Oleh: Shari S. Warisman
Indonesia merupakan lokasi yang sangat diminati untuk mendirikan usaha. Namun sayangnya banyak pelaku usaha yang tidak beruntung hingga harus kesulitan dalam menjalankan usahanya. Mulai dari manajemen perusahaan yang buruk dan kekurangan sumberdaya dan ekonomi. Sehingga keputusan yang tepat adalah melakukan penutupan perusahaan/Pembubaran perusahaan agar tidak ada masalah dikemudian hari. Lalu, bagaimana cara pembubaran perusahaan yang benar sesuai undang- undang yang berlaku? Berikut penjelasan lengkapnya!
Likuidasi adalah pembubaran Perusahaan oleh likuidator dan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik.
Sedangkan, Likuidator adalah orang atau badan yang ditunjuk untuk menyelesaikan urusan pembubaran perusahaan atau lembaga. Likuidator bertanggung jawab kepada pengadilan dan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang menjatuhkan likuidasi dan memilihnya
Baca juga:Â Cara daftar OSS Berbasis Risiko 2024
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Perseroan Dalam UU PT Nomor 40 tahun 2007 pasal 142, ada 6 (enam) alasan dasar terjadinya pembubaran suatu perusahaan agar Pemberhentian operasional usaha dapat sah di mata hukum.
Untuk melakukan pembubaran perusahaan, ada beberapa yang harus disiapkan atau dipenuhi, antara lain:
Ada beberapa tahapan prosedur yang harus dilakukan untuk proses likuidasi ini, Sesuai dengan UUPT pasal 143 ayat 1, kegiatan Pembubaran dapat diakui jika Perusahaan sudah menyelesaikan proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likudator oleh RUPS. Berikut tahapan Pembubaran :
a. Penunjukan Likuidator
b. Pemberitahuan kepada Menteri (Akta dan SK pemberitahuan pembubaran)
c. Melakukan Pengumuman surat kabar
a. Pemberitahuan kepada menteri (Dalam akta pembubaran kedua ini, likuidator juga memberitahukan kepada Menteri terkait rencana Pembagian kekayaan hasil likudasi)
b. Pengumuman melalui surat kabar dan BNRI
c. Pencabutan Legalitas lainnya seperti NPWP dan NIB
a. RUPS terkait pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan
b. Pengumuman surat kabarÂ
Pada tahap ketiga ini, Setelah dilakukan pengumuman tersebut, maka Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari daftar perseorangan yang diikuti dengan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Lihat juga: Promo Pembubaran Perusahaan
Ada 3 (tiga) Konsekuensi dalam pembubaran PT, antara lain:
1. Apakah pada saat pembubaran di tahap 1, masih bisa diaktifkan kembali?
Jika sudah dilakukan pembubaran tahap 1, maka perusahanan tidak dapat diaktifkan kembali.
2. Apakah ada cara lain jika perusahaan hanya ingin di nonaktifkan saja tanpa permbubaran?
Bisa, kamu bisa membuat RUPS dengan agenda penonaktifan Perusahaan. dan dapat kamu aktifkan kembali jika dibutuhkan.
Inilah artikel penjelasan lengkap terkait pembubaran perusahaan. Mengingat pembubaran ini tidak bisa dibatalkan, maka sebaiknya sebelum melakukan pembubaran harus difikirkan matang-matang agar tidak salah langkah. Salah satu upaya agar dapat memutuskan apa yang harus dilakukan, kamu bisa konsultasikan kekami. Infiniti dapat memberikan informasi dan solusi terbaik. kami juga dapat membantu proses pembubaran Perusahaan kamu lhoo!!!. Hubungi kami sekarang juga!!!
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Mau Membubarkan Perusahaan? Berikut Prosedur Lengkap Pembubarannya!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/prosedur-pembubaran-perusahaan