Aturan Pendirian PMA di Indonesia


Aturan Pendirian PMA di Indonesia

Pengantar


Aturan- aturan terkait penanaman modal asing tentu akan selau menjadi pembahasan menarik. Banyak pihak- pihak asing yang mulai tertarik mendirikan perusahaan atau memberikan investasi kepada perusahan yang sudah di Indonesia. Tentu ini juga sangat membantu  perusahaan lokal dari segi penambahan investasi, menciptakan lapangan kerja serta menambah pendapatan negara. Lalu, bagaimana aturan untuk penanaman modal di Indonesia? simak penjelasan lengkapnya!

Baca juga: Perbedaan KPPA dengan KP3A

Dasar Hukum

  • Undang- Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal

Pengertian

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal ada beberapa pengertian terkait penanaman modal asing, berikut pengertiannya:

  • Penanam modal asing adalah perseorangan warga mehari asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah nehara Republik Indonesia.
  • Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
  • Modal asing adalah modal yang dimilik oleh negara asing, perseorangan warga asing, badan usaha asing, badan hukum asing, danatau badan hukum Indonesia yang Sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing

Sedangkan pengertian dari Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal adalah: 

  • Penanam Modal Asing adalah Pelaku Usaha perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik Indonesia
  • Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri
Baca juga: Syarat Penanaman modal asing

Kewajiban

Untuk dapat menanamkan modal di Indonesia wajib membentuk PT dengan status kepemilikan dimilik investor asing Sebagian atau seluruhnya. Pembentukan ini bisa dilakukan dengan:

  1. Membeli saham dari perusahaan yang sudah ada baik PT PMA maupun PT PMDN.
  2. Mendirian PT PMA baru dan mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.

Persyaratan Investasi

Pelaku usaha PMA memiliki persyararatan terkait Investasi dan permodalan menurut Perka BKPM pasal 12 yaitu:

  1. Pelaku usaha PMA memiliki persyararatan terkait Investasi dan permodalan menurut Perka BKPM pasal 12 yaitu: Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek.
  2. Minimum permodalan bagi PMA yaitu modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,

Ketentuan nilai investasi dan permodalan diatas dikecualikan bagi kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri. Lalu ada pengecualian total investasi pada beberapa kegiatan usaha, berikut pengecualiannya:

  1. Khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI
  2. Khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi.
  3. Khusus untuk kegiatan usaha jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
  4. Khusus untuk kegiatan usaha industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
  5. Khusus untuk kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan:
    a. Berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan.
    b. Berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Lihat juga: Promo Pendirian PT PMA

Bidang Usaha Tertutup

Bagi PT PMA ada beberapa bidang usaha yang dilarang atau tidak dapat dilakukan usahanya jika pemilik saham adalah orang asing atau perusahaan asing. Berikut rincian bidang usahanya :

  • Budi daya dan industri narkotika golongan I.
  • Segala bentuk kegiatan oerjudian dan/ kasino.
  • Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam lampiran I Cinvention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna dan Flora.
  • Industri minuman keras mengandung alcohol (KBLI 11010), industry minuman mengandung alcohol: anggur (KBLI 11020) dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)
  • Pemanfaatn atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan kapur kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam.
  • Industry bahan kimia dan industry bahan perusak lapisan ozon.
  • Industry pembuatan senjata kimia.

Legalitas PT PMA

Untuk dapat menjalankan operasionalnya di indonesia, maka harus memiliki legalitas perusahaan yang sudah ditentukan. berikut legalitas yang harus dimilik:

  1. Akta Notaris
  2. SK menkumham
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Nomor Induk Berusaha / NIB Berbasis Risiko

FAQ

  • Bagaiman pengaturan investasi bagi PMA?
    Khusus untuk kegiatan usaha jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.

  • Apa yang membedakan antara PMA dan PMDN?
    Pasal 6 Ayat 1 UU No. 25 Tahun 2007 bahwa Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Penutup

Dari tulisan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan untuk para penanam modal asing untuk menanamkan sahamnya atau mendirikan perusahaan di Indonesia. Namun, bagaimana cara mendirikannya? Infiniti dapat membantu kalian untuk mendirikan perusahaan asing di Indonesia. Kami memiliki beberapa konsultan yang sudah berpengalaman dibidangnya. Konsultasikan pada kami sekarang juga!




Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Aturan Pendirian PMA di Indonesia". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/aturan-pendirian-pma-di-indonesia
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti