Oleh: Novrianda Syarif
PBB atau Pajak Bumi Bangunan merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak yang memiliki obyek pajak berupa bangunan yang berdiri diatas sebidang tanah.
PBB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayarkan. PBB biasanya keluar dibulan Maret dan April atau di awal tahun.
Simak ulasan berikut untuk mengetahui jenis pajak ini.
Apa sih yang menjadi dasar hukum PBB. Simak penjelasan berikut
Dasar hukum PBB adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Download DisiniRetribusi PBB ini ditarik oleh setiap daerah, bukan oleh pemerintah pusat.
Adapun alasannya sesuai dengan preambule UU No 28 tahun 2009 tersebut diatas adalah bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
PBB memiliki tarif yang besarannya sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sebagai contoh, untuk obyek PBB yang berada di Sudirman Jakarta Selatan, maka penentuan tarif PBB ditentukan oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub).
Begitu halnya untuk daerah lain juga ditentukan oleh masing-masing kepala daerah.
Sesuai dengan UU No 28 tahun 2009, PBB memiliki pengertian:
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan- Pasal 1 butir 37
Apa sih pengertian Bumi dalam ketentuan PBB. Lihat pengertian Bumi berikut ini:
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.- Pasal 1 butir 38
Bumi dalam obyek PBB berarti luas tanah. Berapa sih luas tanah yang menjadi obyek tersebut.
Patokan obyek bumi berarti mengacu kepada berapa harga pasaran tanah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan juga menjadi dasar pertimbangan dalam proses jual beli tanah
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
- Pasal 1 butir 39
Bangunan dalam obyek PBB berarti luas bangunan yang didirikan diatas obyek bumi / tanah.
Perhitungan bangunan dihitung keseluruhan.
Kamu pasti familiar dengan istilah NJOP, tetapi apakah kamu tahu apa itu arti NJOP memilik pengertian berikut ini:
Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP penggantiNJOP merupakan basis perhitungan dalam PBB, PBB dihitung berdasarkan harga rata-rata atau harga pasar pada saat melakukan transaksi.- Pasal 1 butir 40
Adapun perhitungan NJOP sebagai dasar penetapan NJOP, dihitung berdasarkan parameter:
Berikut adalah cara umum yang digunakan dalam perhitungan PBB, yaitu
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, NJOP merupakan besar harga atas objek PBB atau harga atas properti.
Harga ini merupakan harga acuan di pasar tergantung Parameter NJOP.
Sebelum menghitung PBB, Anda perlu untuk mengetahui harga dari tanah dan bangunan tersebut.
Di dalam PBB, sudah ditentukan berapakah besarnya nilai obyek tanah dan bangunan secara otomatis (atau sudah ditetapkan)
Baca juga: PT Biasa vs PT Perorangan: 10 Perbedaannya
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah dasar dari penghitungan PBB sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan dalam perhitungan pajak terutang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, ketentuan persentasi dari NJKP adalah:
Rumus yang digunakan untuk NJKP adalah:
NJKP = % NJKP X NJOP
Setelah mengetahui NJOP dan NJKP, PBB dapat dihitung menggunakan rumus:
Rumus nilai pembayaran PBB
PBB = 0,5% X NJKP
Tarif PBB disetiap daerah berbeda-beda. Karena penetapan tarif ditentukan oleh masing-masing kepala daerah.
Contoh tarif PBB di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Dulu perhitungan PBB atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) berupa kertas orange, yang diberikan oleh petugas lingkungan setempat.
Dengan gambar seperti dibawah ini
Nah saat ini, sudah tidak perlu dibagikan manual kartu PBB ini. Kita sudah bisa download langsung SPPT PBB ini dalam bentuk elektronik atau e-SPPTJadi, kamu tidak akan lagi menerima cetakan kertas berwarna orange lagi.
Kamu tinggal akses sistem e-SPPT dari rumah lewat smartphone atau laptop, bukti surat pajak PBB bakal dikirim via email.
Berikut ini adalah langkah mendapatkan e-SPPT:
Diatas adalah tampilan website pajakonline milih pemerintah daerah DKI Jakarta
Ketik sudah di halaman home website pajakonline.jakarta.go.id, pilih menu e-SPPT di sebelah kanan atas
Kamu akan menuju halaman e-SPPT seperti tampilan dibawah ini
Setelah itu kamu memilih menu DAFTAR E-SPPT PBB
Setelah itu kamu akan melihat isian data permohonan e-SPPT PBB.
Pastikan kamu mengisi data dengan benar
Setelah mengisi dengan benar, kamu akan melihat notifikasi berikut ini:
Setelah kamu terima notifikasi tersebut, berikutnya kamu bisa download di dalam email yang kamu daftarkan
Buka email kamu
Kamu tinggal klik download e-SPPT tersebut dan kamu bisa mendapatkan PBB terbaru dalam bentuk PDF
Tampilan PBB Online Terbaru
SELAMAT! Kamu telah memiliki PBB Online terbaru dalam bentuk PDF
Apabila kamu kehilangan PDF tersebut, kamu tinggal buka email dan search "esppt" saja
Sangat mudah bukan!!
Bahkan di dalam lampiran PBB Online PDF, kamu bisa mengetahui history pembayaran dan tunggakan PBB seperti gambar dibawah ini:
Untuk cek PBB Online Kota Tangerang kamu bisa download di link ini :
https://pbb.tangerangkota.go.id/
Untuk cek PBB Online Kota Surabaya kamu bisa download di link ini :
https://pbb.surabaya.go.id/
Untuk cek PBB Online Kota Bogor kamu bisa download di link ini :
https://layanan-bapenda.kotabogor.go.id/e-sppt/
Untuk cek PBB Online Kabupaten Kendal kamu bisa download di link ini :
https://pajak.kendalkab.go.id/?page=info_pbb
Untuk cek PBB Online Kabupaten Banjarnegara kamu bisa download di link ini :
http://isismiop.banjarnegarakab.go.id/isismiop/
Untuk cek PBB Online Kota Balikpapan kamu bisa download di link ini :
https://pbb-p2.balikpapan.go.id/portlet/portlet.php
Untuk cek PBB Online Kabupaten Cianjur kamu bisa download di link ini :
https://cektagihanpbb.cianjurkab.go.id/
Untuk cek PBB Online Kabupaten Pekalongan kamu bisa download di link ini :
https://bphtb.pekalongankab.go.id/cek-nop
Mau punya kantor di SCBD mulai dari Rp 3 jutaan. Sewa virtual office SCBD kunjungi :
https://virtualofficescbd.id
Demikianlah cara download PBB online dan bagaimana cara download e-SPPT PBB secara online. Semoga bermanfaat!
Penulis
Novrianda SyarifNovrianda adalah Manager Office di Infiniti. Bertanggung jawab atas kebutuhan semua klien di 6 (enam) lokasi Infiniti di semua Jakarta.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Novrianda Syarif. "Cek PBB Online: Download e-SPPT Terbaru". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/bisnis/cek-pbb-online-download-esppt