Pengantar
Pemegang Saham adalah orang pribadi atau badan hukum yang memiliki saham dalam suatu perusahaan. Saham tersebut merupakan bentuk kepemilikan atas bagian dari ekuitas perusahaan, yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk berpartisipasi dalam keputusan perusahaan, menerima dividen, dan memperoleh keuntungan atau kerugian dari kenaikan atau penurunan nilai saham tersebut.
Status pemegang saham di dalam perusahaan adalah sebagai pemilik modal yang memiliki hak dan kewajiban atas perusahaan yang diberi modal. Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara lengkap tentang pemegang saham dalam perseroan.
Dasar Hukum
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pengertian Pemegang Saham
Pemegang Saham atau dalam bahasa Inggris shareholder atau stockholder adalah orang pribadi atau badan hukum yang memiliki saham pada suatu perusahaan.
Pada perusahaan besar, pemegang saham mewakilkan kepemiikan sahamnya kepada pihak manajemen perusahaan. Sementara pada perusahaan kecil, pemegang saham sekaligus menjadi pihak manajemen perusahaan.
Jenis-Jenis Pemegang Saham
1. Shareholder
Shareholder ini nama lain dari pemegang saham yang mempunyai satu atau lebih saham pada suatu perusahaan. Dalam menjalankan tugasnya, shareholder akan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan atau stakeholder lainnya untuk menjalankan bisnis perusahaan. Terdapat dua jenis shareholder, yaitu :
- Common shareholder, yaitu pemegang saham biasa yang mempunyai hak suara untuk kepentingan perusahaan, termasuk pengajuan gugatan class action terhadap potensi kerugian bisnis. Selain itu, jenis shareholder ini akan mendapatkan keuntungan setelah kreditur, pemegang obligasi, dan preferred shareholder.
- Preferred shareholder, yaitu pemegang saham yang mempunyai hak atas tingkat dividen tetap meskipun profitabilitas perusahaan terancam. Dengan kata lain, jika perusahaan mengalami kerugian, pemegang saham masih bisa mendapatkan keuntungan.
2. Pemegang Saham Mayoritas
Pemegang saham mayoritas merupakan pemegang saham tunggal yang mempunyai dan mengendalikan lebih dari 50% saham dalam perusahaan. Rata-rata pemegang saham mayoritas ini adalah pendiri perusahaan dan mempunyai wewenang besar dalam mempengaruhi keputusan operasional, termasuk mengganti anggota dewan atau eksekutif perusahaan dan menentukan kebijakan perusahaan. Namun, pemegang saham mayoritas juga bisa dibentuk dari gabungan beberapa pemegang saham mayoritas hingga aset yang terkumpul lebih dari 50%.
3. Pemegang Saham Minoritas
Kebalikan dari jenis sebelumnya, pemegang saham minoritas ini hanya mempunyai kurang dari 50% saham atau aset dalam perusahaan. Sehingga, secara tidak langsung mereka mempunyai kontribusi dan keterlibatan yang lebih kecil pada operasional perusahaan. Meskipun begitu, pemegang saham minoritas tetap memiliki hak-hak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), menerima dividen, mengontrol kegiatan perusahaan, dan memastikan perusahaan beroperasi secara transparan serta etis.
Baca Juga : Panduan Mendirikan PT
Hak Pemegang Saham
Hak pemegang saham sebagaimana diatur dalam undang-undang yaitu sebagai berikut :
1. Dalam kerangka RUPS bahwa pemegang saham dapat menyatakan pendapatnya, menerima keuntungan RUPS dalam bentuk dividen dan menerima sisa kekayaan dari terjadinya likiudasi perusahaan.
2. Terdapat hak-hak lain yang tersebar (diluar hak-hak yang pertama) diatur beberapa pasal dalam UU Perseroan Terbatas.
Kedua hak-hak itu menunjukkan bahwa UU Perseroan Terbatas tidak bermaksud mengatur hak-hak pemegang saham dalam bab tersendiri dan tidak terintegrasi pengaturannya. Hal itu dapat dijelaskan bahwa hak-hak lain tersebut antara lain :
- Hak Perseorangan (Personal Rights). Hak ini antara lain menentukannya bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
- Hak Menilai Harga Saham (Appraisal Right). Hak ini menentukan bahwa setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dapat dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa tindakan : perubahan anggaran dasar, pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan, dan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.
- Hak Meminta Didahulukan (Pre-Emptive Right). Hak ini menentukan bahwa : saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama dan dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
- Hak Gugatan Derivatif (Derivative Right). Hak ini diatur melalui Pasal 97 ayat (6) untuk gugatan terhadap Direksi dan Pasal 114 ayat (6) gugatan terhadap Komisaris perseroan. Melalui kedua ketentuan ini diatur bahwa pemegang untuk dan atas nama perseroan (tidak untuk kepentingan diri pribadi) yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi atau Komisaris dikarenakan kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian terhadap perseroan.
- Hak Pemeriksaan (Enqueterecht). Hak ini telah diatur khusus Pasal 138 ayat (3) UUPT yang menyatakan bahwa permohonan pemeriksaan perseroan dapat diajukan : 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang telah mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar perseroan atau perjanjian dengan perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan, atau kejaksaan untuk kepentingan umum.
- Hak meminta mengadakan RUPS. Hak untuk mengadakan penyelenggraan RUPS dapat dimintakan oleh 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil. Kehendak pemegang saham itu harus diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat dan disertai alasannya dengan tembusan kepada Dewan Komisaris. Direksi di dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah tanggal permintaan penyelenggaran RUPS, maka wajib melakukan pemanggilan RUPS. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 (lima belas), maka pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan dimana Perseroan berada untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
- Hak meminta pembubaran Perseroan. Hak ini yang menentukan bahwa Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Hak ini ada, karena memang hak pemegang saham untuk mendirikan perseroan, tetapi sekaligus juga menjadi hak pemegang saham membubarkannya.
Baca Juga : Perbedaan Wewenang Direktur dan Komisaris
Kewajiban Pemegang Saham
Kewajiban Pemegang saham pada suatu perusahaan yaitu :
- Kewajiban pemegang saham mencakup membayar harga saham dan membayar pajak atas dividen yang diperoleh.
- Wajib mematuhi peraturan dan kebijakan perusahaan serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan perusahaan.
- Memastikan keputusan yang diambil dalam rapat pemegang saham dapat menguntungkan perusahaan maupun seluruh pemegang saham lainnya.
Tanggung Jawab Pemegang Saham
Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku apabila:
- Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi.
- Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan.
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Baca Juga : Semua Tentang Dividen!
Penutup
Pemegang saham di Indonesia memiliki hak-hak yang diatur oleh undang-undang. Keterpisahan tanggung jawab hukum antara perseroan dengan pribadi pemegang saham tersebut lebih mempertegas ciri dari suatu perseroan terbatas, yaitu pemegang saham bertanggung jawab secara terbatas yang hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
FAQ
Apakah pemegang saham bisa menjadi direktur?
Pemegang saham bisa menjadi direktur dalam suatu perusahaan yang sama.
Bagaimana peran pemegang saham dalam perseroan/perusahaan?
Pemegang saham memiliki peran sebagai pihak yang menyediakan modal dan juga memiliki pengaruh besar terhadap arah dan kebijakan yang diambil oleh perusahaan.
Jelaskan perbedaan mendasar antara pemegang saham dan Investor?
Pemegang saham adalah seseorang atau entitas yang membeli saham kepada perusahaan dan bertujuan untuk mendapatkan sebagian atau keseluruhan kepemilikannya. Sedangkan, investor adalah seseorang yang menanamkan modal kepada perusahaan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber
dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Lia Astuti Ningsih. "Mengenal Pemegang Saham dalam Perseroan". Infiniti Blog
[tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/mengenal-pemegang-saham-dalam-perseroan