Cara Mendapatkan Surat Keterangan PPH Final UMKM 0.5%


Cara Mendapatkan Surat Keterangan PPH Final UMKM 0.5%

Pengantar


Surat Keterangan PPh Final UMKM adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP) yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23 tahun 2018 dan diperbarui dengan PP 55 tahun 2022. Surat keterangan ini wajib dimiliki Wajib Pajak (WP) UMKM yang mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%. Lalu, bagaimana cara mengajukan surat ini dan seperti apa formatnya? simak pembahasan lengkap artikel ini!

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

  • Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Kriteria UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah jenis usaha yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria PP UMKM No.7 Tahun 2021. UMKM dapat diartikan bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha. Kriteria UMKM diklasifikasikan menurut kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Berikut kriteria- kriteria UMKM :

1. Kriteria Modal Usaha

a. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal usaha maksimal 1 (satu) miliar rupiah. Nominal tersebut tidak termasuk nilai atau harga tanah dan bangunan tempat usaha.

b. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal usaha minimal lebih dari 1 (satu) miliar rupiah dan maksimal 5 (lima) miliar rupiah . Sama dengan mikro, nominal ini belum termasuk nilai atau harga tanah dan bangunan tempat usaha.

c. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha yang memiliki modal usaha minimal lebih dari 5 (lima) miliar dan maksimal 10 (sepuluh) miliar. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. Kriteria Hasil Penjualan Tahunan

Untuk penentuan kriteria UMKM berdasarkan hasil penjualan tahunan yang ada di pasal 35 ayat (6) PP 7/2021, adalah:

a. Usaha Mikro, memilki omzet penjualan dari 0 - 2 miliar rupiah.

b. Usaha Kecil, memiliki omzet penjualan dari 2 - 15 miliar rupiah.

c. Usaha Menengah, memiliki omzet pernjualan 15 - 50 miliar rupiah

Wajib Pajak yang dapat dikenai Penghasilan Final 

Wajib Pajak dapat dikenai Pajak Penghasilan final adalah

  1. Wajib Pajak orang pribadi
  2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

Wajib Pajak yang tidak dapat dikenai Penghasilan Final

Penghasilan yang tidak termasuk atau tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang berifat final pada PP No 23 Tahun 2018 adalah:

1. Penghasilan yang diterima untuk diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, seperti:

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari
  • Olahragawan
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah
  • Agen Iklan
  • Pengawas atau pengelola proyek
  • Perantara
  • Petugas penjaja barang dagangan
  • Agen asuransi
  • Distributr perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya

2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri

3. Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri

4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

baca juga: Perbedaan UMK dan Non UMK

Jangka Waktu PPH Final 0,5%

Jangka waktu yang diberikan sesuai PP No 23 Tahun 2018 untuk mendapatkan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini adalah

  1. 7 tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi
  2. 4 tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk CV
  3. 3 tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk PT

Cara Menghitung PPH Final 0,5%

Menghitung PPH Final 0,5 ini dilakukan setiap bulan, dan wajib dilaporkan maksimal tanggal 15 pada bulan berikutnya. Berbeda dengan Pajak badan biasa, PPH UMKM ini dihitung dari Omzet dalam sebulan bukan dari keuntungan seperti biasa. berikut cara penhitungannya:

Rumus : 0,5% x Omzet dalam sebulan

Misalnya dalam sebulan omzet suatu usaha adalah Rp. 5.000.000,- maka jumat pajak final yang harus dibayarkan adalah 

0,5% x Rp. 5.000.000 =  Ro. 25.000

Lihat juga: Promo pendirian PT hari ini!

Cara Pengajuan Surat Keterangan PPH Final UMKM 0.5%

1. Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login


2. Masukan Nomor NPWP dan Password lalu klik Login.jika belum ada klik daftar disini

3. Setelah berhasil masuk, klik menu "Layanan" 



4. Setelah Klik layanan, maka pilih info KSWP



5. Lalu klik Profil  Kewajiban Saya, klik pilihan  "Surat Keterangan PP 55"



6. Setelah klik Surat keterangan, Maka muncul kode Keamanan . Masukan kode keamanan sesuai dengan perintah. Lalu Klik Submite



7.     Selamat,  Surat Keterangan PPH Final UMKM 0.5% Terbit!

FAQ

Apakah cukup hanya NPWP untuk daftar akun DJP online?
Untuk mendaftarkan akun DJP online, WP harus memiliki Efin terlebih dahulu ke KPP terkait. karena pendaftaran memerlukan Efin WP.


Apakah harus mendaftar untuk mendapatkan PPh UMKM 0,5%?

Untuk mendapatkan PPh UMKM ini, Pelaku usaha bisa mendaftarkan melalu Ereg pajak, DJP atau datang langsung ke KPP.

Penutup

Tujuan diberikannya ketentuan PPh final 0,5% tersebut adalah agar WP UMKM naik kelas dan berkembang menjadi WP yang lebih besar dengan tidak membebankan pajak yang terlalu besar. Infiniti ikut berperan dalam mendukung para UMKM dengan memberikan promo paket pendirian legalitas yang lengkap berserta bonus yang banyak. Hubungi Infiniti sekarang Juga!



Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Cara Mendapatkan Surat Keterangan PPH Final UMKM 0.5%". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/surat-keterangan-pph-final-umkm
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti