Apa Itu Coretax? Simak Secara Lengkap Dalam Artikel Ini!


Apa Itu Coretax? Simak Secara Lengkap Dalam Artikel Ini!

Pengantar

Dalam perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem Coretax pada 1 Januari 2025 untuk meningkatkan pelayanan pajak yang lebih efisien dan terintegrasi. Sistem ini memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara modern.


Untuk mendukung hal ini, DJP juga memperkenalkan Portal Layanan Wajib Pajak yang menyederhanakan navigasi berbagai layanan dalam satu platform. Dengan Coretax, wajib pajak dapat melakukan registrasi, pembayaran pajak, dan pelaporan SPT lebih mudah dan akurat, semuanya terpusat dalam satu laman.

Dasar Hukum

Program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, didasari dari beberapa regulasi terkait. Beberapa di antaranya :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan 2014-2025.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.03/2017 tentang Program Reformasi Perpajakan.
  4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Pengertian

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan Coretax

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.


Manfaat Coretax

Beberapa manfaat dari implementasi Coretax antara lain :

1. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas

Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

2. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.

3. Peningkatan Kualitas Layanan

Layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi.

4. Peningkatan Kemampuan Analisis Data

Data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.

Baca Juga : Jasa Pendirian PT Promo Besar-Besaran

Fitur Utama Coretax

Coretax memiliki sejumlah fitur utama, di antaranya :

1. Registrasi Wajib Pajak

Meliputi antara lain Pendaftaran NPWP, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Perubahan Data dan Status Wajib Pajak, seta Penghapusan atau Pencabutan status.

2. Pembayaran Pajak

Meliputi antara lain pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak.

3. Pelaporan Pajak (SPT)

Meliputi antara lain pembuatan faktur dan bukti potong, pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.

4. Layanan Administrasi

Meliputi layanan perpajakan termasuk permohonan dan pemanfaatan fasilitas perpajakan, surat keterangan fiskal, konfirmasi status wajib pajak, angsuran dan penundaan, dan layanan lain terkait pemeriksaan, penagihan, pengawasan, penilaian, dan layanan administrasi lainnya.


Perbedaan Coretax dengan Sistem Pajak Sebelumnya

1. Pendaftaran Wajib Pajak

Pendaftaran wajib pajak melalui layanan omnichannel dan borderless. Validasi data dapat melalui pihak ketiga, dengan alur yang lebih rapi dan data saling terintegrasi.

Berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran wajib pajak harus melalui web atau mengunjungi langsung ke kantor pelayanan pajak pratama (KPP Pratama) sesuai domisili.

2. Layanan Informasi Perpajakan

DJP menyediakan Tax Account Management (TAM) melalui Taxpayer Portal (TPPORTAL) yang menyajikan data secara real-time mencakup profil wajib pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, riwayat transaksi perpajakan, dan sebagainya. Portal ini dapat diakses kapan saja.

Sebelumnya, DJP hanya menyediakan laman DJP online yang hanya menampilkan profil singkat wajib pajak dan riwayat pelaporan pajak.

3. Pembayaran Pajak

Dengan implementasi coretax, pembayaran pajak akan menjadi lebih mudah karena fitur-fitur berikut :

  • Pembayaran berbagai pajak dapat menggunakan 1 kode billing saja.
  • Adanya akun deposit untuk menyimpan saldo.
  • Penyesuaian pembayaran online.
  • Adanya fitur data kewajiban pajak terutang.

Sebelumnya, wajib pajak perlu membuat 1 ID Billing untuk 1 jenis pajak, dan  beberapa pemrosesan pembayaran pajak masih dilakukan secara manual.

4. Pelaporan SPT Masa PPN

Setelah implementasi coretax, akan tersedia fitur-fitur berikut :

  • Fitur penghitungan PPh Pasal 25.
  • Fitur SPT objek pajak PBB dengan data yang tersedia pada sistem, NSFP tersedia dalam 1 aplikasi.
  • Kompensasi pajak masukan terisi otomatis.
  • Semua menu yang berkaitan dengan SPT Masa PPN dapat diakses wajib pajak (PKP, non PKP, PKP DM, dan pemungut PPN).

Fitur-fitur terbaru ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kepatuhan pajak PPN dengan lebih efisien.

5. Pelaporan SPT Masa PPh

Pembaruan sistem teknologi informasi administrasi perpajakan pada pelaporan SPT Masa PPh akan memberikan perubahan, seperti :

  • Tidak perlu update aplikasi jika ada perubahan aturan pada SPT Masa PPh 21/26.
  • Wajib pajak pusat dapat melaporkan dan membayar SPT Masa PPh 21/26 namun wajib pajak cabang dapat menerbitkan bukti potong.
  • SPT Masa PPh 21/26 menggunakan tarif efektif.
  • Data pihak yang dipotong PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot.
  • Wajib pajak dapat membuat kode billing untuk semua jenis SPT PPh melalui laman SPT.

Dengan pembaruan ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Masa PPh dengan lebih mudah.

6. Pelaporan SPT Tahunan

Setelah pembaruan, pelaporan SPT Tahunan akan memiliki fitur berikut :

  • Pengisian SPT Tahunan Badan akan dimulai dari Induk dengan menjawab pertanyaan dan berlanjut ke Lampiran.
  • Bukti potong/pungut yang dibuat oleh pihak pemotong/pemungut terekam langsung pada SPT Tahunan.
  • Format laporan laba rugi akan terstandardisasi dan terintegrasi sehingga terekam langsung pada Lampiran laba rugi komersial dan fiskal.
  • Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memenuhi syarat tertentu tidak perlu lapor SPT Tahunan.
  • SPT Tahunan orang pribadi akan tersedia 1 formular dan diisi mulai dari Induk dan Lampiran.
  • Seluruh bukti potong/pungut penghasilan orang pribadi tersedia secara sistem pada SPT Tahunan.

Penutup

Coretax adalah sistem informasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi proses administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan Coretax, DJP mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu sistem digital yang lebih modern dan user-friendly. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, meminimalkan kesalahan, serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara lebih akurat dan efisien.

FAQ

Apa itu CTAS?
CTAS adalah singkatan dari Core Tax Administration System. Pengertian CTAS adalah sistem administrasi pajak yang merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan.
Kapan Coretax System mulai berlaku?
Coretax System mulai berlaku efektif digunakan 1 Januari 2025, sesuai dengan implementasi PMK 81/2024 yang disebutkan dalam Pasal 484.
Bagaimana dengan wajib pajak lama yang sudah terdaftar di sistem yang lama, apakah harus registrasi kembali di Coretax?
Untuk Wajib Pajak lama tidak perlu melakukan registrasi ulang, data Wajib Pajak dari sistem lama telah di migrasikan ke Coretax.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Apa Itu Coretax? Simak Secara Lengkap Dalam Artikel Ini!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/apa-itu-coretax
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti