Perbedaan KPPA dengan KP3A


Perbedaan KPPA dengan KP3A

Pengantar


Seperti yang kita tahu, bahwa ada beberapa bentuk kantor perwakilan asing di Indonesia.Ini terjadi karena Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki posisi strategis dalam jalur perdagangan internasional. sehingga para perusahaan atau investor asing sangat tertarik untuk menanamkan modal atau membuka kantor perwakilan seperti KPPA dan KP3A. Lalu, apakah sama atau berbeda? simak penjelasan lengkapnya!

Dasar Hukum

Menteri Perdagangan No.10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing

Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal

Pengertian

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing atau disingkat “KPPA” adalah Kantor perwakilan yang dimiliki perusahaan asing yang bertugas sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan pengurus kepentingan perusahaan-perusahaan afiliasinya, serta mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia.

Sedangkan, Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau disingkat “KP3A” ini adalah kantor yang dipimpin oleh warga negara Indonesia atau asing yang ditunjuk oleh perusahaan perdagangan asing di luar negeri sebagai perwakilan di Indonesia.

Lihat juga: Promo Pendirian PT PMA

Tujuan

KPPA

berdasarkan Peraturan BKPM nomor 4 tahun 2021, tujuan didirikannya KPPA adalah sebagai berikut:

  • Sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan-perusahaan afiliasinya
  • Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia atau negara lainnya

KP3A

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.10/M-DAG/PER/3/2006, tujuan didirikannya KP3A adalah:

  • Melakukan kegiatasn memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran barang-barang yang dihasilkan perusahaan asing diluar negeri, serta memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk bagi penggunaan dan pengimporan barang kepada pemakainya di dalam negeri
  • Melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam neegeri
  • Melakukan penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh perusahaan asing

Syarat Pendirian 

KPPA

 Pendaftaran melalui BKPM dengan menyiapkan dokumen sebagai berikut :

  • Anggaran Dasar dari perusahaan asing yang diwakili
  • Fotokopi paspor untuk WNA dan/atau fotokopi KTP untuk WNI
  • Surat Penunjukan dari perusahaan asing
  • Surat Pernyataan mengenai kesediaan tinggal dan bekerja sebagai Representative Executive, dan tidak melakukan bisnis lainnya

KP3A

Pendirian KP3A juga dapat mengakses https://oss.go.id/, dan persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus perizinan adalah:

  • Data kantor prinsipal (KP3A)
  • Data kantor perwakilan di Indonesia
  • Data kegiatan kantor perwakilan di Indonesia
  • Data Article of Association (AoA)
  • Data Letter of Appointment (LoA)
  • Data Letter of Intent (LoI)
  • Data Letter of Reference (LoR) Data Letter of Statement (LoS)
Baca juga: Panduan mendirikan PT

Larangan

Ada larangan yang tidak boleh dilakukan oleh KPPA dan KP3A, dan harus dipatuhi oleh yang menjalankan. berikut ini adalah larangannya:

a. KPPA

Tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidka dibenarkan melaksanakan kegiata atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan didalam negeri dan tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan Sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

b. KP3A

dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya.

Perbedaan

ada empat aspek perbedaan KPPA dan KP3A, berikut rinciannya:

1. Kedudukan

Kantor KPPA wajib terletak di sebuah Gedung perkantoran di Ibukota dengan Batasan untuk tidak membuka cabang di tempat lain di Indonesia.

Sedangkan, KP3A dapat berlokasi digedung perkantoran di berbagai wilayah provinsi, Kota dan daerah di seluruh Indonesia. Serta diberikan izin untuk membuka cabang disemua wilayah Indonesia

2. Pengelolaan

Kantor KPPA dapat dikelola dan dipimpin oleh individu, baik WNI maupun WNA yang diangkat perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing dari luar negeri sebagai perwakilan mereka di Indonesia.

Sedangkan, KP3A hanya dapat dijalankan atau dipimpin oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki latar belakang pendirikan di universita dan pengalaman relavan dakam bidang yang dikelola oleh KP3A

3. Syarat Pengajuan

KPPA tidak membutuhkan pengesahan dari notaris di negara asalnya, sedangkan KP3A harus mendapatkan pengesahan notaris dari negara asal kemudian dilegalisir oleh Kementrian Luar Negeri Indonesia

4. Tujuan

KPPA memiliki tujuan perwakilan perusahaan asing yang bertujuan untuk menjadi pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya

Sedangkan, KP3A memiliki tujuan manajemen sebagai agen penjulan (selling agent), agen manufaktur (manufactures agent) dan agen pembelian (buying agent). KP3A berfungsi sebagai sarana untuk mempromosikan produk-produk di Indonesia milik perusahaan induknya di luar negeri.

Laporan Kegiataan 

KPPA dan KP3A mempunyai kewajiba untuk menyampaikan laporan kegiatan per enam bulan melalui sistem OSS. Periode laporan menjadi dua bagian, yakni:

1. Laporan semester 1 : disampaikan paling lambar tanggal 10 bulan juli tahun berjalan

2. Laporan semester 2 : disampaikan paling lambar tanggal 10 bulan januari tahun berikutnya

FAQ

Apakah KPPA diproses melalui OSS?

Per-tanggal 1 Januari 2020, Izin KPPA sudah dapat diproses melalui oss.go.id dengan persyaratan diatur di dalam Peraturan Kepala BKPM No. 6 Tahun 2018 dan perubahannya No. 5 Tahun 2019.

Perbedaaan KPPA dan KP3A secara singkat?

a. KPPA didirikan dalam rangka sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya, serta mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia.
b. KP3A didirikan dalam rangka sebagai perwakilan perusahaan perdagangan asing yang dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent). 

Penutup

Dari penjelasan diatas bisa dapat disimpulkan bahwa KPPA ataupun KP3A adalah perpanjangan tangan dari perusahaan asing. Memiliki tujuan mengembangkan usaha atau bahkan untuk berinvestasi di Indonesia. Jika anda kesulitan dalam pengurusan pendirian Perusahaan asing, Infiniti dapat membantu dengan tepat dan cepat. Hubungi kami sekarang juga!

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Perbedaan KPPA dengan KP3A". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-kppa-dengan-kp3a
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti