Semua Tentang NITKU


Semua Tentang NITKU

Pengantar

Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) merupakan identitas wajib pajak cabang menggantikan NPWP Cabang untuk mengidentifikasi tempat atau lokasi kegiatan usaha yang terdaftar.

Dalam hal Perpajakan, NITKU tidak berfungsi sebagaimana NPWP Cabang seperti pelaporan dan pembayaran Pajak. Namun NITKU wajib dimiliki oleh wajib Pajak cabang. Yuk simak terus artikel ini sampai habis untuk mengetahui lebih lengkap mengenai NITKU.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  2. Peraturan Mentor Keuangan Nomor 136 /PMK.03/2023 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi pemerintah.
Baca Juga : Cara Mudah Mendirikan PT

Pengertian NITKU

Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Berdasarkan definisi NITKU tersebut, apabila kita bandingkan dengan definisi NPWP Cabang maka akan terlihat perbedaannya. Pada definisi NITKU, sudah tidak ada lagi kalimat "untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan". Sehingga dapat disimpulkan bahwa NITKU ini sebatas nomor identitas untuk membedakan transaksi yang dilakukan antar cabang.  NITKU sendiri terdiri dari 16 digit NPWP Pusat dan 6 digit urutan cabang. Nomor urut antarcabang ini akan di-generate secara otomatis melalui sistem DJP.

Fungsi NITKU

  1. NITKU digunakan hanya sebagai identitas dan penanda lokasi tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat kegiatan usaha utama yang terdaftar.
  2. NITKU juga akan digunakan pemerintah pusat untuk menghitung bagi hasil dengan pemerintah daerah sebagaimana dan tidak digunakan untuk kepentingan perpajakan lainnya
  3. Untuk kepentingan administrasi kepabeanan, NITKU digunakan untuk identifikasi kawasan- kawasan berfasilitas (kawasan bebas, kawasan berikat, dan sejenisnya).

Kewajiban Perpajakan NITKU

NITKU hanya merupakan nomor identitas dan tidak memiliki kewajiban perpajakan. Semua kewajiban perpajakan seperti penyetoran, pembuatan bukti potong dan faktur pajak serta pelaporan nantinya menggunakan NPWP Pusat. Sehingga diharapkan dapat mempermudah administrasi dan meringkankan biaya kepatuhan bagi Wajib Pajak.

Namun, sebagai identitas cabang, NITKU juga masih diperlukan. NITKU digunakan dalam pembuatan faktur, bukti potong, dan SPT sebagai bagian dari data yang diperlukan selain NPWP Pusat sebagai data utama. Sebagai detail, NITKU digunakan untuk membedakan cabang mana yang melakukan transaksi. Selain itu, nantinya pusat dapat memberikan penambahan akses aplikasi bagi penanggung jawab masing-masing tempat kegiatan usaha dalam rangka pembuatan bukti potong.

Baca Juga : Cara Buka Kantor Cabang

Cara Memperoleh NITKU

Implementasi Peraturan Menteri ini sendiri dilakukan secara bertahap.

  1. Bagi Wajib Pajak Cabang yang telah diterbitkan NPWP Cabang sebelum NITKU berlaku, akan diberikan NITKU secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk saat ini, pengecekan NITKU bagi yang sebelumnya telah memiliki NPWP Cabang dapat dilakukan melalui akun djponline atau dapat menghubungi langsung ke kantor pajak terdaftar.
  2. Sementara itu, bagi cabang baru akan di-generate NITKU secara otomatis. Nantinya apabila telah berlaku implementasi penuh, NPWP pusat dapat menambahkan sendiri cabangnya dan DJP akan meng-generate nomor NITKU. Adapun saat ini, masih dalam masa peralihan sehingga pendaftaran NPWP cabang masih dapat dilakukan.


Cara Cek NITKU

Setelah memperoleh NITKU, Wajib Pajak dapat mengeceknya dengan menggunakan beberapa cara berikut, yaitu :

  1. Akses DJP Online : Kunjungi portal DJP Online dan masuk dengan menggunakan akun NPWP pusat. Setelah itu bisa cek NITKU pada kolom profil dengan mengklik daftar WP Cabang.
  2. Kartu NPWP dan SKT Terbaru : Cek NITKU pada kartu NPWP terbaru yang dapat diunduh dalam bentuk elektronik dari DJP Online atau dicetak ulang secara fisik di kantor pajak terdaftar.

Cara Hapus NITKU

Melalui website pajak.go.id, DJP memberikan penjelasan singkat terkait dengan penghapusan NITKU bagi cabang usaha yang telah ditutup. DJP menyampaikan jika cabang usaha ditutup, maka Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NITKU atau NPWP cabang ke KPP terdaftar. Artinya, proses penghapusan NITKU sama seperti penghapusan NPWP cabang. Penghapusan dapat dilakukan dengan :

  1. Melengkapi persyaratan formulir penghapusan NPWP beserta dokumen pendukung yang menyatakan kondisi penghapusan NITKU.
  2. Menyerahkan dokumen tersebut langsung ke KPP terdaftar, dan petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Setelah dinyatakan lengkap maka akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  3. KPP akan memproses pengajuan penghapusan NPWP cabang usaha dalam waktu maksimal 12 bulan setelah dokumen diterima. Setelah proses selesai, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP

Baca Juga : Cara Hapus NPWP Badan

Penutup

NITKU menjadi identitas setiap usaha atau perusahaan cabang yang didirikan. Agar pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan cabang dapat dilakukan dengan baik dan benar, pahami ketentuan dan pentingnya kepemilikan NITKU ini.

Penggunaan NITKU juga mempermudah pelaporan dan pengawasan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, sehingga administrasi pajak dapat berjalan dengan lancar.

FAQ

1. Kapan diberlakukannya NITKU dalam Perpajakan di Indonesia?
Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak secara bertahap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), atau NPWP 15 Digit dalam layanan administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Apakah setiap cabang diwajibkan memiliki NITKU?
Semua alamat usaha yang berbeda dengan alamat terdaftar diwajibkan memiliki NITKU.
3. Jika NPWP pada masing-masing cabang sudah berubah 16 Digit, apakah itu bisa dianggap sebagai NITKU?
NITKU terdiri dari 22 Digit yang terdiri atas 16 digit NPWP Pusat ditambah 6 digit nomor urut yang di-generate system DJP, sehingga NPWP Cabang nantinya dihapus dan diganti oleh NITKU (bukan NPWP 16 Digit).

Penulis

Lia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Lia Astuti Ningsih. "Semua Tentang NITKU". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/semua-tentang-nitku
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti