Oleh: Shari S. Warisman
Kegiatan impor merupakan kegiatan penting dalam perdagangan internasional. Didalam perekonomian Indonesia,kegiatan impor sering dilakukan demi memenuhi kebutuhan baik indonesia maupun negara lain. dalam peraturan impor, Indonesia diatur oleh Badan Pengawas Fasilitas Kepabean atau yang lebih dikenal sebagai Bea Cukai. Berikut ini adalah penjalasan terkait prosedur Impor di Indonesia.
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean
Kegiatan memasukan barang dan jasa yang dibeli oleh penduduk suatu negara dari penduduk negara lain yang berakibatnya arus keluar mata uang asing dari dalam negeri
Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang- Undang.
Lihat juga: PROMO FLASHSALE PENDIRIAN PT 8 JUTAAAA
API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. API-U merupakan angka pengenal impor untuk perusahaan importir yang materi impornya termasuk katagori umum.
API-P adalah angka pengenal impor untuk perusahaan pabrik/produsen yang mengimpor mesin-mesin produksi perusahaan. API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Jika barang impor itu merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Tarif bea masuk berbeda-beda setiap barangnya, berikut adalah barang- barang yang dikenakan bea masuk :
1. Barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional
2. Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengankut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan
3. Barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang no 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
1. Barang perwakilan asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik 2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
3. Buku ilmu pengetahuan
4. Barang kiriman hadiah/hibang untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, social, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
5. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.
6. Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor. 7. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian.
8. Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
9. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
10. Barang pindahan.
11. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
12. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
13. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
14. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
15. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
16. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
17. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam
Baca juga: Pendaftaran Perseroan dari mulai sampai selesai
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, disebutkan ada 8 (delapan) barang yang dilarang untuk diimpor. Berikut rinciannya :
1. Gula dengan jenis tertentu
2. Beras dengan jenis tertentu
3. Bahan Perusak Lapisan Ozon
4. Kantong bekas, karung Bekasi dan pakaian bekas
5. Barang yang berbasis system pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22) baik dalam kosong maupun terisi
6. Bahan obat dan makanan tertentu
7. Bahan berbahaya dan beracun (B3)
8. Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), dan limbah nonbahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar
9. Perkakas tangan (bentuk jadi)
10. Alat Kesehatan yang mengandung merkuri
Untuk mengimpor barang perlu melengkapi persyaratan dokumen untuk memenuhi beberapa persyaratan, berikut persyaratannya:
1. Memiliki akta perusahaan sebagai dokumen legal seperti Akta dan SK pendirian Perusahaan
2. Status NPWP perusahaan valid
3. Importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai API-U dan API-P
4. PO (Purchase Order)
5. Bill Of Lading
6. Invoice Pembelian barang
7. Packing List
8. PIB (Pengajuan Impor Barang)
9. SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
Barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahap pertama ini, pengumpulan dokumen-dokumen penting seperti perjanjian bisnis dengan pihal supplier dari luar negeri dan dokumen impor asli. Dipastikan juga bahwa perusahaan sudah memiliki NIB yang memiliki ngka Pengenal Importir (APIU).
Dalam proses melakukam impor, maka tidak lepas dari kewajiban membayar Bea Masuk dan Pajak impor. Besaran bea masuk dan pajak impor ini akan bervariasi tergantung pada jenis barang yang akan diimpor. Untuk membayar kewajiban ini.
Setelah dokumen impor lengkap dan pembayaran bea masuk sudah dilakukan, maka selanjutnya perusahan harus melapor kepada Bea Cukai melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Setelah melakukan pemberitahuan Impor Barang (PIB), Bea Cukai akan menetapkan jalur impor. Ada tiga jalur impor yang ditetapkan oleh Bea Cukai, pertama jalur hijau (tidak diperiksa), Jalur kuning (pemeriksaan dokumen), jalur merah (Pemeriksaan fisik), dan jalur prioritas (pemeriksaan yang cepat untuk barang tertentu)
Setelah proses impor disetujui oleh Bea Cukai, maka akan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). SPPB ini merupakan izin resmi bagi barang impor untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Setelah mendapatkan SPPB, barang impor dapat diangkut ke Kawasan Pabean dan sampai ke lokasi perusahaan
Importir yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang impor wajibmenyampaikan laporan realisasi impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi yang disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya melalui SINSW yang diteruskan ke SIstem INATRADE.
Apakah jika sudah memilih API-U bisa dirubah menjadi API-P?
Bisa, API-U bisa dirubah menjadi API-P, namun jika dari API-P menjadi API-U tidak bisa dilakukan
Apa yang dimaksud Impor?
impor adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Secara sederhana, impor diartikan sebagai proses pembelian barang untuk masuk ke dalam suatu negara untuk memenuhi kebutuhan domestik, baik untuk industri maupun masyarakat luas
Persyaratan Impor sekarang jadi lebih mudah dengan adanya NIB Berbasis Risiko. Hanya dengan mendaftarkan Angka Pengenal Impor melalui NIB saja, kamu sudah bisa melakukan kegiatan Impor. Infiniti dapat membantu pendaftaran API-U maupun API-P. Kami sudah membuat ratusan perusaahan yang bergerak dibidang impor. Hubungi kami sekarang juga!!!
![]()
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Prosedur lengkap Impor Barang di Indonesia". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://infiniti.id/blog/legal/prosedur-lengkap-impor-barang-di-indonesia