Oleh: Lia Astuti Ningsih
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) merupakan identitas wajib pajak cabang menggantikan NPWP Cabang untuk mengidentifikasi tempat atau lokasi kegiatan usaha yang terdaftar.
Dalam hal Perpajakan, NITKU tidak berfungsi sebagaimana NPWP Cabang seperti pelaporan dan pembayaran Pajak. Namun NITKU wajib dimiliki oleh wajib Pajak cabang. Yuk simak terus artikel ini sampai habis untuk mengetahui lebih lengkap mengenai NITKU.
Baca Juga : Cara Mudah Mendirikan PT
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Berdasarkan definisi NITKU tersebut, apabila kita bandingkan dengan definisi NPWP Cabang maka akan terlihat perbedaannya. Pada definisi NITKU, sudah tidak ada lagi kalimat "untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan". Sehingga dapat disimpulkan bahwa NITKU ini sebatas nomor identitas untuk membedakan transaksi yang dilakukan antar cabang. NITKU sendiri terdiri dari 16 digit NPWP Pusat dan 6 digit urutan cabang. Nomor urut antarcabang ini akan di-generate secara otomatis melalui sistem DJP.
NITKU hanya merupakan nomor identitas dan tidak memiliki kewajiban perpajakan. Semua kewajiban perpajakan seperti penyetoran, pembuatan bukti potong dan faktur pajak serta pelaporan nantinya menggunakan NPWP Pusat. Sehingga diharapkan dapat mempermudah administrasi dan meringkankan biaya kepatuhan bagi Wajib Pajak.
Namun, sebagai identitas cabang, NITKU juga masih diperlukan. NITKU digunakan dalam pembuatan faktur, bukti potong, dan SPT sebagai bagian dari data yang diperlukan selain NPWP Pusat sebagai data utama. Sebagai detail, NITKU digunakan untuk membedakan cabang mana yang melakukan transaksi. Selain itu, nantinya pusat dapat memberikan penambahan akses aplikasi bagi penanggung jawab masing-masing tempat kegiatan usaha dalam rangka pembuatan bukti potong.
Baca Juga : Cara Buka Kantor Cabang
Implementasi Peraturan Menteri ini sendiri dilakukan secara bertahap.
Setelah memperoleh NITKU, Wajib Pajak dapat mengeceknya dengan menggunakan beberapa cara berikut, yaitu :
Melalui website pajak.go.id, DJP memberikan penjelasan singkat terkait dengan penghapusan NITKU bagi cabang usaha yang telah ditutup. DJP menyampaikan jika cabang usaha ditutup, maka Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NITKU atau NPWP cabang ke KPP terdaftar. Artinya, proses penghapusan NITKU sama seperti penghapusan NPWP cabang. Penghapusan dapat dilakukan dengan :
Baca Juga : Cara Hapus NPWP Badan
NITKU menjadi identitas setiap usaha atau perusahaan cabang yang didirikan. Agar pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan cabang dapat dilakukan dengan baik dan benar, pahami ketentuan dan pentingnya kepemilikan NITKU ini.
Penggunaan NITKU juga mempermudah pelaporan dan pengawasan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, sehingga administrasi pajak dapat berjalan dengan lancar.
1. Kapan diberlakukannya NITKU dalam Perpajakan di Indonesia?
Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak secara bertahap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), atau NPWP 15 Digit dalam layanan administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Apakah setiap cabang diwajibkan memiliki NITKU?
Semua alamat usaha yang berbeda dengan alamat terdaftar diwajibkan memiliki NITKU.
3. Jika NPWP pada masing-masing cabang sudah berubah 16 Digit, apakah itu bisa dianggap sebagai NITKU?
NITKU terdiri dari 22 Digit yang terdiri atas 16 digit NPWP Pusat ditambah 6 digit nomor urut yang di-generate system DJP, sehingga NPWP Cabang nantinya dihapus dan diganti oleh NITKU (bukan NPWP 16 Digit).
![]()
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Semua Tentang NITKU". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/semua-tentang-nitku