Oleh: Shari S. Warisman
Surat Keterangan PPh Final UMKM adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP) yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23 tahun 2018 dan diperbarui dengan PP 55 tahun 2022. Surat keterangan ini wajib dimiliki Wajib Pajak (WP) UMKM yang mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%. Lalu, bagaimana cara mengajukan surat ini dan seperti apa formatnya? simak pembahasan lengkap artikel ini!
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah jenis usaha yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria PP UMKM No.7 Tahun 2021. UMKM dapat diartikan bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha. Kriteria UMKM diklasifikasikan menurut kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Berikut kriteria- kriteria UMKM :
a. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal usaha maksimal 1 (satu) miliar rupiah. Nominal tersebut tidak termasuk nilai atau harga tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal usaha minimal lebih dari 1 (satu) miliar rupiah dan maksimal 5 (lima) miliar rupiah . Sama dengan mikro, nominal ini belum termasuk nilai atau harga tanah dan bangunan tempat usaha.
c. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha yang memiliki modal usaha minimal lebih dari 5 (lima) miliar dan maksimal 10 (sepuluh) miliar. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Untuk penentuan kriteria UMKM berdasarkan hasil penjualan tahunan yang ada di pasal 35 ayat (6) PP 7/2021, adalah:
a. Usaha Mikro, memilki omzet penjualan dari 0 - 2 miliar rupiah.
b. Usaha Kecil, memiliki omzet penjualan dari 2 - 15 miliar rupiah.
c. Usaha Menengah, memiliki omzet pernjualan 15 - 50 miliar rupiah
Wajib Pajak dapat dikenai Pajak Penghasilan final adalah
Penghasilan yang tidak termasuk atau tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang berifat final pada PP No 23 Tahun 2018 adalah:
baca juga: Perbedaan UMK dan Non UMK
Jangka waktu yang diberikan sesuai PP No 23 Tahun 2018 untuk mendapatkan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini adalah
Menghitung PPH Final 0,5 ini dilakukan setiap bulan, dan wajib dilaporkan maksimal tanggal 15 pada bulan berikutnya. Berbeda dengan Pajak badan biasa, PPH UMKM ini dihitung dari Omzet dalam sebulan bukan dari keuntungan seperti biasa. berikut cara penhitungannya:
Rumus : 0,5% x Omzet dalam sebulan
Misalnya dalam sebulan omzet suatu usaha adalah Rp. 5.000.000,- maka jumat pajak final yang harus dibayarkan adalah
0,5% x Rp. 5.000.000 = Ro. 25.000
Lihat juga: Promo pendirian PT hari ini!
1. Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Masukan Nomor NPWP dan Password lalu klik Login.jika belum ada klik daftar disini
3. Setelah berhasil masuk, klik menu "Layanan"
4. Setelah Klik layanan, maka pilih info KSWP
5. Lalu klik Profil Kewajiban Saya, klik pilihan "Surat Keterangan PP 55"
6. Setelah klik Surat keterangan, Maka muncul kode Keamanan . Masukan kode keamanan sesuai dengan perintah. Lalu Klik Submite
7. Selamat, Surat Keterangan PPH Final UMKM 0.5% Terbit!
Apakah cukup hanya NPWP untuk daftar akun DJP online?
Untuk mendaftarkan akun DJP online, WP harus memiliki Efin terlebih dahulu ke KPP terkait. karena pendaftaran memerlukan Efin WP.
Apakah harus mendaftar untuk mendapatkan PPh UMKM 0,5%?
Untuk mendapatkan PPh UMKM ini, Pelaku usaha bisa mendaftarkan melalu Ereg pajak, DJP atau datang langsung ke KPP.
Tujuan diberikannya ketentuan PPh final 0,5% tersebut adalah agar WP UMKM naik kelas dan berkembang menjadi WP yang lebih besar dengan tidak membebankan pajak yang terlalu besar. Infiniti ikut berperan dalam mendukung para UMKM dengan memberikan promo paket pendirian legalitas yang lengkap berserta bonus yang banyak. Hubungi Infiniti sekarang Juga!
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Cara Mendapatkan Surat Keterangan PPH Final UMKM 0.5%". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/surat-keterangan-pph-final-umkm