Oleh: Shari S. Warisman
Saat berlakunya UU Cipta kerja, beberapa undang-undang atau peraturan pemerintah juga ikut menyesuaikan termasuk UU UMKM Nomor 20 tahun 2008 yang mengatur kriterima usaha diubah dengan ketentuan secara signifikan ke PP UMKM No. 7 tahun 2021.
Perubahan yang siginifikan ini adalah berubahnya maksud kriteria pada Usaha Mikro kecil (UMK) dan Usaha non mikro kecil (Non-UMK). lalu, apa yang yang berbeda dari dari peraturan baru dengan peraturan lama? simak artikel ini sampai tuntas!
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (PP UMKM)
- Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM)
Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Usaha Mikro dan kecil memiliki pengertian sebagai berikut :
Non- UMK yang dimaksud adalah usaha yang tidak termasuk usaha mikro dan kecil. Usaha ini bisa termasuk Usaha Menengah, Usaha Besar, Kantor Perwakilan dan BULN. Berikut pengertian masing masing dari usaha tersebut :
Perbedaan pertama antara usaha UMK dan Non UMK adalah modal disetor, Berikut ini adalah perbedaannya :
a. UMK
b. Non-UMK
Untuk perbedaan kedua bisa diihat dari kategori pelaku usahanya, berikut ini perbedaannya :
a. UMK
Pada Usaha UMK, kategori pelaku usaha dibagi menjadi 2, yaitu
b. Non UMK
Pada Usaha Non-UMK, kategori pelaku usaha menjadi 4, yaitu :
Perbedaan ketiga antara UMK dan Non UMK menurut UU No 7 Tahun 2021, menyebutkan kriteria hasil penjualan sebagai berikut :
a. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
b. usaha Kecil Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)
c. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 15.000.000.000 (limabelas miliar rupiah) sampai paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)
Baca juga : Cara mendirikan PT disini
Dari artikel diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan yang sangat siginifikan antara UMK dan Non-UMK dilihat dari modal usaha atau modal disetor. Untuk UMK, modal usaha maksimal 5 M dan, untuk Non-UMK modal usaha minimal lebih dari 5 M diluar tanah dan bangunan.
1. Bagaimana menentukan skala usaha bagi perusahaan yang sudah terbit sebelum PP UMKM berlaku ?
Untuk menentukan skala usahanya dengan melihat omzet pertahunnya, bukan dilihat dari modal awal usaha.
2. Apakah harus melakukan perubahan akta untuk menyesuaikan ke PP UMKM ?
Disarankan dilakukan perubahan agar nantinya tidak ada kendala saat proses perizinan terbaru
3. Apa perbedaan yang siginifkan dari UU UMKM dan PP UMKM ?
perbedaan dari modal usaha atau modal ditempatkan
Perlunya para pelaku usaha untuk mengetahui perkembangan terkait peraturan yang baru. Hal ini bisa jadi dasar penentu para pelaku usaha untuk mengambil keputusan untuk menentukan langkah yang baik untuk masa depan usahannya. Untuk kamu yang masih bingung bagaimana cara menentukan skala usaha, kamu bisa konsultasikan secara gratis dengan konsultan profesional kami! kami akan membantu sampai perusahaan kamu berdiri dan bisa beroperasional tanpa proses yang ribet. segera hubungi kami!
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Penjelasan dan Perbedaan UMK dan Non UMK". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/penjelasan-dan-perbedaan-umk-dan-non-umk