Oleh: Shari S. Warisman
Indonesia dalam melaksanakan pembangunan membutuhkan modal yang sangat besar, karena wilayah yang sangat luas dan penduduknya yang sangat banyak. Untuk mempercepat pembangunan tersebut, pemerintah menggunakan salah satu strategi alternatif yaitu dengan membuka kesempatan bagi para investor asing untuk berinvestasi dan menanamkan modalnya di Indonesia.
Penanaman Modal Asing atau yang biasa disebut PMA memiliki peran yang sangat penting, karena investasi menjadi salah satu kunci bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Sebenarnya apa yang dimaksud PMA? Bagaimana syaratnya? Yuk simak secara tuntas mengenai Penanaman Modal Asing dalam artikel ini!
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Selanjutnya dijelaskan bahwa modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Tujuan penyelenggaraan Penanaman Modal Asing, antara lain untuk :
Unsur-unsur dalam Penanaman Modal Asing antara lain adalah sebagai berikut :
Setiap Penanam Modal Asing berhak mendapat : kepastian hak, hukum, perlindungan, informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya, hak pelayanan, dan berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Penanam Modal Asing berkewajiban : membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Penanam Modal Asing bertanggung jawab : menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara, dan menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
Untuk Penanam Modal Asing diberikan beberapa fasilitas, yaitu :
Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 25 Tahun 2007, Penanam Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan :
Penanam Modal Asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
Serta melengkapi dokumen perizinan/pendirian yang diperlukan bagi investor asing untuk pendirian PT PMA di Indonesia sebagai berikut :
Anda tidak perlu khawatir lagi, saat ini pemerintah semakin mempermudah persyaratan untuk berinvestasi di Indonesia. Tidak banyak prosedur yang harus di lewati untuk mendapatkan perizinan dari penanaman modal asing ini. Apalagi dengan kami, cukup sekali klik Kontak Kami Anda akan segera dihubungi oleh konsultan berpengalaman kami, yuk segera daftarkan perizinan Anda dan dapatkan promo menarik lainnya!
Bidang usaha apa saja yang tertutup bagi PMA?
Sesuai Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007, yaitu : produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang, serta bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
Apakah PMA boleh membuat perjanjian yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam PT untuk dan atas nama orang lain?
Hal tersebut dilarang dalam undang-undang, jika ditemukan hal tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan serta pencabutan kegiatan usaha.
Bagaimana kewajiban PMA dalam bidang ketenagakerjaan?
Perusahaan penanaman modal asing dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Syarat Penanaman Modal Asing di Indonesia Tanpa Ribet, Baca Disini!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/syarat-penanaman-modal-asing