Oleh: Lia Astuti Ningsih
KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) adalah proses pengecekan status pajak yang dilakukan oleh pihak pemerintah sebelum memberikan beberapa jenis layanan publik. Tujuan dari KSWP adalah untuk memastikan bahwa status perpajakan pemohon sudah sesuai dan valid.
![]()
Saat ini, sudah ada 11 kementerian atau lembaga serta 168 pemerintah daerah yang menerapkan KSWP. Layanan publik yang terkait dengan KSWP meliputi berbagai izin, seperti izin usaha, izin mendirikan bangunan, dan izin lainnya yang diatur dalam peraturan daerah.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah.
Wajib pajak yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke instansi pemerintah dapat melalui coretax.
Apabila syarat untuk mendapatkan SKF tidak terpenuhi, maka akan diterbitkan penolakan. Sementara itu, apabila wajib pajak mengajukan permohonan secara manual, maka SKF atau surat penolakan dapat diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah permohonan diterima.
Saat ini, wajib pajak dapat memperoleh SKD SPDN secara cepat dan mudah, kapan pun, dan di mana pun tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.







KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib pajak. Instansi pemerintah wajib melaksanakan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu. Diharapkan dengan adanya KSWP, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia bisa meningkat, karena pemohon layanan publik hanya bisa mendapatkan izin jika status perpajakannya telah diverifikasi dan dinyatakan valid oleh sistem KSWP.
Mengapa KSWP tidak valid?
KSWP tidak valid karena belum lapor SPT 2 tahun terakhir.
Bagaimana cara agar KSWP valid kembali?
KSWP dapat valid jika sudah melaporkan SPT tahunan minimal 2 tahun terakhir
Selain melalui Coretax, dimana bisa mendapata KSWP?
KSWP dapat diajukan manual ke KPP terdaftar wajib pajak.
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "KSWP dan Cara Mengajukan Via Coretax". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/kswp-dan-cara-mengajukannya