Cara Buka Blokir AHU


Cara Buka Blokir AHU

test


Pengantar

Sejak diimplementasikan pada tahun 2018 hingga saat ini, tingkat kepatuhan pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner masih relatif rendah. Salah satu strategi yang dilakukan oleh Dirjen AHU adalah dengan menjadikan pelaporan beneficial owner tersebut sebagai mandatori bagi korporasi sebelum melakukan transaksi perubahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).


Penting untuk dicatat bahwa pelaporan pemilik manfaat bisa berkaitan dengan transparansi dan kepatuhan hukum, terutama setelah adopsi regulasi terkait pemilik manfaat oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktek-praktek keuangan yang tidak etis, pencucian uang, atau tindakan ilegal lainnya. Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai pelaporan pemilik manfaat atau beneficial owner, yuk simak terus tulisan ini sampai habis!

Pengertian

Pemilik manfaat atau beneficial owner diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme. Baca Peraturan Disini

Dalam Pasal 1 Perpres No.13 Tahun 2018, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.

Pengaturan dalam Peraturan Presiden ini melingkupi penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.

Korporasi itu sendiri adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Korporasi sebagaimana dimaksud meliputi :

  1. Perseroan Terbatas
  2. Yayasan
  3. Perkumpulan
  4. Koperasi
  5. Persekutuan Komanditer
  6. Persekutuan Firma
  7. Bentuk Korporasi Lainnya

Penetapan Pemilik Manfaat

Dalam Pasal 11 Perpres No. 13 Tahun 2018, Korporasi menetapkan pemilik manfaat berdasarkan informasi yang diperoleh melalui :

  1. Anggaran dasar termasuk dokumen perubahan anggaran dasar, dan/atau akta pendirian korporasi.
  2. Dokumen perikatan pendirian korporasi.
  3. Dokumen Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dokumen keputusan rapat organ yayasan, dokumen keputusan rapat pengurus, atau dokumen keputusan rapat anggota.
  4. Informasi instansi berwenang.
  5. Informasi lembaga swasta yang menerima penempatan atau pentransferan dana dalam rangka pembelian saham perseroan terbatas.
  6. Informasi lembaga swasta yang memberikan atau menyediakan manfaat dari korporasi bagi pemilik manfaat.
  7. Pernyataan dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pembina, pengurus, pengawas, dan/atau pejabat/pegawai korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  8. Dokumen yang dimiliki oleh korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemiiik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.
  9. Dokumen yang dimiliki oleh korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada korporasi.
  10. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Kategori Penetapan Pemilik Manfaat


Setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi. Kategori yang ditetapkan dari korporasi adalah sebagai berikut :

  1. Teridentifikasinya Pemilik Manfaat, merupakan kategori korporasi yang telah menetapkan pemilik manfaat setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat dari korporasi.
  2. Belum Teridentifikasinya Pemilik Manfaat, merupakan kategori korporasi yang telah menetapkan pemilik manfaat dari korporasi, namun belum dilakukan identifikasi dan verifikasi.
  3. Belum Terverifikasinya Pemilik Manfaat, merupakan kategori korporasi yang telah menetapkan pemilik manfaat dari korporasi setelah identifikasi dilakukan, namun verifikasi belum dilakukan.

Kriteria Pemilik Manfaat

Pemilik manfaat dari Perseroan Terbatas merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria :

  1. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.
  2. Memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.
  3. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun.
  4. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
  5. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan Terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.
  6. Menerima manfaat dari Perseroan Terbatas
  7. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham Perseroan Terbatas.

Tata Cara Pelaporan Pemilik Manfaat

Panduan ini diperuntukan bagi masyarakat umum, dalam hal ini pemohon dari korporasi (yang bertindak sebagai pendiri atau pengurus) atau pemohon sebagai orang yang diberi kuasa oleh korporasi.

1. Daftar/Registrasi Akun

Untuk melakukan akses transaksi pemohon sebelumnya harus memiliki akun. Untuk mendapatkan akun pemohon dapat mendaftar/registrasi terlebih dahulu. Pemohon bisa mendapatkan akun dengan cara sebagai berikut :

1. Pemohon dapat klik tulisan "Disini" untuk masuk ke laman registrasi/pendaftaran akun.


2. Akan tampil laman registrasi/pendaftaran, masukkan data-data pemohon.


3. Setelah data dilengkapi, centang reCaptcha dan klik tombol Daftar.

4. Pemberitahuan Aktivasi Akun akan dikirimkan ke email yang didaftarkan pemohon.

5. Pada email tersebut terdapat Username dan Password yang dapat digunakan pemohon untuk Login ke dalam aplikasi.

6. Agar akun tersebut dapat digunakan, pemohon harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol "Aktivasi Akun"

bo3.png

7. Aktivasi yang berhasil akan menampilkan halaman berikut ini.


8. Klik tombol Login untuk masuk ke laman awal Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi dan pemohon bisa melakukan login menggunakan akun yang telah dimiliki.

