Oleh: Lia Astuti Ningsih
Sebagai pelaku usaha, pasti memiliki banyak pertimbangan dalam menjalankan sebuah usahanya. Salah satunya adalah penentuan jenis badan usaha yang akan digunakan.
Jika hanya memiliki modal yang tidak banyak dan cukup sedikit, maka para pelaku usaha bisa memilih jenis Usaha Dagang sebagai opsinya. Sama seperti badan usaha lain, usaha dagang juga harus melalui prosedur pendirian dan mengurus izin usahanya.
Oleh karena itu, kami akan membahas secara lengkap mengenai usaha dagang dalam artikel ini, simak terus sampai habis yaa!
Usaha Dagang atau yang biasa dikenal dengan sebutan UD, adalah sebuah usaha yang kegiatannya menjual dan membeli barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen, bisnis atau pemerintah dengan tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut.
Dalam kegiatannya, usaha dagang tidak akan melaksanakan proses produksi, usaha dagang membeli berbagai produk khusus, memelihara stok atau toko, dan mengirimkan produk kepada pelanggan. Untuk memperoleh profit bisnis, usaha dagang mendapatkannya dari margin harga. Penetapan harga jual berlangsung dengan memperhitungkan biaya operasional serta distribusi produk.
Regulasi yang mengatur mengenai usaha dagang adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.23/MPP/KEP/1/1998 Tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan Pasal 1 ayat 3.
Terdapat beberapa ciri-ciri usaha dagang, diantaranya yang paling menonjol adalah :
Jenis usaha dagang dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
Jenis yang pertama adalah klasifikasi usaha dagang berdasarkan konsumen. Ada tiga jenis usaha dagang yang termasuk dalam kategori ini, yaitu :
Jenis kedua yang akan dijumpai adalah klasifikasi usaha dagang dengan mempertimbangkan produk yang dijual. Ada dua jenis usaha dagang yang termasuk dalam kategori ini, yaitu :
Terdapat beberapa jenis usaha lainnya dari usaha dagang, antara lainnya adalah :
Dropshipping merupakan sebuah bisnis yang dapat dilakukan tanpa modal atau dengan modal kecil. Dropshipping berperan sebagai agen pemasar dari produk orang lain, yang bisa dilakukan secara online maupun offline. Sehingga produk yang ada dapat dijual tanpa memiliki produk tersebut atau dapat menggunakan merek sendiri.
Proses kegiatan transaksi ini dilakukan melalui lintas negara yang tidak perlu berhubungan dengan proses produksi, cukup mencari pembeli di luar negeri untuk membeli produk di dalam negeri ataupun sebaliknya.
Syarat pendirian izin usaha dagang saat ini cukup mudah, kamu hanya cukup menyiapkan beberapa hal dibawah ini :
Ketika memenuhi berbagai syarat pendirian usaha dagang dan memiliki izin usaha dagang, maka bisa mendapatkan berbagai kelebihan dari badan usaha tersebut, di antaranya :
Membuka usaha dagang memiliki beberapa potensi kerugian, termasuk risiko keuangan, persaingan pasar yang ketat, dan tanggung jawab pribadi atas utang bisnis. Penting untuk merencanakan dengan hati-hati dan memahami segala risiko sebelum memulai usaha dagang. Jika usaha dagang mengalami kerugian, tergantung pada struktur hukumnya. Jika usaha dagang merupakan bisnis perseorangan atau mitra, pemilik bisa bertanggung jawab secara pribadi, dan aset pribadi, termasuk rumah, mungkin terlibat dalam menutupi utang bisnis.
Usaha dagang bisa dalam bentuk-bentuk seperti dibawah ini :
Dapat disimpulkan Usaha Dagang merupakan sebuah kegiatan jual beli barang atau jasa untuk mendapatkan keuntungan, yang mana bisa melibatkan penjualan langsung kepada konsumen, grosir kepada pengecer atau melalui platform online. Dalam pendiriannya Usaha Dagang cenderung jauh lebih mudah dibandingkan badan usaha lainnya dan bisa mencakup seluruh lapisan masyarakat. Jadi, sudahkah siapkah Anda membuka usaha yang bisa dijangkau oleh siapa saja? Yuk segera Kontak Kami untuk dapat penawaran terbaik!
Bagaimana usaha dagang di mata hukum?
Di mata hukum kedudukannya hampir sama dengan CV, dimana kepemilikannya dianggap sama dan tidak ada pemisah kekayaan dan tanggung jawab antara usaha dan pemiliknya.
Berapa tarif pajak usaha dagang?
Kewajiban perpajakan di Indonesia hampir mengenai seluruh wajib pajak tak terkecuali pengusaha Usaha Dagang (pedagang). Dikenakan tarif final 0.5% sesuai dengan PP No. 55 Tahun 2022.
Apakah usaha dagang wajib lapor SPT?
Usaha dagang tetap wajib melaporkan pajaknya pada SPT Tahunan.
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Semua Tentang : Usaha Dagang (UD)". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/semua-tentang-usaha-dagang