Oleh: Shari S. Warisman
Sejak diterbikan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) banyak perubahan yang signifikan terkait Online Single Submission (OSS). Yang sebelumnya Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 berubah menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Harapan dirubahnya menjadi versi baru adalah memudahkan dan mempercepat proses perizinan melalui satu pintu yaitu Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
1. Dirubahnya Izin Lokasi menjadi Pernyataan Terkait tata Ruang / PKKPR. Cek juga : Panduan lengkap Proses PKKPR
2. Membagi klasifikasi jenis usaha mulai dari Usaha Mikro, kecil, Menengah dan Besar
3. Terdapat Klasifikasi risiko pada setiap bidang usaha, yaitu Risiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah dan Tinggi
1. Kelautan dan Perikanan
2. Pertanian
3. Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Energi dan sumber daya mineral
5. Ketenaganukliran
6. Perindustrian
7. Perdagangan
8. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
9. Transportasi
10. Kesehatan, Obat dan Makanan
11. Pendidikan dan Kebudayaan
12. Pariwisata
13. Keagamaan
14. Pos, Telekomunikasi, Penyiaran dan Sistem dan Transaksi Elektronik
15. Pertahanan dan Keamanan dan ketenagakerjaan
Penambahan risiko pada bidang usaha ini memunculkan bentuk perizinan baru yaitu sertifikat standar. Apa itu Sertifikat Standar ? mari kita bahas lengkap terkait Sertifikat Standar.
Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Sertifikat Standar adalah perizinan berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan Usaha.
Perizinan sertifikat standar ini akan muncul jika risiko dalam bidang usaha / Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Menengah Rendah dan Tinggi hal ini berdasarkan PP 5/2021 Pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)
Pada kegiatan usaha risiko menengah rendah ini, setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dalam pembuatan NIB dengan mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup(UKL-UPL) dalam formulir yang telah disediakan di OSS. Namun jika kegiatan usaha tidak memerlukan (UKL-UPL), maka pelaku usaha hanya mengisi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang tersedia pada system OSS. Sertifikat Standar akan langsung terbit tanpa menunggu verifikasi dari Lembaga terkait.
Berikut ini contoh Sertifikat Standar Risiko menengah Rendah
Berbeda dengan kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah. Sertifikat Standar yang terbit pada risiko ini memerlukan verifikasi terlebih dahuu yang dilakukan oleh :
1. Kementerian/Lembaga terkait
2. Perangkat daerah
3. Perangkat daerah kabupaten/kota (KEK), atau
4. Badan Pengusaha KPBPB
Untuk memperolah Sertifikat Standar terverifikasi, maka para pelaku usaha harus memenuhi standar kegiatan usaha berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang dapat diisi melalui sisstem OSS.
Bagi para pelaku usaha yang tidak bisa melengkapi syarat dan standar, maka sertifikat standar tidak akan terverifikasi dan akan diberikan 1 (satu) tahun untuk melengkapi persyaratan. Jika dalam waktu tertentu tidak bisa melengkapi persyaratan. Pelaku Usaha akan mendapatkan pembatalan NIB dan Sertifikat Standar.
Trivia:
KBLI 5 (lima) digit untuk kegiatan usaha jasa voice over adalah 59201 - Aktivitas Perekaman Suara
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan master rekaman suara asli di piringan hitam, pita tape, compact disc (CD) dan sejenisnya dan kegiatan jasa perekaman suara di studio atau tempat lain, termasuk hasil pemrograman radio yang direkam (tidak langsung), audio untuk film, televisi dan lain-lain. Penerbitan rekaman film dan video termasuk kelompok 59131 dan 59132. Penerbitan perangkat lunak komputer termasuk kelompok 58200.
a. Pengadaan tanah
b. Pembangunan bangunan Gedung
c. Pengadaan peralatan atau sarana
d. Pengadaan sumber daya manusia
e. Pemenuhan standar usaha
f. Kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional dan/atau komersial
1. Login di website OSS, Cara daftar : disini
2. Pilih kode bidang usaha
3. Pilih Pemenuhan Persyaratan
4. Lengkapi dokumen pemenuhan. Silahkan upload persyaratan yang diminta
5. Tunggu proses Verifikasi, ada beberapa status verifikasi
Lalu, jika Sertifikat Standar sudah terbit, apakah masih bisa dibatalkan ?
Pembatalan Sertifikat Standar bisa dilakukan melalui daring dengan validasi data di sistem OSS. dokumen yang harus disiapkan adalah :
a. Identitas direksi atau kuasa direksi dari Sistem Administrasi Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri
b. akta notaris tentang pendirian badan usaha dan perubahan terakhir serta pengesahan dari Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
c. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek yang dimiliki Pelaku Usaha, dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
a. Membatalkan Sertifikat Standar disertai dengan Pencabutan NIB apabila Pelaku Usaha hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha
b. Membatalkan Sertifikat Standar disertai dengan pemutakhiran NIB apabila Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha.
Apa yang dimaksud sertifikat Standar ?
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Standar adalah perizinan berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan Usaha.
Hal apa yang dilakukan dilakukan pelaku usaha berisiko menengah tinggi untuk mendapatkan Sertifikat Standar ?
Untuk mendapatkan sertifikat standar usaha, maka pelaku usaha wajib menyampaikan pemenuhan standar usaha melalui sistem OSS
Berapa lama batas waktu pemenuhan Sertifikat Standar ?
Batas waktu pemenuhan adalah 1 (satu) tahun. Jika sudah melewati batas pemenuhan, maka akan dikenakan sanksi dengan pembatalan NIB dan Sertifikat Standar
Perlu bantuan dalam mengurus perizinan Sertifikat Standar. Menghindari kesalahan dan kesulitan dalam mengajukan perizinan usaha? Segera hubungi tim konsultan kami. Kami menyediakan konsultasi gratis untuk anda. Hubungi kontak kami sekarang!
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Semua Tentang Sertifikat Standar - OSS RBA". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/pemenuhan-verifikasi-sertifikat-standar