Apa Yang Dimaksud Apostille? Berikut Penjelasannya!


Apa Yang Dimaksud Apostille? Berikut Penjelasannya!

Pengantar

Apostille adalah proses legal yang dirancang untuk mempermudah pengakuan dokumen resmi di luar negara asalnya. Apostille memberikan solusi dengan menyediakan verifikasi yang sah atas keaslian dokumen melalui sertifikasi khusus yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal dokumen tersebut.


Dengan adanya apostille, dokumen yang telah disertifikasi akan diakui secara sah di negara-negara yang terikat oleh konvensi ini tanpa perlu proses legalisasi tambahan. Ini mempermudah administrasi dan mendukung keperluan internasional di berbagai bidang, mulai dari pendidikan hingga bisnis dan hukum.

Dasar Hukum

  1. Apostille diatur oleh Konvensi Den Haag 1961, yang bertujuan menyederhanakan prosedur legalisasi dokumen antara negara-negara anggotanya.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

Pengertian

Legalisasi Apostille yang selanjutnya disebut Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.

Apostille adalah sertifikasi yang digunakan untuk memvalidasi dokumen resmi agar diakui secara internasional. Proses ini biasanya melibatkan penambahan stempel atau tanda tangan resmi pada dokumen oleh otoritas yang berwenang di negara asalnya.

Baca Juga : Semua Tentang BNRI

Jenis Dokumen

Jenis dokumen yang dapat diajukan untuk sertifikat apostille adalah sebagai berikut :

  1. Ijazah pendidikan
  2. Akta kelahiran
  3. Akta nikah
  4. Akta cerai
  5. Dokumen perdagangan
  6. Dokumen terjemahan
  7. Dokumen kependudukan
  8. Dokumen karantina
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  10. Dokumen kesehatan
  11. Dokumen perizinan
  12. Dokumen Hak Kekayaan Intelektual
  13. Dokumen notaris
  14. Sertifikat dan dokumen-dokumen hukum lainnya.

Negara Konvensi Apostille

Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille. Daftar negara pihak konvensi Apostille, yaitu :


Manfaat Apostille

Apostille memberikan berbagai manfaat, terutama dalam penggunaan dokumen internasional, yaitu :

  1. Apostille menyederhanakan proses legalisasi dokumen untuk penggunaan di luar negeri, menghindari prosedur yang rumit dan sering kali memakan waktu panjang.
  2. Dokumen yang telah disertifikasi dengan apostille akan diakui sebagai sah dan valid di semua negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag 1961, tanpa perlu legalisasi tambahan.
  3. Dengan adanya apostille, proses verifikasi dokumen menjadi lebih mudah, mengurangi beban administratif dan biaya yang terkait dengan legalisasi di berbagai negara.
  4. Apostille menjamin bahwa dokumen telah diverifikasi secara resmi oleh otoritas yang berwenang, meningkatkan keamanan dan keandalan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Baca Juga : Semua Tentang Usaha Dagang

Perbedaan Apostille dan Legalisasi

Apostille memiliki beberapa perbedaan, yaitu sebagai berikut :


Syarat dan Prosedur Apostille

Syarat Apostille di Indonesia

  1. Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Pindai dokumen Indonesia yang akan digunakan diluar negeri/dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat publik di instansi/lembaga/kantor penerbit dokumen.
  3. Untuk Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat apostille. 

Prosedur Apostille di Indonesia

  1. Mengajukan permohonan melalui Aplikasi Legalisasi Apostille pada : https://apostille.ahu.go.id/
  2. Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  3. Setelah berhasil di verifikasi lakukan pembayaran Cetak sertifikas/stiker legalisir di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Untuk verifikasi sertifikat apostille dapat dilakukan pada link berikut : https://apostille.ahu.go.id/verifikasi
Baca Juga : Semua Tentang Merger Perusahaan

Penutup

Secara keseluruhan, Apostille menyediakan cara yang efisien dan terstandarisasi untuk memverifikasi keaslian dokumen internasional, mempermudah proses administrasi di berbagai negara, dan memastikan bahwa dokumen diakui secara sah di seluruh dunia. Proses ini memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas global dan kepatuhan hukum internasional.

FAQ

Kapan Apostille di Indonesia diberlakukan? 
Apostille berlaku pada tanggal 4 Juni 2022.
Berapa lama proses verifikasi Apostille?
Verifikasi dilakukan paling lama 3 hari kerja.
Setelah sertifikat Apostille diterbitkan, apalagi yang harus dilakukan?
Terhadap sertifikat Apostille yang telah diterbitkan, dibuat register sertifikat Apostille.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Apa Yang Dimaksud Apostille? Berikut Penjelasannya!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/apa-yang-dimaksud-apostille
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2030++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti