Semua Tentang Sertifikat Standar - OSS RBA


Semua Tentang Sertifikat Standar - OSS RBA

test


Pengantar

Sejak diterbikan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) banyak perubahan yang signifikan terkait Online Single Submission (OSS). Yang sebelumnya Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 berubah menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Harapan dirubahnya menjadi versi baru adalah memudahkan dan mempercepat proses perizinan melalui satu pintu yaitu Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Perubahan pada OSS 1.1 ke OSS RBA

1. Dirubahnya Izin Lokasi menjadi Pernyataan Terkait tata Ruang / PKKPR. Cek juga : Panduan lengkap Proses PKKPR

2. Membagi klasifikasi jenis usaha mulai dari Usaha Mikro, kecil, Menengah dan Besar

3. Terdapat Klasifikasi risiko pada setiap bidang usaha, yaitu Risiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah dan Tinggi

Kebijakan Penyelenggara Perizinan Berbasis Risiko meliputi sektor

1. Kelautan dan Perikanan

2. Pertanian

3. Lingkungan Hidup dan Kehutanan

4. Energi dan sumber daya mineral

5. Ketenaganukliran

6. Perindustrian

7. Perdagangan

8. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

9. Transportasi

10. Kesehatan, Obat dan Makanan

11. Pendidikan dan Kebudayaan

12. Pariwisata

13. Keagamaan

14. Pos, Telekomunikasi, Penyiaran dan Sistem dan Transaksi Elektronik

15. Pertahanan dan Keamanan dan ketenagakerjaan

Penambahan risiko pada bidang usaha ini memunculkan bentuk perizinan baru yaitu sertifikat standar. Apa itu Sertifikat Standar ? mari kita bahas lengkap terkait Sertifikat Standar.

Pengertian Sertifikat Standar

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 5 Tahun  2021 tentang Penyelenggaraan  Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Sertifikat Standar adalah perizinan  berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan Usaha.

Perizinan sertifikat standar ini akan muncul jika risiko dalam bidang usaha / Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah Menengah Rendah dan Tinggi hal ini berdasarkan PP 5/2021 Pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1)

Dasar Hukum Sertifikat Standar

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)

Macam-macam Sertifikat Standar

1. Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah

Pada kegiatan usaha risiko menengah rendah ini, setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dalam pembuatan NIB dengan mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup(UKL-UPL) dalam formulir yang telah disediakan di OSS. Namun jika kegiatan usaha tidak memerlukan (UKL-UPL), maka pelaku usaha hanya mengisi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang tersedia pada system OSS. Sertifikat Standar akan langsung terbit tanpa menunggu verifikasi dari Lembaga terkait.

Berikut ini contoh Sertifikat Standar Risiko menengah Rendah

2. Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi

Berbeda dengan kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah. Sertifikat Standar yang terbit pada risiko ini memerlukan verifikasi terlebih dahuu yang dilakukan oleh :

1. Kementerian/Lembaga terkait

2. Perangkat daerah

3. Perangkat daerah kabupaten/kota (KEK), atau

4. Badan Pengusaha KPBPB

Untuk memperolah Sertifikat Standar terverifikasi, maka para pelaku usaha harus memenuhi standar kegiatan usaha berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang dapat diisi melalui sisstem OSS.

Bagi para pelaku usaha yang tidak bisa melengkapi syarat dan standar, maka sertifikat standar tidak akan terverifikasi dan akan diberikan 1 (satu) tahun untuk melengkapi persyaratan. Jika dalam waktu tertentu tidak bisa melengkapi persyaratan. Pelaku Usaha akan mendapatkan  pembatalan NIB dan Sertifikat Standar.

Indikator persiapan kegiatan Usaha terkait memperoleh Sertifikat Standar

a. Pengadaan tanah

b. Pembangunan bangunan Gedung

c. Pengadaan peralatan atau sarana

d. Pengadaan sumber daya manusia

e. Pemenuhan standar usaha

f. Kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional dan/atau komersial

Langkah-langkah mendaftar Sertifikat Standar Menengah Tinggi

1. Login di website OSS, Cara daftar : disini

2. Pilih kode bidang usaha

3. Pilih Pemenuhan Persyaratan

4. Lengkapi dokumen pemenuhan. Silahkan upload persyaratan yang diminta

5. Tunggu proses Verifikasi, ada beberapa status verifikasi

  • Status belum di proses, artinya system sudah menerima persyaratan anda, namun belum di proses oleh Lembaga terkait
  • Status persetujuan , artinya sedang dalam proses yang berwenang
  • Status. Disetujui, artinya permohonan anda sudah mendapat persetujuan dan Sertfikat Standar Terverifikasi

Lalu, jika Sertifikat Standar sudah terbit, apakah masih bisa dibatalkan ?

Pembatalan masih bisa dilakukan di OSS.

1. Permohonan Pembatalan

Pembatalan Sertifikat Standar bisa dilakukan melalui daring dengan validasi data di sistem OSS. dokumen yang harus disiapkan adalah :

a. Identitas direksi atau kuasa direksi dari Sistem Administrasi Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri

b. akta notaris tentang pendirian badan usaha dan perubahan terakhir serta pengesahan dari Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia

c. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek yang dimiliki Pelaku Usaha, dan

d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara

2. Pembatalan secara otomatis oleh sistem OSS

a. Membatalkan Sertifikat Standar disertai dengan Pencabutan NIB apabila Pelaku Usaha hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha

b. Membatalkan Sertifikat Standar disertai dengan pemutakhiran NIB apabila Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha.

FAQ

Apa yang dimaksud sertifikat Standar ?
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Standar adalah perizinan  berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan Usaha.
Hal apa yang dilakukan dilakukan pelaku usaha berisiko menengah tinggi untuk mendapatkan Sertifikat Standar ?
Untuk mendapatkan sertifikat standar usaha, maka pelaku usaha wajib menyampaikan pemenuhan standar usaha melalui sistem OSS
Berapa lama batas waktu pemenuhan Sertifikat Standar ?
Batas waktu pemenuhan adalah 1 (satu) tahun. Jika sudah melewati batas pemenuhan, maka akan dikenakan sanksi dengan pembatalan NIB dan Sertifikat Standar

Perlu bantuan dalam mengurus perizinan Sertifikat Standar. Menghindari kesalahan dan kesulitan dalam mengajukan perizinan usaha? Segera hubungi tim konsultan kami. Kami menyediakan konsultasi gratis untuk anda. Hubungi kontak kami sekarang!


Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Semua Tentang Sertifikat Standar - OSS RBA". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/pemenuhan-verifikasi-sertifikat-standar
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2030++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti