KSWP dan Cara Mengajukan Via Coretax


KSWP dan Cara Mengajukan Via Coretax

Pengantar

KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) adalah proses pengecekan status pajak yang dilakukan oleh pihak pemerintah sebelum memberikan beberapa jenis layanan publik. Tujuan dari KSWP adalah untuk memastikan bahwa status perpajakan pemohon sudah sesuai dan valid.

Saat ini, sudah ada 11 kementerian atau lembaga serta 168 pemerintah daerah yang menerapkan KSWP. Layanan publik yang terkait dengan KSWP meliputi berbagai izin, seperti izin usaha, izin mendirikan bangunan, dan izin lainnya yang diatur dalam peraturan daerah.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Keterangan Status Wajib Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu pada Instansi Pemerintah
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomar SE - 33/PJ/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Atas Layanan Publik Tertentu Pada Instansi Pemerintah Direktur Jenderal Pajak

Pengertian

Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah.

Manfaat Layanan KSWP

1. Untuk mengetahui status KSWP

Wajib pajak yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke instansi pemerintah dapat melalui coretax.

2. Untuk memperoleh surat keterangan fiskal.

Apabila syarat untuk mendapatkan SKF tidak terpenuhi, maka akan diterbitkan penolakan. Sementara itu, apabila wajib pajak mengajukan permohonan secara manual, maka SKF atau surat penolakan dapat diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah permohonan diterima.

3. Untuk memperoleh surat keterangan domisili bagi subjek pajak dalam negeri.

Saat ini, wajib pajak dapat memperoleh SKD SPDN secara cepat dan mudah, kapan pun, dan di mana pun tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Gambaran Umum

1. Instansi Pemerintah melaksanakan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu.

2. Layanan publik tertentu yang melalui prosedur KSWP adalah layanan publik berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah terkait.

3. Konfirmasi Status Wajib Pajak oleh Instansi Pemerintah dalam rangka memberikan layanan publik tertentu dilakukan dengan menggunakan :

  • Sistem informasi pada Instansi Pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
  • Aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

4. Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Keterangan Status Wajib Pajak atas KSWP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.

5. Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid.

6. Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:

  • Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Wajib Pajak mengajukan permohonan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP atau KP2KP dalam hal :

  • Sistem informasi atau aplikasi yang memuat Keterangan Status Wajib Pajak dengan status tidak valid.
  • KSWP oleh Instansi Pemerintah tidak dapat dilakukan, dengan contoh format surat permohonan Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-43/PJ/2015.

8. Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP memberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

9. Layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah dapat diberikan dalam hal :

  • Sistem informasi atau aplikasi.
  • Keterangan Status Wajib Pajak, memuat Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid.

Cara Mengajukan KSWP Melalui Coretax

1. Login ke Akun Coretax

  • Isi ID Pengguna dengan NIK atau Nomor NPWP
  • Masukan kata sandi dan Captcha
  • Kemudian klik Login

2. Pilih Role atau Peran

  • Jika berperan sebagai pengurus/wakil/kuasa dari wajib pajak lain, pilih NPWP nya pada "Taxpayers"

3. Pilih Layanan Wajib Pajak

  • Klik Layanan Administrasi
  • Buat Permohonan Layanan Administrasi

4. Klik TPS Service Type

  • Pada menu ini pilih "AS-01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan"

5. Klik TPS Sub Service Type

  • Pilih "AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)"

6. Klik Menu Alur

  • Isi Tujuan Permintaan Surat
  • Isi Tahun yang ditentukan
  • Isi Kota domisili
  • Kemudian tekan Save

7. Buat Surat Permohonan

  • Klik "Create PDF"
  • Kemudian Klik "Sign"
  • Terakhir Klik "Submit"

8. Bukti Penerimaan Elektronik

9. Contoh Surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP)

Penutup

KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib pajak. Instansi pemerintah wajib melaksanakan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu. Diharapkan dengan adanya KSWP, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia bisa meningkat, karena pemohon layanan publik hanya bisa mendapatkan izin jika status perpajakannya telah diverifikasi dan dinyatakan valid oleh sistem KSWP.

FAQ

Mengapa KSWP tidak valid?
KSWP tidak valid karena belum lapor SPT 2 tahun terakhir.
Bagaimana cara agar KSWP valid kembali?
KSWP dapat valid jika sudah melaporkan SPT tahunan minimal 2 tahun terakhir
Selain melalui Coretax, dimana bisa mendapata KSWP?
KSWP dapat diajukan manual ke KPP terdaftar wajib pajak.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "KSWP dan Cara Mengajukan Via Coretax". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/kswp-dan-cara-mengajukannya
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti