Oleh: Shari S. Warisman

Aturan- aturan terkait penanaman modal asing tentu akan selau menjadi pembahasan menarik. Banyak pihak- pihak asing yang mulai tertarik mendirikan perusahaan atau memberikan investasi kepada perusahan yang sudah di Indonesia. Tentu ini juga sangat membantu perusahaan lokal dari segi penambahan investasi, menciptakan lapangan kerja serta menambah pendapatan negara. Lalu, bagaimana aturan untuk penanaman modal di Indonesia? simak penjelasan lengkapnya!
Baca juga: Perbedaan KPPA dengan KP3A
- Undang- Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal ada beberapa pengertian terkait penanaman modal asing, berikut pengertiannya:
Sedangkan pengertian dari Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal adalah:
Baca juga: Syarat Penanaman modal asing
Untuk dapat menanamkan modal di Indonesia wajib membentuk PT dengan status kepemilikan dimilik investor asing Sebagian atau seluruhnya. Pembentukan ini bisa dilakukan dengan:

Pelaku usaha PMA memiliki persyararatan terkait Investasi dan permodalan menurut Perka BKPM pasal 12 yaitu:
Ketentuan nilai investasi dan permodalan diatas dikecualikan bagi kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri. Lalu ada pengecualian total investasi pada beberapa kegiatan usaha, berikut pengecualiannya:
Lihat juga: Promo Pendirian PT PMA
Bagi PT PMA ada beberapa bidang usaha yang dilarang atau tidak dapat dilakukan usahanya jika pemilik saham adalah orang asing atau perusahaan asing. Berikut rincian bidang usahanya :
Untuk dapat menjalankan operasionalnya di indonesia, maka harus memiliki legalitas perusahaan yang sudah ditentukan. berikut legalitas yang harus dimilik:
- Bagaiman pengaturan investasi bagi PMA?
Khusus untuk kegiatan usaha jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.- Apa yang membedakan antara PMA dan PMDN?
Pasal 6 Ayat 1 UU No. 25 Tahun 2007 bahwa Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari tulisan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan untuk para penanam modal asing untuk menanamkan sahamnya atau mendirikan perusahaan di Indonesia. Namun, bagaimana cara mendirikannya? Infiniti dapat membantu kalian untuk mendirikan perusahaan asing di Indonesia. Kami memiliki beberapa konsultan yang sudah berpengalaman dibidangnya. Konsultasikan pada kami sekarang juga!
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Aturan Pendirian PMA di Indonesia". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/aturan-pendirian-pma-di-indonesia