Semua Tentang : Usaha Dagang (UD)


Semua Tentang : Usaha Dagang (UD)

Sebagai pelaku usaha, pasti memiliki banyak pertimbangan dalam menjalankan sebuah usahanya. Salah satunya adalah penentuan jenis badan usaha yang akan digunakan.

Jika hanya memiliki modal yang tidak banyak dan cukup sedikit, maka para pelaku usaha bisa memilih jenis Usaha Dagang sebagai opsinya. Sama seperti badan usaha lain, usaha dagang juga harus melalui prosedur pendirian dan mengurus izin usahanya.

Oleh karena itu, kami akan membahas secara lengkap mengenai usaha dagang dalam artikel ini, simak terus sampai habis yaa!


Pengertian

Usaha Dagang atau yang biasa dikenal dengan sebutan UD, adalah sebuah usaha yang kegiatannya menjual dan membeli barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen, bisnis atau pemerintah dengan tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut.

Dalam kegiatannya, usaha dagang tidak akan melaksanakan proses produksi, usaha dagang membeli berbagai produk khusus, memelihara stok atau toko, dan mengirimkan produk kepada pelanggan. Untuk memperoleh profit bisnis, usaha dagang mendapatkannya dari margin harga. Penetapan harga jual berlangsung dengan memperhitungkan biaya operasional serta distribusi produk.

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai usaha dagang adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.23/MPP/KEP/1/1998 Tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan Pasal 1 ayat 3.

Ciri-ciri Usaha Dagang

Terdapat beberapa ciri-ciri usaha dagang, diantaranya yang paling menonjol adalah :

  1. Bukan badan hukum.
  2. Modal berasal dari pemilik usaha.
  3. Hanya dimiliki oleh satu orang.
  4. Pengelolaannya dilakukan oleh satu orang sebagai pendiri dan pemilik usaha.
  5. Modal dapat relatif kecil, jadi tidak ada batasan modal pendirian usaha.


Jenis-jenis Usaha Dagang

Jenis usaha dagang dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :

1. Berdasarkan Konsumen

Jenis yang pertama adalah klasifikasi usaha dagang berdasarkan konsumen. Ada tiga jenis usaha dagang yang termasuk dalam kategori ini, yaitu :

  • Usaha Dagang Besar, dalam kegiatan usaha ini para pelaku usaha dagang yang bertindak sebagai distributor besar atau wholesaler menjalankan bisnisnya dengan membeli barang dalam jumlah sangat banyak secara langsung dari produsen, yang kemudian mereka akan memasarkan produk tersebut secara partai ke pedagang distributor.
  • Usaha Dagang Sedang, dalam kegiatan usaha ini para pelaku usaha berperan sebagai distributor yang menjembatani antara pedagang besar dengan pedagang kecil. Mereka melakukan pembelian secara grosir dari pedagang besar dan menjualnya kembali dalam volume sedang ke pedagang kecil.
  • Usaha Dagang Kecil, dalam kegiatan usaha ini kelompok usaha dagang yang berinteraksi secara langsung dengan para konsumen. Mereka menjalankan usaha dengan membeli barang secara grosir dan menjualnya eceran.

2. Berdasarkan Produk

Jenis kedua yang akan dijumpai adalah klasifikasi usaha dagang dengan mempertimbangkan produk yang dijual. Ada dua jenis usaha dagang yang termasuk dalam kategori ini, yaitu :

  • Usaha Dagang Barang Produksi atau Bahan Baku, para pelaku usaha ini memiliki peran sebagai penyuplai bahan baku produksi sebuah produk. Contohnya adalah perusahaan yang menjual kayu dalam bentuk gelondongan.
  • Usaha Dagang Barang Jadi, para pelaku usaha ini menjual barang yang sudah final dan tak perlu diproses lagi untuk digunakan. Contoh jenis usaha dagang yang termasuk dalam kategori ini di antaranya adalah penjual produk elektronik.

Macam-macam Usaha Dagang

Terdapat beberapa jenis usaha lainnya dari usaha dagang, antara lainnya adalah :

1. Dropshipping

Dropshipping merupakan sebuah bisnis yang dapat dilakukan tanpa modal atau dengan modal kecil. Dropshipping berperan sebagai agen pemasar dari produk orang lain, yang bisa dilakukan secara online maupun offline. Sehingga produk yang ada dapat dijual tanpa memiliki produk tersebut atau dapat menggunakan merek sendiri.

2. Ekspor dan Impor

Proses kegiatan transaksi ini dilakukan melalui lintas negara yang tidak perlu berhubungan dengan proses produksi, cukup mencari pembeli di luar negeri untuk membeli produk di dalam negeri ataupun sebaliknya.


Syarat Pendirian Usaha Dagang

Syarat pendirian izin usaha dagang saat ini cukup mudah, kamu hanya cukup menyiapkan beberapa hal dibawah ini :

  • KTP pemilik
  • NPWP pemilik
  • Email dan nomor telp
  • Alamat usaha
  • Bidang usaha yang akan dijalankan
  • Nama usaha dagang

Proses Pendirian Usaha Dagang

Dalam mendirikan usaha dagang, langkah yang dilakukan adalah membuat akta pendirian usaha dagang. Akta ini dibuat dihadapan notaris yang berisikan semua informasi mengenai usaha yang akan dijalankan. Kemudian, mengurus izin usaha seperti NIB atau Nomor Induk Berusaha. Setelah Akta dan NIB sudah ada, maka usaha dagang kamu sudah legal dan sudah bisa digunakan untuk melakukan kegiatan usaha dengan lingkup yang lebih luas dan bisa mencakup seluruh lapisan masyarakat.

Kelebihan Usaha Dagang

Ketika memenuhi berbagai syarat pendirian usaha dagang dan memiliki izin usaha dagang, maka bisa mendapatkan berbagai kelebihan dari badan usaha tersebut, di antaranya :

  • Legalitas, izin usaha memberikan legalitas resmi yang menjadikannya sah di mata hukum.
  • Kepercayaan Pelanggan, para pelanggan cenderung lebih percaya pada bisnis yang memiliki izin resmi karena menunjukkan bahwa bisnis tersebut mematuhi regulasi dan standar yang ditetapkan.
  • Akses Keuntungan, dalam beberapa kasus, izin usaha bisa memberikan akses ke fasilitas atau program dukungan dari pemerintah atau lembaga keuangan, seperti kredit usaha atau insentif pajak.
  • Perlindungan Hukum, izin usaha dapat memberikan perlindungan hukum bagi bisnis dalam hal kontrak, perselisihan, atau klaim hukum lainnya.
  • Kemitraan Potensial, memiliki izin usaha yang sah dapat meningkatkan peluang untuk menjalin kemitraan dengan bisnis lain atau lembaga keuangan.
  • Meningkatkan Citra Bisnis, bisnis yang memiliki izin usaha cenderung dianggap lebih profesional dan dapat meningkatkan citra merek di mata pelanggan dan mitra bisnis potensial.

Kerugian Usaha Dagang

Membuka usaha dagang memiliki beberapa potensi kerugian, termasuk risiko keuangan, persaingan pasar yang ketat, dan tanggung jawab pribadi atas utang bisnis. Penting untuk merencanakan dengan hati-hati dan memahami segala risiko sebelum memulai usaha dagang. Jika usaha dagang mengalami kerugian, tergantung pada struktur hukumnya. Jika usaha dagang merupakan bisnis perseorangan atau mitra, pemilik bisa bertanggung jawab secara pribadi, dan aset pribadi, termasuk rumah, mungkin terlibat dalam menutupi utang bisnis.


Contoh-Contoh Usaha Dagang

Usaha dagang bisa dalam bentuk-bentuk seperti dibawah ini :

  • Toko Retail, misalnya toko pakaian, toko elektronik, atau toko buku yang menjual barang langsung kepada konsumen.
  • Supermarket, bisnis ritel yang menjual berbagai macam produk makanan, minuman, dan barang kebutuhan sehari-hari kepada konsumen.
  • Pasar Tradisional, tempat di mana pedagang menjual berbagai macam barang secara langsung kepada pembeli, seperti pasar sayur, pasar ikan, atau pasar tekstil.
  • Penyedia Layanan, bisnis yang menyediakan layanan seperti jasa pembersihan, reparasi elektronik, atau perbaikan kendaraan.
  • Grosir, bisnis yang menjual barang dalam jumlah besar kepada pengecer atau bisnis lain untuk dijual kembali.
  • Penjualan Online, usaha yang menjual barang atau jasa melalui platform online, seperti toko daring, pasar elektronik, atau platform e-commerce.

Penutup

Dapat disimpulkan Usaha Dagang merupakan sebuah kegiatan jual beli barang atau jasa untuk mendapatkan keuntungan, yang mana bisa melibatkan penjualan langsung kepada konsumen, grosir kepada pengecer atau melalui platform online. Dalam pendiriannya Usaha Dagang cenderung jauh lebih mudah dibandingkan badan usaha lainnya dan bisa mencakup seluruh lapisan masyarakat. Jadi, sudahkah siapkah Anda membuka usaha yang bisa dijangkau oleh siapa saja? Yuk segera Kontak Kami untuk dapat penawaran terbaik!

FAQ

Bagaimana usaha dagang di mata hukum?
Di mata hukum kedudukannya hampir sama dengan CV, dimana kepemilikannya dianggap sama dan tidak ada pemisah kekayaan dan tanggung jawab antara usaha dan pemiliknya.

Berapa tarif pajak usaha dagang?
Kewajiban perpajakan di Indonesia hampir mengenai seluruh wajib pajak tak terkecuali pengusaha Usaha Dagang (pedagang). Dikenakan tarif final 0.5% sesuai dengan PP No. 55 Tahun 2022.

Apakah usaha dagang wajib lapor SPT?
Usaha dagang tetap wajib melaporkan pajaknya pada SPT Tahunan.

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Semua Tentang : Usaha Dagang (UD)". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/semua-tentang-usaha-dagang
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti