Oleh: Shari S. Warisman
Berita Negara Republik Indonesia atau yang biasa disebut BNRI memiliki peran penting dalam sebuah perseroan. Jika sebuah perseroan melakukan pendirian maupun perubahan, maka informasi tersebut akan dimuat dalam berita negara. Penerbitan berita negara ini merupakan mekanisme penyebaran informasi perundang undangan dan/atau sistem dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat secara luas.
Dengan kata lain, BNRI menjadi salah satu bukti bahwa perseroan yang sudah didirikan atau adanya perubahan, maka statusnya sudah sah dan resmi dimata hukum. Yuk simak artikel ini, karena akan dibahas secara lengkap mengenai BNRI.
Berita Negara (official gazette) adalah koran atau media resmi yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi lainnya. Berita yang lebih rinci dapat diterbitkan Tambahan Berita Negara (supplement to gazette). Penerbitan Berita Negara dan Tambahan Berita Negara merupakan penerbitan berita resmi pemerintah Republik Indonesia yang otentik dan isinya dapat dijadikan referensi bagi negara dan masyarakat dalam menjalankan kehidupan bernegara.
Berita Negara di Indonesia pertama kali diterbitkan tahun 1810 dan sudah dicetak oleh Perum Percetakan Negara (dahulu nama nya Lands Drukkerij). Ketentuan penerbitan Berita Negara di Indonesia pada era setelah kemerdekaan secara resmi baru dimulai ketika Indonesia baru saja lepas dari agresi penjajahan yang termuat dalam : Berita Negara RIS No. 1, Selasa 31 Djanuari, Tahun 1950.
Berhubung dengan penerbitan Berita-Negara Republik Indonesia Serikat, maka dalam semua berita-berita resmi sebagai misalnja pengumuman peraturan-peraturan djawatan-djawatan, akta-akta notaris, iklan-iklan resmi, akta-akta perseroan d.l.s., jang biasa dimuat dalam "Javase Courant" dan sekarang hendak disiarkan dalam Berita Negara R.I.S., harus dipergunakan Bahasa Indonesia (pasal 4 dari Konstitusi).
Pada saat ini, Berita Negara diterbitkan dua kali dalam satu minggu yaitu pada setiap hari Selasa dan hari Jum'at. Isi Berita Negara antara lain memuat publikasi-publikasi/pemberitahuan dari beberapa instansi pemerintah antara lain dari Kementerian Hukum dan HAM (pengumuman akta pendirian dan perubahan perseroan terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), Berita Negara Mahkamah Konstitusi (Putusan Mahkamah Konstitusi), Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN), Bank Indonesia (Laporan Neraca Mingguan dan Surat Edaran), Kementerian Koperasi dan UKM, Partai Politik, dan Iklan-Iklan Resmi lainya.
Secara garis besar fungsi dari penerbitan BNRI dan TBNRI adalah sebagai berikut :
Pengumuman perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi :
Pengumuman Perseroan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia meliputi :
Permohonan untuk pengumuman perseroan dalam BNRI dan TBNRI harus melampirkan data-data perseroan antara lain :
Berikut ini cara permohonan BNRI dan TBNRI untuk pendirian perseroan
Berikut ini cara permohonan BNRI dan TBNRI untuk pembubaran perseroan
Marketplace Virtual Office Terlengkap dengan lebih 550 lokasi di seluruh Indonesia: Kunjungi situs Onespace
Berikut ini cara permohonan BNRI dan TBNRI untuk cetak ulang
Menurut Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas menegaskan ada 2 (dua) permasalahan hukum yang harus diperhatikan mengenai pengumuman pendirian PT, yaitu sebagai berikut :
Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) merupakan media untuk mengumumkan segala sesuatu yang menurut undang-undang wajib diumumkan dalam berita negara. Menurut UU PT, perseroan wajib untuk melakukan pengumuman dalam berita negara, tetapi semenjak adanya UU Ciptaker maka hal tersebut bersifat opsional. Perseroan dapat memperoleh status badan hukumnya setelah melakukan pendaftaran kepada menteri tanpa perlu menunggu keputusan menteri. Jadi, berdasarkan ketentuan yang baru, walaupun perseroan tidak diumumkan dalam BNRI atau TBNRI, perseroan telah sah menjadi badan hukum.
Siapa yang berhak melakukan pengumuman BNRI dan TBNRI?
Pengumuman dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara dilakukan oleh Perusahaan Umum (Perum) dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Berapa banyak Dirjen AHU menerbitkan BNRI dan TBNRI?
Dirjen AHU menerbitkan : 2 (dua) eksemplar untuk Berita Negara Republik Indonesia dan 30 (tiga puluh) eksemplar untuk Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Kapan harus mengumumkan BNRI dan TBNRI?
Pengumuman harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan atau perubahan perseroan diterbitkan.
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Semua Tentang : Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/semua-tentang-bnri