Oleh: Shari S. Warisman
Peran NPWP dalam menunjang administrasi Pajak badan sangatlah penting, banyak manfaat yang dirasakan seperti menjaga kredibilitas di mata investor, perusahaan diakui secara hukum atau dapat memudahkan proses administrasi perusahaan.
1. Jumlah digit nomor NPWP
Pada versi lama, NPWP hanya memiliki 15 digit saja. Namun, pada NPWP versi baru, NPWP memiliki 16 digit angka. Lalu bagaimana untuk NPWP yang sudah terbit sebelum adanya coretax? Untuk NPWP yang terbit ditahun sebelum 2025, maka hanya tinggal menambahkan angka 0 awal Nomor.
2. Akses Layanan Digital
Pada versi lama, akses digital dilakukan dibeda. Ada e-reg, Efin, Akun DJP online, Sertel dan PKP. Namun untuk versi baru, seluruh proses mulai dari pendaftaran, Pelaporan dan juga menerbitkan faktur pajak dalam satu aplikasi yaitu Coretax.
3. PKP
Dalam versi lama, proses Faktur pajak melalui e-faktur dekstop. Namun setelah adanya Coretax ini, faktur pajak terbit melalui Coretax.
1.â Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
2.â Untuk mengurus proses restitusi pajak, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.
3.â â Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.
1. Dokumen pendirian badan usaha, berupa:
2. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan:
1. Kunjungi website https://coretaxdjp.pajak.go.id/
k
2. Klik Daftar disini, lalu pilih Registrasi untuk Badan.
3. Pilih Wajib pajak badan yang sesuai dengan jenis usaha atau organisasi yang dikelola.
4. Ada 9 tahap dalam proses pengurusan NPWP Badan Usaha, tahap pertama adalah mengisi kuasa wajib pajak.
5. Selanjutnya mengisi Data Badan Usaha, mulai dari nomor SK, Nama Badan Usaha, Tanggal terbit SK dan lain sebagainya.
6. Masukkan dan verifikasi Detail Kontak Wajib Pajak
7. Tambahkan Pihak Terkait Wajib Pajak, di mana pada bagian ini, dapat ditambahkan setidaknya satu pihak terkait, yaitu Penanggung Jawab dan pihak terkait lainnya dapat ditambahkan, tetapi tidak wajib. Isian datanya adalah sebagai berikut:
8. Mengisi Data Ekonomi wajib pajak badan
9. Mengisi Detail Alamat badan usaha dan penitikan koordinat sesuai dengan alamat
10. Unggah dokumen akta dan SK menteri
11. Konfirmasi pernyataan wajib pajak merupakan tahap terakhir dalam proses pendaftaran NPWP badan usaha. Setelah tahap ini, maka NPWP terbit bisa di cek di email terdaftar atau melalui akun Coretax badan usaha
Apakah Proses NPWP Badan usaha bisa dilakukan secara manual kembali dengan datang ke KPP langsung?
Proses NPWP sudah sepenuhnya dilakukan di Coretax, namun tidak memungkinan jika ada kendala dalam proses pendaftaran kamu bisa langsung ke KPP untuk konfirmasi.
Apakah tetap ada cetak NPWP ke KPP setelah proses online?
Mulai per januari 2025, KPP sudah tidak mencetak kartu NPWP seperti biasa. semua sudah dalam bentuk softcopy saja
Dengan adanya Coretax memang diharapkan semua proses pembuatan NIB sampai penerbitan faktur dapat dipermudah. Namun semenjak dilaksanakan di januari 2025 ini, memang selalu ada kendala dalam prosesnya. Infiniti sudah memproses lebih dari 50 NPWP dalam kurun waktu januari- februari ini. Segera Hubungi kami! sekarang juga....
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Update terbaru! Cara proses NPWP Badan Usaha Melalui Coretax". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-proses-npwp-badan-melalui-coretax