Penjelasan dan Perbedaan UMK dan Non UMK


Penjelasan dan Perbedaan UMK dan Non UMK

Pengantar


Saat berlakunya UU Cipta kerja, beberapa undang-undang atau peraturan pemerintah juga ikut menyesuaikan termasuk UU UMKM Nomor 20 tahun 2008 yang mengatur kriterima usaha diubah dengan ketentuan secara signifikan ke PP UMKM No. 7 tahun 2021. 

Perubahan yang siginifikan ini adalah berubahnya maksud kriteria pada Usaha Mikro kecil (UMK) dan Usaha non mikro kecil (Non-UMK). lalu, apa yang yang berbeda dari dari peraturan baru dengan peraturan lama? simak artikel ini sampai tuntas!

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (PP UMKM)
  3. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM)

Pengertian UMK

Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Usaha Mikro dan kecil memiliki pengertian sebagai berikut :

  • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria mikro dalam Peraturan Pemerintah.
  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah.

Pengertian Non-UMK

Non- UMK yang dimaksud adalah usaha yang tidak termasuk usaha mikro dan kecil. Usaha ini bisa termasuk Usaha Menengah, Usaha Besar, Kantor Perwakilan dan BULN. Berikut pengertian masing masing dari usaha tersebut :

  • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
  • Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
  • Kantor Perwakilan Orang perseorangan Warga negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia.
  • BULN adalah Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu

Perbedaan UMK dan Non-UMK

1. Modal disetor

Perbedaan pertama antara usaha UMK dan Non UMK adalah modal disetor, Berikut ini adalah perbedaannya :

a. UMK

  • Usaha Mikro : Modal disetor tidak lebih dari 1 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
  • Usaha Kecil : Modal disetor minimal diatas 1 Milyar dengan maksimal 5 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan)

b. Non-UMK 

  • Usaha Menengah : Modal disetor minimal diatas 5 Milyar dengan maksimal 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
  • Usaha Besar : Modal disetor minimal diatas 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan)

2. Kategori Pelaku Usaha 

Untuk perbedaan kedua bisa diihat dari kategori pelaku usahanya, berikut ini perbedaannya :

a. UMK 

Pada Usaha UMK, kategori pelaku usaha dibagi menjadi 2, yaitu 

  • Perorangan
  • Badan Usaha 

b. Non UMK 

Pada Usaha Non-UMK, kategori pelaku usaha menjadi 4, yaitu :

  • Perorangan
  • Badan Usaha
  • Kantor Perwakilan
  • Badan Usaha Luar Negeri

3. Omset/ Hasil penjualan pertahun

Perbedaan ketiga antara UMK dan Non UMK menurut UU No 7 Tahun 2021, menyebutkan  kriteria hasil penjualan sebagai berikut :

a. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)

b. usaha Kecil Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)

c. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 15.000.000.000 (limabelas miliar rupiah) sampai paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)

Baca juga : Cara mendirikan PT disini

Perbedaan UMKM pada UU UMKM dan PP UMKM



Kesimpulan

Dari artikel diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan yang sangat siginifikan antara UMK dan Non-UMK dilihat dari modal usaha atau modal disetor. Untuk UMK, modal usaha maksimal 5 M dan, untuk Non-UMK modal usaha minimal lebih dari 5 M diluar tanah dan bangunan.

FAQ

1. Bagaimana menentukan skala usaha bagi perusahaan yang sudah terbit sebelum PP UMKM berlaku ?
Untuk menentukan skala usahanya dengan melihat omzet pertahunnya, bukan dilihat dari modal awal usaha.
2. Apakah harus melakukan perubahan akta untuk menyesuaikan ke PP UMKM ?
Disarankan dilakukan perubahan agar nantinya tidak ada kendala saat proses perizinan terbaru
3. Apa perbedaan yang siginifkan dari UU UMKM dan PP UMKM ?
perbedaan dari modal usaha atau modal ditempatkan

Penutup

Perlunya para pelaku usaha untuk mengetahui perkembangan terkait peraturan yang baru. Hal ini bisa jadi dasar penentu para pelaku usaha untuk mengambil keputusan untuk menentukan langkah yang baik untuk masa depan usahannya. Untuk kamu yang masih bingung bagaimana cara menentukan skala usaha, kamu bisa konsultasikan secara gratis dengan konsultan profesional kami! kami akan membantu sampai perusahaan kamu berdiri dan bisa beroperasional tanpa proses yang ribet. segera hubungi kami!

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Penjelasan dan Perbedaan UMK dan Non UMK". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/penjelasan-dan-perbedaan-umk-dan-non-umk
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti