Oleh: Shari S. Warisman
Dalam dunia bisnis, pembagian dividen merupakan hal yang diinginkan atau dinantikan oleh para pemegang saham. Pembagian saham ini adalah bentuk imbalan atas investasi yang dilakukan oleh pemilih saham di perusahaan. Lalu, apakah kalian tau apa yang dimaksud dividen ini? simak penjelasannya!
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Atau pengertian lain Dividen adalah sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan.
Menurut Ambarwati (2010), Dividen adalah sebuah pembayaran yang dilakukan perusahaan kepada pemegang saham yang berasal dari pendapatan atau earning dalam bentuk kas atau saham. lalu, pengertian lain,menurut Brigham (2011), Dividen adalah distribusi laba kepada pemegang investasi ekuitas sesuai dengan proporsi mereka dan jenis modal tertentu.
Dari pengertian diatas, dapat diartikan secara singkat Dividen adalah laba/keuntungan yang didapat perusahaan dan akan dibagikan kepada para pemegang saham sesuai proporsi saham yang dimiliki
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Tujuan dari pembagian atau pembayaran dividen ini adalah agar para pemilik atau pemegang saham memiliki kepercayaan kepada perusahaan. Dan juga sebagai salah satu cara untuk menunjukan kinerja yang baik dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan dalam menjalankan usaha.
Setelah dijelaskan pengertian dividen, selanjutnya akan dibahas terkait jenis-jenis dividen yang perlu anda ketahui, yaitu :
Dividen tunai adalah dividen yang dibagikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dalam bentuk uang tunai atau cash. Pembagian dividen tunai ini dapat dilakukan dua hingga empat kali dalam satu tahun. Dana pembayaran dividen tunai ini akan mengambil dari keuntungan yang ditahan perusahaan, jadi laba otomatis ditahan serta kas perusahaan akan berkurang.
Sesuai dengan namanya, dividen properti ini dibayarkan dengan aset atau aktiva selain uang cash/kas perusahaan. Aset ini dapat berupa real estate atau barang. Biasanya pemegang saham yang yang mendapatkan properti sebagai dividen ini juga menginvestasikan dananya dalam bentuk properti. Atau dengan alasan lain seperti tidak adanya uang tunai yang dapat dibagikan.
Dividen ini jarang dilakukan karena proses pembagian yang cukup rumit dan kurang diminati oleh para pemegang saham.
Jenis dividen selanjutnya adalah dividen saham atau stock dividend. Berbeda dengan jenis dividen yang sebelumnya, pembagian dividen ini bukan dalam berupa uang tunai atau properti. Melainkan para pemegang saham mendapatkan dividen dalam bentuk saham. Jadi, pemegang saham akan memiliki saham tambahan tanpa mengeluarkan dana tambahan untuk membreli tambahan saham.
Jenis dividen yang keempat adalah dividen janji hutang atau biasa disebut dividen skrip. Dividen janji hutang ini adalah dividen yang dibagikan perusahaan kepada para pemegang saham berupa surat janji hutang yang isinya memberikan janji bahwa dividen akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan kepada para pemegang saham.
Dividen ini biasanya karena tidak ada atau kurangnya uang tunai yang dimiliki perusahaan untuk membayar. Sehingga dividen janji hutang ini bisa dijadikan jaminan pelunasan dividen kepada para pemilik saham.
Jenis dividen yang terakhir ini adalah dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham yang berupa sebagian laba dan sebagian pengembalian modal perusahaan. Dividen likuidasi ini terjadi karena adanya kesepakatan penghentian usaha/ perusahaan atau adanya kebangkrutan yang dialami. Dividen ini diambil dari sisa kekayaan yang masih tersisa.
Lihat juga : Sewa Virtual Office murah di Jakarta!
Menurut Sutrisno (2012), ada empat kebijakan yang harus diambil manajemen perusahaan untuk memutuskan apakah laba yang diperoleh akan dibagikan semua atau sebagian tidak dibagi atau menjadi laba ditahan. berikut macam-macam kebijakan pembagian dividen :
Maksud dari kebijakan ini adalah dividen akan diberikan secara tetap setiap tahunnya selama jangka waktu tertentu meskipun pendapatan perlembar saham berfluktuasi.
Dengan kebijakan ini, perusahaan akan memberikan dividen kepada para pemegang saham dengan jumlah yang selalu meningkat dengan pertumbuhan yang stabil.
Pada kebijakan dividen ini, pembagian yang di peroleh perusahaan mengikuti laba yang didapatkan. Semakin besar laba, maka semakin besar juga dividen yang akan didapatkan pada pemegang saham
Kebijakan terakhir ini maksudnya adalah perusahaan akan menentukan jumlah pembayaran dividen perlembar yang dibagikan kecil. kemudian ditambahkan dengan ekstra dividen bila keuntungannya mencapai jumlah tertentu.
Dalam pembagian dividen, ada dua mekanisme yang umumnya dilakukan. Berikut macam-macan mekanisme pembagian dividen :
Mekanisme pembagian dividen ini diberikan dalam jangka waktu sebelum pembukuan keuangan akan ditutup atau waktu perusahaan masih berjalan.
Mekanisme pembagian dividen setelah proses pembukuan keuangan perusahaan sudah selesai.
lihat juga : Jasa Pendirian PT Banyak Bonusnya!
Dalam pembayaran dividen, ada lima prosedur yang harus ada ketahui. Berikut prosedur pembayaran dividen :
Tanggal pengumuman pembayaran dividen ni biasa disebgut declaration date. Tanggal diumumkan secara resmi oleh perusahaan mengenai bentuk dan jumlah dividen yang akan dibagikan serta jadwal pembagian dividen.
Tanggal pencatatan atau yang biasa disebut date of record ini adalah waktu perusahaan melakukan pencatatan siapa saja para pemegang saham yang akan mendapatkan hak perolehan dividen.
Tanggal ini adalah tanggal akhir dalam pencatatan terkait dividen apa yang akan diperoleh. Dividen ini berupa tunai atau dividen saham dari perusahaan.
Tanggal ini adalah tanggal berakhirnya perdagangan saham disebuah perusahaan. jadi jika investor melakukan pembelian pada tanggal ini atau setelahnya, maka investor tersebut sudah tidak bisa memasukan namanya ke dalam daftar pembagian dividen.
Tanggal pembayaran atau payment date ini merupakan waktu untuk melakukan pembayaran oleh sebuah perusahaan kepada para pemegang saham yang telah mendapatkan hak untuk mendapatkan dividen.
Pajak dividen adalah potongan atas laba yang diperoleh oleh pemegang saham. Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 yang kini telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ada dua jenis dan tarif dividen, Berikut rinciannya :
Dividen sebagai objek pemotong PPh Pasal 4 ayat 2, jika dividen diterima oleh wajib pajak orang pribadi dengan tarif 10% dan bersifat final.
Dividen sebagai objek pemotongan PPh 23, apabila dividen diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). dengan tarif 15% dari jumlah dividen yang diterima.
dividen sebagai objek pemotong pph 26, jika dividen merupakan orang pribadi yang tinggal diluar negeri dengan tarif 20%. Tarif ini juga berlaku pada perusahaan lua negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT.
Baca : Penjelasan Lengkap PT Perorangan
Apa itu dividen ?
Dividen adalah laba/keuntungan yang didapat perusahaan dan akan dibagikan kepada para pemegang saham sesuai proporsi saham yang dimiliki.
Berapa persen pajak dividen bagi perorangan ?
Pajak dividen bagi perorangan adalah 10%
Demikian pembahasan lengkap terkait dividen. Pemahaman ini sangat dibutuhkan oleh para pemegang saham agar dapat mengetahui info terkait waktu pembagian dividen dan pajak yang wajib para pemegang saham laporkan. Sudah punya usaha? ingin memperbesar usaha dengan menarik investor lain? Segara buat PT! Infiniti dapat membantu anda. Hubungi kami sekarang juga!
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Semua Tentang Dividen!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/semua-tentang-dividen