Mau Membubarkan Perusahaan? Berikut Prosedur Lengkap Pembubarannya!


Mau Membubarkan Perusahaan? Berikut Prosedur Lengkap Pembubarannya!

Pengantar


Indonesia merupakan lokasi yang sangat diminati untuk mendirikan usaha. Namun sayangnya banyak pelaku usaha yang tidak beruntung hingga harus kesulitan dalam menjalankan usahanya. Mulai dari manajemen perusahaan yang buruk dan kekurangan sumberdaya dan ekonomi. Sehingga keputusan yang tepat adalah melakukan penutupan perusahaan/Pembubaran perusahaan agar tidak ada masalah dikemudian hari. Lalu, bagaimana cara pembubaran perusahaan yang benar sesuai undang- undang yang berlaku? Berikut penjelasan lengkapnya!

Pengertian

Likuidasi adalah pembubaran Perusahaan oleh likuidator dan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik.

Sedangkan, Likuidator adalah orang atau badan yang ditunjuk untuk menyelesaikan urusan pembubaran perusahaan atau lembaga. Likuidator bertanggung jawab kepada pengadilan dan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang menjatuhkan likuidasi dan memilihnya

Baca juga: Cara daftar OSS Berbasis Risiko 2024

Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Dasar Pembubaran

Perseroan Dalam UU PT Nomor 40 tahun 2007 pasal 142, ada 6 (enam) alasan dasar terjadinya pembubaran suatu perusahaan agar Pemberhentian operasional usaha dapat sah di mata hukum.

  1. Pembubaran berdasarkan RUPS.
  2. Pembubaran berdasarkan jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar terlah berakhir.
  3. Berdasarkan Penetapan Pengadilan.
  4. Pembubaran berdasarkan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
  5. Pembubaran berdasarkan harta pailit Perseroan.
  6. Dicabutnya Izin perusahaan.

Syarat Pembubaran PT


Untuk melakukan pembubaran perusahaan, ada beberapa yang harus disiapkan atau dipenuhi, antara lain:

  1. Akta Pendirian sampai dengan perubahan terakhir.
  2. Surat Keputusan Kemenkumham sampai dengan perubahan terakhir.
  3. KTP dan NPWP seluruh Pemegang saham, Direktu dan Komisaris.
  4. Notulen/ Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham.
  5. Dipastikan tidak ada tunggakan terkait perpajakan/Bukti Laporan Pajak

Prosedur Pembubaran

Ada beberapa tahapan prosedur yang harus dilakukan untuk proses likuidasi ini, Sesuai dengan UUPT pasal 143 ayat 1, kegiatan Pembubaran dapat diakui jika Perusahaan sudah menyelesaikan proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likudator oleh RUPS. Berikut tahapan Pembubaran :

1. Tahap Pertama

a. Penunjukan Likuidator

b. Pemberitahuan kepada Menteri (Akta dan SK pemberitahuan pembubaran)

c. Melakukan Pengumuman surat kabar

2. Tahap Kedua

a. Pemberitahuan kepada menteri (Dalam akta pembubaran kedua ini, likuidator juga memberitahukan kepada Menteri terkait rencana Pembagian kekayaan hasil likudasi)

b. Pengumuman melalui surat kabar dan BNRI

c. Pencabutan Legalitas lainnya seperti NPWP dan NIB

3. Tahap Ketiga

a. RUPS terkait pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan

b. Pengumuman surat kabar 

Pada tahap ketiga ini, Setelah dilakukan pengumuman tersebut, maka Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari daftar perseorangan yang diikuti dengan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Lihat juga: Promo Pembubaran Perusahaan

Konskuensi Pembubaran

Ada 3 (tiga) Konsekuensi dalam pembubaran PT, antara lain:

  1. PT Wajib melalui proses likuidasi yang dilakukan oleh likuidator.
    Likuidator sendiri memiliki arti orang atau badan yang ditunjuk untuk menyelesaikan urusan pembubaran perusahaan atau Lembaga. Likuidator sendiri merupakan penanggung jawab kepada pengadilan dan RUPS. Berikut tugas-tugas Likuidator :
    a. Mengumpulkan dan Mencatat kekayaan dan utang perusahaan.
    b. Mengumumkan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi di surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
    c. Menunjuk konsultan.
    d. Membentuk tim juru penyelesaian proses likuidasi.
    e. Membayar kepada kreditor dan pemegang saham.

  2. Tidak dapat melakukan perbuatan Hukum.
    Perusahaan tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam kegiatan usaha dan komersial kecuali kegiatan likuidasi Dalam proses pembubaran. Perusahaan dilarang melakukan kegiatan bisnis atau kegiatan apapun. Maka disarankan sebelum melakukan pembubaran, harus difikirkan secara matang karena jika sudah sudah dilakukan likuidasi maka perusahaan tidak bisa kembali seperti semula.

  3. Penyelesaian Kewajiban
    Dalam proses pembubaran, Perusahaan wajib menyelesaikan kewajiban- kewajiban yang belum terselesaikan, contohnya :
    a. Hak-hak karyawan, berupa uang pesangon karena dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
    b. Utang Perusahaan.
    c. Terkait pajak perusahaan

FAQ

1. Apakah pada saat pembubaran di tahap 1, masih bisa diaktifkan kembali?
Jika sudah dilakukan pembubaran tahap 1, maka perusahanan tidak dapat diaktifkan kembali.


2. Apakah ada cara lain jika perusahaan hanya ingin di nonaktifkan saja tanpa permbubaran?
Bisa, kamu bisa membuat RUPS dengan agenda penonaktifan Perusahaan. dan dapat kamu aktifkan kembali jika dibutuhkan.

Penutup

Inilah artikel penjelasan lengkap terkait pembubaran perusahaan. Mengingat pembubaran ini tidak bisa dibatalkan, maka sebaiknya sebelum melakukan pembubaran harus difikirkan matang-matang agar tidak salah langkah. Salah satu upaya agar dapat memutuskan apa yang harus dilakukan, kamu bisa konsultasikan kekami. Infiniti dapat memberikan informasi dan solusi terbaik. kami juga dapat membantu proses pembubaran Perusahaan kamu lhoo!!!. Hubungi kami sekarang juga!!!

Penulis

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Mau Membubarkan Perusahaan? Berikut Prosedur Lengkap Pembubarannya!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/prosedur-pembubaran-perusahaan
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps


Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office

google logo 2390++ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti