Oleh: Lia Astuti Ningsih
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk badan usaha adalah proses untuk membatalkan atau menghapuskan NPWP yang terdaftar atas nama suatu badan usaha. Ini biasanya dilakukan ketika badan usaha tersebut tidak lagi aktif atau sudah tidak melakukan kegiatan usaha, misalnya karena pembubaran atau likuidasi.
Di Indonesia, proses ini diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan ada beberapa syarat serta tahapan yang harus dilalui. Yuk simak terus artikel ini sampai habis ya!
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila :
Baca Juga : Cara Non Efektifkan NPWP Badan
Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal :
Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak mempunyai utang pajak.
2. Tidak sedang dilakukan Tindakan :
3. Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure).
4. Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).
5. Seluruh NPWP cabang telah dihapus.
6. Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa :
Baca Juga : Cara Daftar NPWP Online
Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dapat berupa :
Baca Juga : Cara Ganti Alamat NPWP Badan
Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP harus melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara :
Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan :
Penghapusan NPWP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. Pemeriksaan atau Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP secara jabatan, dilakukan apabila :
Apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, maka sebaiknya Wajib Pajak segera mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Berapa lama proses penghapusan NPWP Badan?
Penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6-12 sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Jika Perusahaan PKP apakah bisa melakukan hapus NPWP?
Sebelum melakukan penghapusan NPWP, wajib pajak badan harus melakukan pencabutan PKP terlebih dahulu.
Apakah pengajuan penghapusan NPWP bisa ditolak oleh Kantor Pajak?
Bisa, KPP akan menerbitkan surat penolakan penghapusan NPWP dalam waktu 1 bulan sejak permohonan.
Penulis
Lia Astuti NingsihLia adalah Staff Konsultan di Infiniti. Memiliki pengalaman dalam mengurus perizinan-perizinan berusaha di Indonesia. Lia bertanggung jawab atas memberikan saran, rekomendasi dan solusi untuk memenuhi segala kebutuhan klien.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Inilah Panduan Penghapusan NPWP Badan Usaha". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/panduan-penghapusan-npwp-badan