Oleh: Lia Astuti Ningsih
Dalam perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem Coretax pada 1 Januari 2025 untuk meningkatkan pelayanan pajak yang lebih efisien dan terintegrasi. Sistem ini memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara modern.
Untuk mendukung hal ini, DJP juga memperkenalkan Portal Layanan Wajib Pajak yang menyederhanakan navigasi berbagai layanan dalam satu platform. Dengan Coretax, wajib pajak dapat melakukan registrasi, pembayaran pajak, dan pelaporan SPT lebih mudah dan akurat, semuanya terpusat dalam satu laman.
Program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, didasari dari beberapa regulasi terkait. Beberapa di antaranya :
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Beberapa manfaat dari implementasi Coretax antara lain :
1. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas
Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
2. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
3. Peningkatan Kualitas Layanan
Layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi.
4. Peningkatan Kemampuan Analisis Data
Data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.
Baca Juga : Jasa Pendirian PT Promo Besar-Besaran
Coretax memiliki sejumlah fitur utama, di antaranya :
1. Registrasi Wajib Pajak
Meliputi antara lain Pendaftaran NPWP, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Perubahan Data dan Status Wajib Pajak, seta Penghapusan atau Pencabutan status.
2. Pembayaran Pajak
Meliputi antara lain pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak.
3. Pelaporan Pajak (SPT)
Meliputi antara lain pembuatan faktur dan bukti potong, pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.
4. Layanan Administrasi
Meliputi layanan perpajakan termasuk permohonan dan pemanfaatan fasilitas perpajakan, surat keterangan fiskal, konfirmasi status wajib pajak, angsuran dan penundaan, dan layanan lain terkait pemeriksaan, penagihan, pengawasan, penilaian, dan layanan administrasi lainnya.
Pendaftaran wajib pajak melalui layanan omnichannel dan borderless. Validasi data dapat melalui pihak ketiga, dengan alur yang lebih rapi dan data saling terintegrasi.
Berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran wajib pajak harus melalui web atau mengunjungi langsung ke kantor pelayanan pajak pratama (KPP Pratama) sesuai domisili.
DJP menyediakan Tax Account Management (TAM) melalui Taxpayer Portal (TPPORTAL) yang menyajikan data secara real-time mencakup profil wajib pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, riwayat transaksi perpajakan, dan sebagainya. Portal ini dapat diakses kapan saja.
Sebelumnya, DJP hanya menyediakan laman DJP online yang hanya menampilkan profil singkat wajib pajak dan riwayat pelaporan pajak.
Dengan implementasi coretax, pembayaran pajak akan menjadi lebih mudah karena fitur-fitur berikut :
Sebelumnya, wajib pajak perlu membuat 1 ID Billing untuk 1 jenis pajak, dan beberapa pemrosesan pembayaran pajak masih dilakukan secara manual.
Setelah implementasi coretax, akan tersedia fitur-fitur berikut :
Fitur-fitur terbaru ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kepatuhan pajak PPN dengan lebih efisien.
Pembaruan sistem teknologi informasi administrasi perpajakan pada pelaporan SPT Masa PPh akan memberikan perubahan, seperti :
Dengan pembaruan ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Masa PPh dengan lebih mudah.
Setelah pembaruan, pelaporan SPT Tahunan akan memiliki fitur berikut :
Coretax adalah sistem informasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi proses administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan Coretax, DJP mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu sistem digital yang lebih modern dan user-friendly. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, meminimalkan kesalahan, serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara lebih akurat dan efisien.
Apa itu CTAS?
CTAS adalah singkatan dari Core Tax Administration System. Pengertian CTAS adalah sistem administrasi pajak yang merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan.
Kapan Coretax System mulai berlaku?
Coretax System mulai berlaku efektif digunakan 1 Januari 2025, sesuai dengan implementasi PMK 81/2024 yang disebutkan dalam Pasal 484.
Bagaimana dengan wajib pajak lama yang sudah terdaftar di sistem yang lama, apakah harus registrasi kembali di Coretax?
Untuk Wajib Pajak lama tidak perlu melakukan registrasi ulang, data Wajib Pajak dari sistem lama telah di migrasikan ke Coretax.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Apa Itu Coretax? Simak Secara Lengkap Dalam Artikel Ini!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/apa-itu-coretax