Oleh: Shari S. Warisman
Di dalam sistem di Indonesia, kata perkumpulan mempunyai arti sejumlah istilah lain yang kerap dipakai diantaranya perkumpulan, perikatan, perhimpunan, ikatan, persatuan, kesatuan, asosiasi, serikat dan lain sebagainya. Kesemuanya mempunyai arti sama, yaitu perkumpulan.
Ada dua kategori perkumpulan yang diatur di dalam hukum, yaitu perkumpulan berbadan hukum dan perkumpulan (biasa) tak berbadan hukum.
Kamu pasti sering mendengar tentang perkumpulan.
Ada banyak macam perkumpulan di Indonesia. Namun, tahukah kamu jika membuat perkumpulan, apalagi yang berbadan hukum, ada syarat dan juga prosedur pendirian?
Di pembahasan kali ini akan membahas mengenai perkumpulan dan beberapa hal yang terkait. Berikut pembahasan lebih lanjutnya:
Lihat: Jasa Pembuatan Perkumpulan - Kolegal
Untuk mendirikan sebuah perkumpulan, apalagi yang berbadan hukum, proses pendirian perkumpulan tersebut tentunya perlu untuk ikuti hukum berlaku.
Terdapat 3 (tiga) ketentuan yang di dalamnya memuat mengenai tata cara atau prosedur pendirian perkumpulan, yakni:
Setelah mengetahui tentang dasar-dasar hukum dari perkumpulan, kamu pastinya juga harus mengetahui tentang pengertian atau definisi dari perkumpulan dan juga kategori perkumpulan yang diatur di dalam hukum.
Perkumpulan adalah badan hukum yang adalah kumpulan orang yang didirikan untuk wujudkan kesamaan maksud serta tujuan yang tertentu pada bidang sosial, keagamaan, serta kemanusiaan dan tak membagikan keuntungan ke para anggotanya
Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3 tahun 2016)
Ada beberapa ciri dari perkumpulan yang perlu kamu ketahui, yakni:
Lihat: Jasa Pembuatan PT - Marketplace Virtual Office
Contoh-contoh perkumpulan yang ada di Indonesia:
Baca juga: Cara Cek Tagihan PBB Online, Proses Cuma 5 Menit
Berikut ini adalah syarat pendirian Perkumpulan di Indonesia:
Ini adalah isi paragrafnya Ini adalah isi paragrafnya Ini adalah isi paragrafnya Ini adalah isi paragrafnya
Pertama kali yang harus dilakukan adalah memilih nama perkumpulan.
Setelah memilih nama perkumpulan, berikutnya adalah pengajuan nama perkumpulan di dalam sistem AHU online.
Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan jika Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan haruslah didahului dengan pengajuan dari nama perkumpulan. Pengajuan dilakukan Notaris (Pasal 1 angka 3) di laman ahu.go.id.
Pengajuan nama sebagaimana itu meliputi identitas pemohon serta nama perkumpulan di pesan.
Persetujuan Menteri akan diberikan lewat elektronik yang memuat berbagai hal seperti nomor pemesanan nama, nama perkumpulan disetujui, tanggal pemesanan serta tanggal kadaluarsa (60 hari) dan kode pembayaran atas pemesanan nama.
Berikutnya, perkumpulan itu pun harus mempunyai Akta Pendirian.
Jika perkumpulan kamu belum mempunyai Akta Pendirian, kamu dapat datang ke notaris.
Pastikan Akta Pendirian kamu sudah memuat AD/ART.
Ada sejumlah hal penting harus ada di AD/ART perkumpulan, yakni nama serta lambang perkumpulan, domisili atau tempat kedudukan, asas tujuan serta fungsi, kepengurusan, hak serta kewajiban anggota perkumpulan, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian dari sengketa, dan pembubaran organisasi.
Notaris akan memproses akta pendirian perkumpulan jika nama sudah dapatkan pengesahan serta sudah memenuhi beberapa syarat pendirian perkumpulan.
Notaris akan submit kelengkapan data ke sistem Menteri Hukum dan HAM untuk dilakukan pendaftaran badan hukum perkumpulan.
5. Permohonan NPWP
Setelah keluarnya Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti telah lahirnya perkumpulan, berikutnya pendiri Perkumpulan wajib untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak atas Perkumpulan.
Pembuatan NIB dilakukan di website oss.go.id dengan menggunakan versi terbaru yaitu OSS RBA (Risk Based Approach)
Di dalam website OSS, kamu berikutnya harus mengurus izin usaha sesuai dengan kode KBLI yang kamu pilih.
Badan hukum perkumpulan harus dibuat di hadapan Notaris dengan membuat Akta Pendirian Perkumpulan.
Ada sekitar 7 (tujuh) dokumen persyaratan yang harus notaris simpan, yakni
Ada banyak contoh akta pendirian perkumpulan yang bisa kamu lihat di internet.
Selain itu, kamu juga melihat contoh akta pendirian perkumpulan di notaris yang kamu dan anggota perkumpulan tunjuk untuk membantu dalam pendirian perkumpulan. Biasanya notaris mempunyai contoh akta pendirian yang lebih lengkap dan jelas.
Download form pembuatan Akta Pendirian Perkumpulan
Demikianlah pembahasan mengenai Perkumpulan dan beberapa hal yang berkaitan dengan itu, terlebih tentang proses pendiriannya beserta dengan persyaratan yang harus diperlukan.
Semoga pembahasan kali ini bermanfaat dan membantu kamu yang ingin mendirikan suatu Perkumpulan.
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Perkumpulan: Syarat & Prosedur Pendirian". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/perkumpulan-syarat-prosedur-pendirian