Oleh: Shari S. Warisman
Peraturan ini banyak membahas terkait Modal Dasar Perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Bagaimanakah tata cara pendaftaran Perseroan dari awal berdirinya sampai dengan berakhirnya Perseroan itu. Yuk simak artikel di bawah ini...
Berikut ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai pendirian hingga pembubaran Perseroan
Pasal 2 PP No. 8 Tahun 2021 menjelaskan bahwa Perseroan memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil jika Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dan Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
Perseroan wajib memiliki modal dasar.
Besaran modal dasar Perseroan perorangan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
Modal dasar Perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti yang sah.
Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan untuk Perseroan, atau pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan.
Perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar Perseroan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa indonesia, dan harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum.
Perseroan perorangan mendapatkan status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
Perseroan perorangan yang sudah mendapatkan status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.
Pernyataan Pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat:
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan
- Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor nilai nominal dan jumlah saham
- Alamat Perseroan perorangan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Baca juga: Perkumpulan Syarat dan Prosedur Pendirian
Pendirian Perseroan perorangan dapat dilakukan perubahan.
Perubahan ini dilakukan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam bahasa Indonesia.
Perubahan dapat dilakukan lebih dari sekali melalui perubahan pernyataan perubahan Perseroan perorangan.
Format isian perubahan memuat
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan
- Jangka waktu berdirinya Persroan perorangan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
- Nilai nominal dan jumlah saham
- Alamat Perseroan perorangan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Perubahan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham.
Pernyataan perubahan diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat Pernyataan perubahan.
Pernyataan perubahan berlaku sejak terbitnya sertifikat pernyataan perubahan.
Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali atas persetujuan kurator. Persetujuan kurator dilampirkan dalam pernyataan perubahan.
Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan jika pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang dan/atau tidak memenuhi kriteria usaha mikro kecil dan kecil
Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan melakukan perubahan status melalui notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
Laporan Keuangan ini dilaporkan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Format isian penyampaian laporan keuangan memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian.
Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, atau pencabutan status badan hukum.
Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
Pembubaran terjadi karena:
- Berdasarkan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang memilki kekuatan hukum yang sama dengan RUPS.
- Jangka waktu berdirinya yang dinyatakan di Pernyataan pendirian atau perubahannya telah berakhir.
- Berdasarkan penetapan pengadilan.
- Dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
- Harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
- Dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran
Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan yang dimaksud pada nomor 1 2 dan 4 maka pemegang saham menunjuk likuidator.
Dalam hal pemegang saham tidak menunjuk likuidator maka direksi bertindak sebagai likuidator.
Pertanyaan
jawaban
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Pendaftaran Perseroan dari Mulai sampai Selesai". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/tata-cara-pendaftaran-perseroan