9. Proses registrasi/pendaftaran selesai.

2. Login

Setelah pemohon memiliki akun, pemohon dapat melakukan login kedalam aplikasi.


Langkah pengisian sebagai berikut :

1. Masukkan username.

2. Masukkan password.

3. Centang reCAPTCHA.

4. Klik "LOGIN"

3. Permohonan

1. Untuk melakukan permohonan Beneficial Owner/BO, klik menu Permohonan

2. Tentukan Jenis Korporasi (PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Firma, CV)

3. Setelah itu akan tampil "Pilihan Melapor Sebagai" Ada 2 (dua) pilihan yaitu, melaporkan sebagai :

  • Korporasi : pemohon login adalah pendiri/pengurus korporasi
  • PIC : pemohon login berlaku sebagai orang yang diberi kuasa oleh korporasi

4. Jika pemohon bertindak sebagai Korporasi, berikut tampilannya :

Isi nama korporasi, Untuk nomor identitas dan nama pemohon sudah otomatis terisi, Klik "Selanjutnya"

5. Jika Melaporkan Sebagai PIC, berikut ini tampilannya :

Isi data pemberi kuasa (Pendiri/Pengurus dari Korporasi), Upload surat kuasa, Nomor identitas dan nama pemohon otomatis terisi sesuai dengan login, Input Nama Korporasi (sesuai dengan jenis yang dipilih) Klik "Selanjutnya"

6. Pada halaman berikutnya, muncul 3 pilihan (Pelaporan, Perubahan, Pengkinian)

bo-pilih-transaksi.png

7. Pilih salah satu transaksi kemudian klik tombol Selanjutnya

4. Daftar Penyampaian Data

Ketika berhasil Login, pemohon akan langsung menuju halaman Daftar Penyampaian Data BO. Terdapat dua fungsi utama yakni Export to Excel dan Lihat Detail data, berikut ini adalah tampilannya.

1. Untuk mengekspor daftar kedalam file excel klik tombol Export to Excel

Informasi "Melaporkan Sebagai", pada login umum dapat di deskripsikan sebagai berikut :

  • Korporasi : data hasil melaporkan pemohon login adalah pendiri/pengurus korporasi
  • Pic : data hasil melaporkan pemohon login berlaku sebagai orang yang diberi kuasa

2. Berikut ini adalah hasil Download Daftar Penyampaian Data BO

3. Untuk melihat Detail data BO, klik tombol (mata) pada kolom Action

4. Berikut adalah tampilan Detail data BO

bo8.png

Penutup

Pelaporan pemilik manfaat atau beneficial owner melibatkan identifikasi, dokumentasi, dan pelaporan individu atau kelompok orang yang sebenarnya memiliki atau mengendalikan suatu entitas bisnis atau aset tertentu. Melalui pelaporan pemilik manfaat, pihak berwenang dapat meningkatkan transparansi dalam kepemilikan entitas dan mencegah penyalahgunaan atau kegiatan illegal. Perlu digarisbawahi korporasi wajib melakukan pengkinian informasi pemilik manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun. Sudahkah Anda melakukan pelaporan pemilik manfaat untuk korporasi Anda? Atau masih belum bisa prosesnya? Percayakan hal tersebut dengan kami ahlinya. Yuk segera Hubungi Kami, maka dengan cepat kami akan bantu prosesnya.

FAQ

Siapa saja yang dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat?
Pihak yang dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat dari Korporasi meliputi : pendiri atau pengurus, notaris atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi.
Dokumen apa yang wajib disertai dalam penyampaian informasi pemilik manfaat?
Dalam pasal 18 disebutkan dalam pernyampaian informasi wajib disertai dengan surat pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi yang disampaikan kepada instansi berwenang.
Berapa lama penyampaian informasi pemilik manfaat disetujui Instansi berwenang?
Estimasi 7 hari kerja setelah proses penyampaian informasi pemilik manfaat.


Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Cara Buka Blokir AHU". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/cara-buka-blokir-ahu
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2030++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti