Oleh: Shari S. Warisman
Sejak Agustus 2021, Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha diluncurkan oleh kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). OSS sudah melakukan beberapa kali update hingga tahun 2023 dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan OSS berbasis risiko ini, perizinan dirasa menjadi lebih mudah, tranparasi, adanya keterbukaan dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. kemudahan ini juga dapat dirasakan bagi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar di Indonesia. OSS Berbasis risiko ini juga diharapkan menjadi dorongan bagi banyaknya wirausahawan baru dan dapat menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.
Lalu bagaimana cara pendaftaran Akun oss berbasis risiko? mari kita bahas lebil lanjut!
baca juga : Cara Daftar OSS-RBA Perorangan
Ada beberapa manfaat yang dirasakan jika para Pelaku Usaha memiliki OSS/ NIB :
Baca juga : Cara migrasi akun OSS 1.1 ke OSS RBA
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko mengatur tentang kelengkapan data Pelaku Usaha pada saat mendaftarkan NIB. Berdasarkan pasal 19, maka anda diminta untuk memberikan data berikut :
Persyaratan dokumen bagi Badan Usaha adalah sebagai berikut :
Hal yang perlu diperhatikan sebelum proses NIB :
Baca juga : Sejarah Panjang OSS di Indonesia
Apakah NIB berlaku juga sebagai TDP?
NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Hak Akses Kepabeanan (NIK)
Apakah ada masa berlaku atas NIB?
Tidak ada, NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan (pasal 92 (1) PP 5/2021)
Apakah ada sanksi jika Pelaku Usaha tidak memiliki NIB?
Perusahaan/pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.
Jika tidak ada waktu dalam proses NIB atau ada kesulitan saat pendaftaran akun OSS badan usaha anda? kami dapat membantu anda secepatnya. Kami memiliki tim yang sudah sangat berpengalaman mengurus OSS/NIB. Kontak kami sekarang juga!
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Cara Daftar OSS Online: PART 2 - Badan Usaha". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-daftar-oss-badan-usaha-part-2