran wajib pajak badan.
  5. Pilih perwakilan/kuasa, untuk pendaftaran wajib pajak Badan dapat disampaikan oleh perwakilan/kuasa (sifatnya tidak wajib). Jika tidak diproses oleh kuasa, silakan tidak klik kolom centang.
  6. Jika anda pilih permohonan diajukan oleh perwakilan wajib pajak, maka masukkan 16 digit NPWP/NIK penerima kuasa.
  7. Selanjutnya, mohon dapat diisikan detail indentitas wajib pajak yang terdiri dari: - Nomor SK Pengesahaan - Nama lengkap Badan sesuai dengan SK Pengesahaan - Tanggal SK Pengesahaan - Nomor Akta Pendirian - Tempat Pendirian - Tanggal Pendirian - NIK Notaris - Jenis perusahaan/modal - Modal Dasar - Modal Ditempatkan - Modal disetor Setelah selesai dilengkapi, klik next untuk melanjutkan
  8. Memasukkan dan verifikasi detail kontak wajib pajak yang terdiri dari: - Email - No HP - No Telp perusahaan - No Fax perusahaan - Klik tombol verify disebelah kolom email dan no hp, nanti akan ada kode otp yang dikirimkan ke nomor hp yang didaftarkan. Setelah kode otp masuk, silakan masukkan kode otp kemudian klik verify. Setelah berhasil verifikasi, klik next untuk melanjutkan
  9. Untuk menambahkan pihak terkait, silakan klik tanda plus (bisa diisikan setidaknya salah satu pengurus wajib pajak Badan) yang terdiri dari: - Apakah merupakan penanggung jawab - Jenis pihak terkait - Kewarganegaraan - Negara asal - NIK/NPWP Pihak terkait - Email yang mau didaftarkan - No HP Setelah itu klik save untuk melanjutkan
  10. Menambahkan wajib pajak terkait dengan badan, untuk menambahkan wajib pajak ini silakan klik tanda plus. Wajib pajak terkait yang dapat ditambahkan diharuskan wajib pajak yang terdaftar di coretax.
  11.  Isi data ekonomi wajib pajak badan. Silakan masukkan kode kbli utama dan deskripsinya.
  12. Isi detail alamat wajib pajak badan, setelah data diverifikasi klik next untuk melanjutkan
  13. Upload dokumen yang diperlukan. Dokumen wajib berupa dokumen pendirian wajib pajak badan
  14. Konfirmasi pernyataan wajib pajak, klik checkbox dan dilanjutkan klik submit application dan proses pendaftaran sudah selesai.
Baca juga: Panduan Daftar NPWP Pribadi di Coretax

Bagaimana memulai untuk menjalankan coretax ini (kendala gagal login)?

Jika WP Badan sudah memiliki akun DJP Online, silakan masuk ke laman permohonan ubah kata sandi kemudian masukkan informasi sebagai berikut :

  1. Masukkan NIK/NPWP anda (mohon dipastikan 16 digit)
  2. Masukkan alamat email atau nomor hp yang terdaftar di sistem djp
  3. Masukkan kode captcha sesuai tampilan sistem
  4. Klik kirim
  5. Periksa kotak masuk email atau sms untuk tautan penggantian kata sandi
  6. Klik pada tautan di email atau sms
  7. Buat kata sandi pada akun Coretax anda
  8. Coretax sudah bisa diakses
Pro tip: Hindari pilih sms, sebab susah terkirim

Apa langkah selanjutnya setelah pendaftaran Coretax?

Setelah pendaftaran Coretax, silahkan login kembali untuk pendaftaran Kode Otorisasi, berikut panduannya:

  1. Login di https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik Portal Saya
  3. Klik Permintaan kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
  4. Pada bagian rincian sertifikat elektronik, pilih kode otorisasi DJP
  5. Masukan passphrase
  6. Selfie atau unggah foto
  7. Simpan, dan download 2 dokumennya

Bagaimana perusahaan PMA waktu sertel pribadi penanggung jawab itu emailnya lupa? sudah lupa password di DJP tetapi masih belum bisa

DJP telah mengidentifikasi dua kemungkinan penyebab isu ini, yaitu:

  • Wajib Pajak belum melakukan pembaruan data email yang akan digunakan dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajaknya di DJP Online, atau
  • Wajib Pajak baru melakukan pembaruan data email yang akan digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajaknya di DJP Online setelah implementasi Coretax DJP.

Saat ini data email di Coretax DJP sudah diperbarui sehingga bagi Wajib Pajak yang sudah melakukan pembaruan email di DJP Online sebalum implementasi Coretax DJP sudah dapat melakukan atur ulang kata sandi (reset password) ke alamat email yang terdaftar di DJP Online.
Namun, bagi Wajib Pajak yang melakukan atur ulang kata sandi di DJP Online setelah implementasi Coretax DJP harus menunggu beberapa waktu sampai proses rekonsiliasi selesai

Pertanyaan Faktur Pajak

Bagaimana solusinya untuk Core Tax yang saat buat faktur pajak loading dan gagal?

Jawaban KPP: Terkait kendala ini, mohon dapat bersabar dan  dapat dicek secara berkala dikarenakan sistem coretax masih dalam tahap penyesuaian.
Jawaban Kring Pajak: Disuruh refresh

Bagaimana cara mengupload faktur pajak di sistem coretax yang loginnya lewat akun utama/NPWP PT, dan bukan NPWP PIC(direktur)? Krn setelah faktur pajak dibuat di akun utama/NPWP PT, mau di upload tp tidak tercantum kolom menu upload fakturnya?

Untuk pembuatan faktur pajak dan bukti potong ini diproses melalui akun coretax Direktur. berikut panduan untuk pembuatan faktur pajaknya ya Bapak/Ibu

https://youtu.be/KS40I1LcKZ0?si=tDZixDm1DUmqfNBE

Untuk Faktur 070 kolom dokumen pendukung di isi apa?

Untuk Faktur 070 ini dokumen yang diupload adalah dokumen BC 4.0 yang diberikan oleh pembeli untuk dapat diinput dalam efaktur

Mohon panduannya untuk pembuatan faktur pajak?

Secara umum, proses pembuatan faktur pajak di Coretax adalah sebagai berikut:

  1. Login ke Akun Coretax
  2. Akses ke Menu Faktur Pajak
  3. Isi Informasi Penjual
  4. Isi Informasi Pembeli
  5. Lengkapi Rincian Transaksi
  6. Validasi Data
  7. Terbitkan Faktur Pajak
  8. Unduh atau Kirim Faktur

Cara membuat faktur keluaran?

Secara umum, proses membuat faktur keluaran di Coretax adalah sebagai berikut:

Berikut panduan untuk pembuatan faktur pajak keluaran :

  1. Login ke Coretax
  2. Pilih Menu Perusahaan
  3. Masuk ke modul Faktur Pajak Keluaran
  4. Klik Buat Faktur Baru
  5. Isi data transaksi
  6. Tambahkan Barang/Jasa
  7. Perhitungan Pajak
  8. Simpan Faktur
  9. Klik Simpan
  10. Kembali ke Daftar Akun
  11. Pilih Faktur yang akan diunggah
  12. Proses Penandatanganan Elektronik
  13. Status upload. Selesai

untuk tutorial bisa di cek juga di akun youtube resmi Dirjen Pajak:

https://youtu.be/KS40I1LcKZ0?si=tDZixDm1DUmqfNBE

Permasalahan input faktur pajak coretax untuk transaksi uang muka?

Tentang Faktur Pajak Uang Muka

1. Dibuat saat menerima pembayaran uang muka/termin sebelum penyerahan BKP/JKP atau atas transaksi tahapan pengerjaan.

2. Faktur Uang Muka pertama mencantumkan total nilai kontrak/order, yakni memuat seluruh detail transaksi barang/jasanya.

3. Centang checkbox "Uang Muka"

  • Kolom Nomor Faktur tidak perlu diisi; dan
  • Isi kode faktur, tanggal faktur, dan referensi sesuai transaksi.

4. Jika ada terdapat 3 kali pembayaran/tahap/termin:

  • Faktur kedua dst tetap centang tetap checkbox "Uang Muka";
  • Harus selalu masukkan Nomor Faktur Uang Muka Pertama pada kolom Nomor Faktur.
  • Data detil transaksi akan terisi otomatis (dari FP UM pertama sebagai patokan).

Fakjtur Pajak sudah di-upload, faktur tidak bisa mendownload faktur yang sudah dibuat?

Kalau seperti ini ada beberapa solusi:

  1. Tunggu sampai ada tombol pdf nya muncul biasanya 1x24 jam; 
  2. Kalau tidak sabar bisa lakukan faktur pajak pengganti, biarpun tidak ada yang diubah. Ini untuk memancing supaya tombol pdfnya muncul.

Pertanyaan Lapor Pajak

Bagaimana caranya lapor PPh 21 yang bayar perbulan untuk tahun 2025 di Coretax?

Berikut terlampir untuk panduan cara lapor PPh 21

https://www.youtube.com/watch?v=X81kxuGPdSg&t=

Bagaimana cara pelaporan SPT Badanya jika perusahaan belum memiliki pemasukan atau belum ada cashflow?

Untuk pelaporan SPT Badan sampai dengan tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP online nya ya pak/bu.

Sementara untuk pelaporan SPT Badan via coretax dimulai untuk yang tahun 2025, menggunakan Coretax

Pertanyaan Umum

Cara untuk mendapat KSWP apakah syaratnya harus ada pelaporan SPT tahunan 2 tahun terakhir? Karena perusahaan saya baru satu tahun berdiri dan baru menyampaikan satu spt tahunan saja yang tahun 2023, tahun 2024 belum lapor?

ini tetap harus dilaporkan untuk masa 2024, karena syarat KSWP adalah sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban untuk WP

Mau tanya apa ada batas pelaporan PPh 23?

Untuk penyetoran PPh 23 paling lama tgl 10 bulan berikutnya, dan dilaporkan paling lama tgl 20 bulan berikutnya ya pak/bu

Saat saya melakukan permintaan KSWP di coretax hanya menggantung di permintaan belum tersampaikan kenapa ya?

Harusnya biasanya otomatis langsung jadi, silakan hubungi kantor pajak terkait untuk menanyakan kelanjutannya

Penulis

Debby adalah Partner Office di Infiniti. Memiliki pengalaman sebagai operation manager yang fokus pada customer. Debby bertanggung jawab atas operasional Divisi Office untuk memastikan pelayanan yang terbaik

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Debby Rahmi. "FAQ Coretax - 30 Pertanyaan Dari Klien". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/tax/faq-coretax
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti