Pengusaha Harus tahu! Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)


Pengusaha Harus tahu! Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

Pengantar

Tenaga kerja tidak bisa dipisahkan dari adanya suatu perusaahaan. sehingga pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) memberikan layanan untuk memberikan kemudahan atau jaminan kepada tenaga kerja yang bekerja di Indonesia dengan diwajibkan para pengusaha melaporkan WLKP. Lalu apakah WLKP itu ? Simak ulasan berikut!

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
  • Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Perusahaan dalam Jaringan
  • Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Permenaker No. 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Perusahaan dalam Jaringan

Pengertian


WLKP adalah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, yaitu salah satu Layanan ketenagakerjaan pada Portal kemnaker.go.id yang berhubungan dengan informasi perusahaan. Layanan ini juga dapat di akses secara langsung ke alamat WEB: http://wajiblapor.kemnaker.go.id

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan data terkait tenaga kerja kepada instansi kemenaker. WLKP ini bertujuan untuk menciptakan transparasi, pemantauan dan pemenuhan hak-hak pekerja.

Lihat juga : Sewa Virtual Office Murah di Jakarta

Layanan yang didapat dari WLKP

Dengan melakukan pendaftaran perusahaan Anda melalui WLKP, maka perusahaan Anda secara otomatis akan terdaftar dalam database Kementrian Ketenagakerjaan yang nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik yang berkaitan dengan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum ataupun kelembagaan.

Adapun beberapa layanan-layanan yang dapat dinikmati dengan mendaftarkan perusahaan Anda pada Portal kemnaker.go.id adalah :

1. Layanan Pengaduan

Layanan ini memberikan kemudahan pada perusahaan dalam memberikan pertanyaan ataupun pengaduan terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Pemerintah terutama di bawah tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.

2. info Kerja

Layanan ini memberikan akses pada Perusahaan/Kelembagaan Anda untuk mendaftarkan kesempatan/lowongan pekerjaan yang dapat dipercaya dan didukung penuh oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

3. Pelatihan

Perusahaan anda juga dapat menikmati layanan pelatihan, yaitu untuk penyediaan pelatihan untuk para pekerja Perusahaan Anda ataupun memberikan pelayanan pelatihan kepada masyarakat umum.

4. Pemagangan

Perusahaan anda dapat menggunakan pelayanan pemaganngan ini untuk mendaftarkan perusahaan Anda sebagai tempat pemagangan

5. Izin TKA

Layanan yang membantu Perusahaan Anda dalam pengurusan ijin unut tenaka kerja asing.

6. Wajib Lapor (WLKP)

Layanan untuk mendaftarkan perusahaan Anda

7. PP dan PKB

Layanan unutk mambantu Perusahaan Anda dalam mengurus legalitas tata aturan perusahaan

8. Uji K3 SMK3

Yaitu layanan yang membantu Perusahaan Anda untuk memperoleh standar yang baik dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja para pekerja

Pihak - Pihak yang wajib melaporkan WLKP

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 telah menjelaskan bahwa pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap kali mendirikan, menghentikan, mengoperasikan kembali, memindahtangankan atau membubarkan suatu perusahaan kepada badan yang bersangkutan. Menurut Pasal 1 huruf (b), pengusaha adalah:

  1. Orang, perkumpulan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan yang dimiliki sendiri.
  2. Orang perseorangan, persekutuan., atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya.
  3. Orang, perkumpulan, atau badan hukum yang bertempat tinggal di Indonesia dan mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.

Data yang disiapkan untuk proses WLKP

Sebelum melakukan proses pengisian WLKP dalam Jaringan sebaiknya Saudara mempersiapkan data-data pendukung dibawah ini :

1. Nama pengelola akun dalam pelaporan wlkp online (nama yang ditunjuk harus sudah memiliki e-KTP dan email aktif disarankan bukan email umum perusahaan)

2. WLKP terakhir (jika sudah pernah melakukan pelaporan secara manual terakhir)

3. Identitas perusahaan (jika akan melaporkan perusahaan cabang harus mengetahui No. Perizinan dan No. TDP Pusat atau NIB sesuai yang sudah dimasukkan perusahaan pusat)

4. Surat Perizinan (SIUP dan sejenisnya)

5. TDP (Tanda Daftar perusahaan) / NIB (Nomor Induk Berusaha)

6. NPWP Perusahaan

7. Nomor BPJS Ketenagakerjaan

8. Data BPJS Kesehatan

9. Akta Pendirian

10. Data Karyawan (NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tgl Lahir, Kode Jabatan dan Nama Jabatan (panduan berada di sheet Master Jabatan file Upload Tenaga Kerja), Pendidikan, Status (PKWTT/PKWT), alamat dan Keterangan Disabilitas atau Tidak

Baca Juga : Cara Buka Blokir AHU

Petunjuk Daftar Akun WLKP

Anda dapat mengakses website wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan melalui URL: http://wajiblapor.kemnaker.go.id


 Pendaftaran/Register Akun Sisnaker (Pengelola) Sebelum dapat melakukan wajib lapor ketenagakerjaan, Anda harus mempunyai akun dan Login ke dalam Sisnaker. Anda dapat meregistrasikan perusahaan anda ke dalam sistem wajib lapor, dengan melakukan klik pada menu “Pendaftaran Perusahan


Setelah anda memilih tautan tersebut, maka akan muncul form untuk masuk ke akun seperti di bawah ini. Jika anda sudah memiliki akun, maka silakan masukkan No.KTP/No.HP/Email dan juga Password Anda untuk Login. Jika belum lakukan klik “Daftar Sekarang”


Isi kelengkapan data seperti gambar di atas. Pastikan No. KTP yang dimasukkan adalah no. E-KTP dan email yang dimasukkan adalah email yang dapat diakses langsung oleh Anda (pengelola). Setelah itu akan muncul halaman verfikasi kode seperti di bawah, untuk mendapatkan kode aktivasi silahkan mengecek sms di nomor Handphone yang telah anda tuliskan di halaman sebelumnya.

Sanksi Tidak Lapor WLKP

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, (Pasal 10) disebutkan ada sanksi yang dikenakan jika tidak melaporkan WLKP :

1. Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-.(satu juta rupiah).

2. Dalam pengulangan pelanggaran untuk kedua kali atau lebih setelah putusan yang terakhir tidak dapat diubah lagi, maka pelanggaran tersebut hanya dijatuhkan pidana kurungan.

FAQ

Apa itu WLKP ?
WLKP adalah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, yaitu salah satu Layanan ketenagakerjaan pada Portal kemnaker.go.id yang berhubungan dengan informasi perusahaan. Layanan ini juga dapat di akses secara langsung ke alamat WEB: http://wajiblapor.kemnaker.go.id


Apakah ada sanksi jika tidak lapor WLKP ?
Ada, pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-.(satu juta rupiah).

Penutup

Salah satu pentingnya melaporkan WLKP adalah untuk memberikan kesejahteraan karyawan dengan mewajibkan seluruh karyawan sudah didaftarkan dalam Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja atau sudah didaftarkan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Kamu bisa konsultasikan terkait legalitas PT kamu bahkan Pendirian PT /CV melalui kami. Hubungi kami segera! dan dapatkan promo menarik.

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Pengusaha Harus tahu! Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/wajib-lapor-ketenagakerjaan-perusahaan
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti