Oleh: Shari S. Warisman
Seperti yang kita tahu, bahwa ada beberapa bentuk kantor perwakilan asing di Indonesia.Ini terjadi karena Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki posisi strategis dalam jalur perdagangan internasional. sehingga para perusahaan atau investor asing sangat tertarik untuk menanamkan modal atau membuka kantor perwakilan seperti KPPA dan KP3A. Lalu, apakah sama atau berbeda? simak penjelasan lengkapnya!
Menteri Perdagangan No.10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing atau disingkat âKPPAâ adalah Kantor perwakilan yang dimiliki perusahaan asing yang bertugas sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan pengurus kepentingan perusahaan-perusahaan afiliasinya, serta mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia.
Sedangkan, Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau disingkat âKP3Aâ ini adalah kantor yang dipimpin oleh warga negara Indonesia atau asing yang ditunjuk oleh perusahaan perdagangan asing di luar negeri sebagai perwakilan di Indonesia.
Lihat juga: Promo Pendirian PT PMA
berdasarkan Peraturan BKPM nomor 4 tahun 2021, tujuan didirikannya KPPA adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.10/M-DAG/PER/3/2006, tujuan didirikannya KP3A adalah:
Pendaftaran melalui BKPM dengan menyiapkan dokumen sebagai berikut :
Pendirian KP3A juga dapat mengakses https://oss.go.id/, dan persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus perizinan adalah:
Baca juga: Panduan mendirikan PT
Ada larangan yang tidak boleh dilakukan oleh KPPA dan KP3A, dan harus dipatuhi oleh yang menjalankan. berikut ini adalah larangannya:
Tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidka dibenarkan melaksanakan kegiata atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan didalam negeri dan tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan Sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya.
ada empat aspek perbedaan KPPA dan KP3A, berikut rinciannya:
1. Kedudukan
Kantor KPPA wajib terletak di sebuah Gedung perkantoran di Ibukota dengan Batasan untuk tidak membuka cabang di tempat lain di Indonesia.
Sedangkan, KP3A dapat berlokasi digedung perkantoran di berbagai wilayah provinsi, Kota dan daerah di seluruh Indonesia. Serta diberikan izin untuk membuka cabang disemua wilayah Indonesia
2. Pengelolaan
Kantor KPPA dapat dikelola dan dipimpin oleh individu, baik WNI maupun WNA yang diangkat perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing dari luar negeri sebagai perwakilan mereka di Indonesia.
Sedangkan, KP3A hanya dapat dijalankan atau dipimpin oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki latar belakang pendirikan di universita dan pengalaman relavan dakam bidang yang dikelola oleh KP3A
3. Syarat Pengajuan
KPPA tidak membutuhkan pengesahan dari notaris di negara asalnya, sedangkan KP3A harus mendapatkan pengesahan notaris dari negara asal kemudian dilegalisir oleh Kementrian Luar Negeri Indonesia
4. Tujuan
KPPA memiliki tujuan perwakilan perusahaan asing yang bertujuan untuk menjadi pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya
Sedangkan, KP3A memiliki tujuan manajemen sebagai agen penjulan (selling agent), agen manufaktur (manufactures agent) dan agen pembelian (buying agent). KP3A berfungsi sebagai sarana untuk mempromosikan produk-produk di Indonesia milik perusahaan induknya di luar negeri.
KPPA dan KP3A mempunyai kewajiba untuk menyampaikan laporan kegiatan per enam bulan melalui sistem OSS. Periode laporan menjadi dua bagian, yakni:
1. Laporan semester 1 : disampaikan paling lambar tanggal 10 bulan juli tahun berjalan
2. Laporan semester 2 : disampaikan paling lambar tanggal 10 bulan januari tahun berikutnya
Apakah KPPA diproses melalui OSS?
Per-tanggal 1 Januari 2020, Izin KPPA sudah dapat diproses melalui oss.go.id dengan persyaratan diatur di dalam Peraturan Kepala BKPM No. 6 Tahun 2018 dan perubahannya No. 5 Tahun 2019.
Perbedaaan KPPA dan KP3A secara singkat?
a. KPPA didirikan dalam rangka sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya, serta mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia.
b. KP3A didirikan dalam rangka sebagai perwakilan perusahaan perdagangan asing yang dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent).
Dari penjelasan diatas bisa dapat disimpulkan bahwa KPPA ataupun KP3A adalah perpanjangan tangan dari perusahaan asing. Memiliki tujuan mengembangkan usaha atau bahkan untuk berinvestasi di Indonesia. Jika anda kesulitan dalam pengurusan pendirian Perusahaan asing, Infiniti dapat membantu dengan tepat dan cepat. Hubungi kami sekarang juga!
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Perbedaan KPPA dengan KP3A". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-kppa-dengan-kp3a