Oleh: Lia Astuti Ningsih
Dalam sistem coretax, PIC adalah wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk oleh wajib pajak badan untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. PIC sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan tambahan role access (jika dibutuhkan) kepada pegawai lainnya untuk membuat draft dan penandatanganan surat pemberitahuan (SPT), bukti potong, faktur pajak, dan lain sebagainya.
Penetapan role ini dilakukan melalui submenu "Wakil/Kuasa Saya" yang dapat diakses di menu "Portal Saya" pada akun Coretax DJP milik Wajib Pajak Badan/Instansi Pemerintah atau akun yang sedang melakukan impersonating. Setiap pihak yang telah diberikan role oleh Wajib Pajak Badan/Instansi Pemerintah akan memperoleh hak akses untuk bertindak atas nama (impersonate) Wajib Pajak Badan/Instansi Pemerintah sesuai dengan peran yang telah ditentukan.
Baca Juga : Pembahasan Lengakap Coretax
Impersonate adalah sebuah fitur di mana segala pengurusan administrasi perpajakan dapat dijalankan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai pengurus/wakil atau kuasa yang telah ditunjuk.
Ketika wajib pajak melakukan impersonating melalui akunnya, itu artinya wajib pajak sedang âberperan sebagaiâ wajib pajak lain di luar pribadinya sesuai dengan kewenangannya.
PIC adalah entitas yang memiliki wewenang lengkap untuk mendaftarkan, memodifikasi, atau mencabut hak akses dari pihak-pihak terkait dalam Coretax.
Default PIC di Coretax pada awalnya merujuk pada data yang terdapat di kolom Identitas Penanggung jawab pada laman DJP Online.
Role Access adalah penunjukan wakil/kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tertentu dilakukan melalui Coretax.
Seluruh pihak terkait yang telah ditetapkan role-nya oleh wajib pajak badan/instansi pemerintah akan mendapatkan hak akses untuk bisa berperan sebagai (impersonating) wajib pajak badan/instansi pemerintah sesuai dengan role yang telah diberikan.
Secara garis besar, role access memberikan manfaat kemudahan dalam menjalankan peran/fungsi tanpa perlu melakukan sharing password, dan menciptakan batasan kewenangan. Lebih lanjut manfaat role access yang dilansir dari www.pajak.go.id yaitu :
Role access dalam aplikasi Coretax dapat dikelompokkan menjadi enam, yaitu :
Baca Juga : Panduan Daftar NPWP Badan Melalui Coretax
Penambahan role access dilakukan melalui akun coretax dengan tahapan sebagai berikut :
1. Wajib pajak yang akan ditunjuk sebagai wakil/kuasa harus sudah didaftarkan sebagai Pihak Terkait dengan kategori Related Person/ Orang Terkait.
2. Wajib pajak yang ditunjuk sebagai Penanggung jawab masuk ke akun Orang Pribadi Coretax DJP kemudian memilih wajib pajak badan yang akan menunjuk wakil/kuasa.
3. Setelah masuk dalam status impersonating, pilih menu âWakil/Kuasa Sayaâ dari panel di sebelah kiri.
4. Layar akan menunjukkan daftar Orang Terkait yang dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa.
5. Klik "Tetapkan Role" untuk setiap Orang Terkait, dan tetapkan peran (role) sesuai kebijakan internal dari wajib pajak badan.
6. Jenis role yang dapat ditetapkan adalah :
7. Orang Terkait yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa wajib pajak sudah dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai role yang ditetapkan penanggung jawab melalui proses impersonating.
Dalam sistem CoreTax, PIC memiliki kewenangan untuk memberikan role access kepada pegawai lainnya dalam membuat dan menandatangani dokumen perpajakan, seperti SPT, bukti potong, dan faktur pajak. Penetapan role dilakukan melalui submenu "Wakil/Kuasa Saya" dalam menu "Portal Saya." Penerapan Role-Based Access Control (RBAC) memungkinkan pengelolaan hak akses yang lebih aman dan efisien tanpa perlu berbagi password. Pembagian peran antara drafter dan signer juga membantu mengurangi risiko fraud dan kesalahan.
1. Siapa saja yang dapat ditunjuk sebagai PIC dalam Coretax?
PIC dapat ditunjuk oleh manajemen perusahaan dan tidak terbatas pada direktur utama. PIC dapat sebagai pengurus perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian atau karyawan yang diberikan penugasan resmi oleh manajemen perusahaan.
2. Apakah PIC dapat menunjuk beberapa orang untuk akses yang sama?
Jawab : PIC dapat menunjuk beberapa orang untuk peran/akses yang sama
3. Sudah proses penambahan role access tetapi kuasa belum bisa melakukan peran nya, bagaimana caranya?
Jawab : Perlu diperhatikan setelah penetapan role dilakukan, maka wakil/kuasa tersebut harus keluar (logout) terlebih dahulu kemudian login kembali agar penetapan role dapat mulai berlaku.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Cara Daftar Role Access Dalam Coretax". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-daftar-role-access